Rapat Deadlock, Buay Bulan Bersatu Ancam Duduki Lahan PTPN 1
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Rapat Buay Bulan Bersatu dan PTPN 1 Belum Temui Kesepakatan
TULANG BAWANG BARAT — Rapat antara perwakilan Buay Bulan Bersatu (B3) dan PTPN 1 yang digelar di Kantor PTPN 1 Bandar Lampung, Jumat (25/9/2026), belum menghasilkan kesepakatan terkait persoalan lahan yang disengketakan.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan PTPN 1, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Nadirsyah, Anggota DPRD Tubaba Arib Bandarsyah, Asisten I Untung Budiono, Ketua Buay Bulan Bersatu beserta anggota, serta tim kuasa hukum B3.
Pertemuan yang diharapkan dapat menghasilkan titik temu justru berakhir tanpa keputusan yang dianggap memberikan kepastian bagi pihak Buay Bulan Bersatu.
Buay Bulan Bersatu Nyatakan Kekecewaan
Juru Bicara Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengungkapkan kekecewaannya atas hasil pertemuan tersebut. Ia menyebut keputusan rapat belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Aswar, pihaknya menilai terdapat ketidaksesuaian dengan kesepakatan yang sebelumnya dibuat pada 20 Agustus 2026.
“Karena meraka ingkar dengan kesepakatan bersama, mereka tidak menghargai kesepakatan bersama pada 20 Agustus 2026, mereka tidak menghargai marwah kami masyarakat adat, mereka tidak menghargai Pemerintah Daerah Tubaba, mereka tidak menghargai pihak kepolisian RI, maka sepulangnya kami dari sini kami akan duduki lahan apa yang menjadi objek yang kami perkarankan,” kata Aswar.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan lahan antara masyarakat adat yang tergabung dalam B3 dan PTPN 1 masih belum menemukan titik penyelesaian.
Kuasa Hukum B3 Soroti Persoalan HGU
Ketua Kuasa Hukum Buay Bulan Bersatu (B3), Alfian Suni, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil rapat.
Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut dengan mengacu pada prosedur hukum dan alat bukti yang dimiliki. Namun, menurutnya, rapat belum menghasilkan keputusan yang diharapkan.
“Disini kami sangat kecewa atas keputusan oleh PTPN 1, karena dari awal kita sudah sanggup sesuai dengan prosedur hukum yang ada alat alat bukti yang ada, ternyata dia tidak memberikan keputusan, dia (pihak PTPN) bicara muter-muter dari pimpinan satu ke pimpinan yang lain, dia bicara kedepan sementara dosa dosa dia seolah olah gak tau nah ini yang menjadi kekecewaan kami, setelah ini masyarakat ijin kepada kami akan menduduki lahan agar HGU tidak di perpanjang.”
Alfian juga meminta pemerintah daerah, kepolisian, serta pemerintahan tiyuh agar tidak memberikan rekomendasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“Jadi kami minta kepada pemerintah daerah dan kepolisian serta tiyuh agar tidak merekomendasikan ijin perpanjangan HGU. Pasti kami tarik lahan itu karena lahan itu lahan adat kami dari tahun 84,” tegas Alfian Suni.
PTPN 1: Kewenangan Perwakilan Terbatas
Sementara itu, pihak PTPN 1 menjelaskan bahwa hasil rapat belum dapat menghasilkan keputusan karena kewenangan perwakilan yang hadir dalam pertemuan tersebut terbatas.
Perwakilan PTPN 1, Sasmika, mengatakan hasil pembahasan akan disampaikan kepada pimpinan yang memiliki kewenangan lebih tinggi untuk mengambil keputusan.
“Jadi kewenangan kita terbatas, ada di atas lagi, dari hasil rapat itu kita berkomitmen memberikan aturan yang bisa kita berikan kedepan bukan yang ke belakang, kalau kebelakang kami belum ada, itu kan sudah lama sementara kewenangan kami terbatas,” ungkap Sasmika.
Dengan demikian, persoalan lahan yang dipersoalkan Buay Bulan Bersatu dan PTPN 1 masih menunggu tindak lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Sementara itu, pernyataan mengenai rencana pendudukan lahan yang disampaikan pihak B3 menjadi perkembangan lanjutan yang perlu mendapat perhatian para pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang berlaku. (Reki)
- Penulis: Redaksi










