RUU Perampasan Aset: Jangan Biarkan Korupsi Menjadi Kejahatan yang Tetap Menguntungkan
- account_circle wawa
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

RUU Perampasan Aset dan Harga Mahal Sebuah Korupsi
Oleh: Wawan Hidayat
Korupsi bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Korupsi adalah kejahatan yang dampaknya langsung maupun tidak langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Ketika uang negara dikorupsi, yang sesungguhnya hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan negara. Yang hilang bisa berupa ruang kelas, jalan desa, layanan kesehatan, bantuan sosial, kesempatan kerja, hingga masa depan generasi muda.
Ironisnya, dalam banyak kasus, pelaku korupsi mungkin menjalani hukuman badan, tetapi sebagian harta hasil kejahatannya belum tentu seluruhnya berhasil dikembalikan kepada negara.
Di sinilah urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menemukan relevansinya.
Indonesia membutuhkan sistem hukum yang tidak hanya mampu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak tetap menjadi sumber kenikmatan bagi mereka yang melanggar hukum. Sebab, hukum yang hanya berhasil memenjarakan pelaku, tetapi gagal mengambil kembali hasil kejahatannya, berpotensi meninggalkan pesan yang keliru: melakukan kejahatan masih bisa menjadi perjudian yang menguntungkan.
Padahal, prinsip penegakan hukum seharusnya sederhana. Kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan.
Kerugian Negara yang Terus Membesar
Data menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukan masalah kecil. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai tren korupsi tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp279,9 triliun.
Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sekitar Rp28,4 triliun. Namun, angka fantastis itu juga harus dibaca secara proporsional karena sebagian besar dipengaruhi oleh satu perkara besar, yakni kasus tata niaga komoditas timah. Meski demikian, fakta tersebut tetap menunjukkan satu persoalan penting: nilai ekonomi kejahatan korupsi dapat mencapai tingkat yang luar biasa besar.
Dalam laporan yang sama, ICW mencatat ratusan perkara korupsi dan ratusan tersangka sepanjang 2024. Namun, kritik yang muncul adalah strategi pemberantasan korupsi masih lebih banyak berorientasi pada penghukuman pelaku dibandingkan optimalisasi pemulihan aset negara. Instrumen tindak pidana pencucian uang dan uang pengganti dinilai belum digunakan secara maksimal.
Persoalan inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius.
Sebab, rakyat tidak cukup hanya diberi kabar bahwa seorang koruptor telah dipenjara. Rakyat juga berhak mengetahui apakah uang yang hilang akibat kejahatan tersebut benar-benar telah kembali kepada negara.
Memiskinkan Koruptor, Bukan Memiskinkan Rakyat
Secara prinsip, RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan yang berbeda. Salah satu konsep yang banyak dibahas adalah non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Pendekatan ini penting terutama dalam situasi tertentu, misalnya ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau proses pidana terhadap orang tersebut tidak dapat dilanjutkan, sementara aset yang diduga berasal dari kejahatan masih dapat ditemukan.
Namun, di sinilah kehati-hatian harus menjadi prinsip utama.
Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru melahirkan kewenangan yang berlebihan. Negara memang harus kuat menghadapi koruptor, tetapi negara hukum juga harus kuat melindungi warga yang tidak bersalah.
Sejumlah kajian hukum menekankan bahwa mekanisme perampasan aset harus tetap menjunjung tinggi due process of law, kepastian hukum, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Hak atas kepemilikan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang hanya berdasarkan dugaan tanpa mekanisme pembuktian yang adil.
Karena itu, RUU Perampasan Aset tidak boleh dipahami sebagai cek kosong bagi aparat penegak hukum.
Justru sebaliknya, undang-undang ini harus dirancang dengan pagar hukum yang kuat.
Harus jelas aset seperti apa yang dapat dirampas. Harus jelas standar pembuktiannya. Harus ada mekanisme keberatan. Harus ada hakim yang mengawasi prosesnya. Dan yang tidak kalah penting, harus ada perlindungan bagi masyarakat biasa yang memiliki hubungan hukum sah dengan suatu aset.
Jangan sampai rakyat kecil yang membeli tanah secara sah kemudian terseret persoalan hukum karena ternyata pemilik sebelumnya memiliki kaitan dengan tindak pidana.
Hukum harus tajam terhadap pelaku kejahatan, tetapi tidak boleh tumpul dalam melindungi warga negara yang beritikad baik.
Hukum Jangan Dibuat Seolah-olah untuk Dilanggar
Ada persoalan mendasar yang sering luput dari perhatian publik. Ketika seseorang melakukan korupsi dalam jumlah sangat besar, kemudian hanya menjalani hukuman penjara, sementara sebagian hasil kejahatannya berhasil disembunyikan atau diwariskan, maka secara ekonomi kejahatan tersebut masih dapat memberikan keuntungan.
Ini adalah persoalan serius.
Jika risiko melakukan korupsi dianggap lebih kecil daripada keuntungan yang mungkin diperoleh, maka hukum secara tidak langsung dapat dipersepsikan sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan.
Orang bisa saja berpikir: jika berhasil, kekayaan bertambah. Jika tertangkap, tinggal menjalani hukuman beberapa tahun. Setelah keluar, masih ada aset yang tersisa.
Cara berpikir seperti inilah yang harus dihentikan.
Hukum tidak boleh menciptakan kalkulasi bahwa melanggar hukum masih layak dicoba.
Korupsi harus menjadi kejahatan yang secara ekonomi merugikan pelakunya. Bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Dalam konteks ini, perampasan aset bukan sekadar soal menghukum. Perampasan aset adalah upaya mengembalikan keadaan. Uang negara yang dicuri harus kembali. Properti yang dibeli dari hasil kejahatan harus ditelusuri. Kekayaan yang disamarkan melalui berbagai transaksi harus dapat diungkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri mencatat peningkatan pemulihan aset dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan Rencana Strategis KPK 2025–2029, realisasi asset recovery KPK mencapai Rp739,61 miliar pada 2024, meningkat dibandingkan Rp525,41 miliar pada 2023.
Namun, pekerjaan rumahnya masih besar.
KPK pada 2024 juga mengungkap masih adanya ratusan aset rampasan tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan proses pemulihannya. Sekitar 241 aset dengan nilai kurang lebih Rp400 miliar masih membutuhkan penyelesaian. Sebagian berupa tanah dan bangunan yang telah menunggu proses pemulihan sejak bertahun-tahun sebelumnya.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya menemukan aset, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat dikelola dan dikembalikan manfaatnya kepada negara.
Uang Rakyat Harus Kembali kepada Rakyat
Korupsi selalu memiliki korban yang nyata.
Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, anak-anak kehilangan kualitas pendidikan. Ketika anggaran kesehatan diselewengkan, masyarakat kehilangan pelayanan. Ketika dana pembangunan dicuri, masyarakat mendapatkan jalan rusak, jembatan terbengkalai, atau fasilitas publik yang tidak layak.
Pada akhirnya, rakyatlah yang membayar harga paling mahal.
Rakyat membayar pajak. Rakyat menunggu pembangunan. Rakyat berharap mendapatkan pelayanan negara. Tetapi ketika anggaran negara bocor akibat korupsi, rakyat pula yang harus menanggung akibatnya.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya dilihat sebagai agenda politik atau perdebatan antarlembaga.
Ini adalah persoalan keadilan.
Negara harus mampu mengatakan kepada rakyat bahwa setiap rupiah hasil kejahatan akan dikejar dan dikembalikan sejauh mungkin melalui mekanisme hukum yang sah.
Bukan untuk membalas dendam kepada pelaku, melainkan untuk memulihkan hak publik.
Di sinilah pentingnya transparansi. Masyarakat harus dapat mengetahui aset apa yang dirampas, berapa nilainya, ke mana hasil lelangnya disetorkan, dan bagaimana uang tersebut masuk kembali ke kas negara.
Jangan sampai aset sudah dirampas, tetapi kemudian pengelolaannya justru kembali menimbulkan persoalan baru.
RUU Ini Harus Cepat, tetapi Tidak Boleh Ceroboh
Pemerintah dan DPR telah memasukkan RUU tentang Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Kementerian Hukum menyebut RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap regulasi perampasan aset telah memperoleh perhatian dalam agenda legislasi nasional.
Namun, percepatan tidak boleh berarti mengorbankan kualitas.
RUU Perampasan Aset harus dibahas secara terbuka. Akademisi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, ahli hukum pidana, ahli hak asasi manusia, dan masyarakat harus diberi ruang untuk memberikan masukan.
Ada beberapa prinsip yang menurut penulis wajib menjadi perhatian.
Pertama, perampasan aset harus berdasarkan proses hukum yang jelas dan dapat diuji.
Kedua, harus ada pengawasan pengadilan yang kuat.
Ketiga, standar pembuktian mengenai hubungan aset dengan tindak pidana harus dirumuskan secara tegas.
Keempat, hak pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi.
Kelima, aparat yang menyalahgunakan kewenangan harus dapat dimintai pertanggungjawaban.
Keenam, pengelolaan aset hasil rampasan harus transparan dan akuntabel.
Ketujuh, hasil pemulihan aset harus benar-benar kembali kepada negara dan sebesar-besarnya memberi manfaat kepada masyarakat.
Jika prinsip-prinsip tersebut dipenuhi, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Jangan Ada Lagi Koruptor yang Tetap Menikmati Hasil Kejahatannya
Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk memperbaiki sistem hukum.
Memasukkan seseorang ke penjara memang penting. Tetapi dalam kejahatan ekonomi seperti korupsi, menghukum badan tanpa mengejar harta hasil kejahatan bukanlah solusi yang lengkap.
Koruptor tidak boleh hanya takut pada hukuman penjara. Mereka harus takut kehilangan seluruh hasil kejahatannya.
Sebab, selama masih ada keuntungan yang dapat diselamatkan, selama masih ada aset yang dapat disembunyikan, dan selama masih ada kekayaan hasil kejahatan yang dapat diwariskan, maka korupsi berpotensi terus dipandang sebagai kejahatan dengan keuntungan tinggi.
Di titik itulah hukum kehilangan daya gentarnya.
Hukum harus memberikan pesan yang tegas: mencuri uang negara bukan jalan menuju kekayaan.
Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk berpikir bahwa setelah mencuri uang rakyat, mereka masih dapat menikmati hasilnya setelah menjalani hukuman.
RUU Perampasan Aset harus hadir untuk menutup ruang tersebut.
Namun, kita juga harus mengingat satu hal penting. Negara yang kuat bukan negara yang bisa merampas apa saja. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menindak pelaku kejahatan secara tegas, sekaligus tetap tunduk pada hukum dan melindungi warga negara yang tidak bersalah.
Karena tujuan akhirnya bukan sekadar merampas aset.
Tujuan akhirnya adalah memulihkan keadilan.
Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Hasil kejahatan harus kembali kepada negara. Dan hukum harus berdiri tegak agar tidak lagi muncul kesan bahwa aturan dibuat hanya untuk dilanggar oleh mereka yang memiliki kekuasaan, uang, dan jaringan.
Sebab ketika hukum dapat dibeli, dilanggar, atau dinegosiasikan, rakyat kecil selalu menjadi pihak yang paling dulu merasakan akibatnya.
Sudah saatnya Indonesia memiliki sistem hukum yang tidak hanya pandai menghukum koruptor, tetapi juga mampu memastikan bahwa korupsi benar-benar tidak lagi menguntungkan.
- Penulis: wawa
- Editor: redaksi










