Purbaya Respons Keluhan Daerah Soal Gaji PPPK, Koordinasi Pusat dan Daerah Dinilai Penting
- account_circle Red WE
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan kepada media terkait penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dan respons pemerintah atas keluhan sejumlah kepala daerah mengenai keterbatasan anggaran pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun 2026.
Jakarta, Warta Edukasi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan sejumlah kepala daerah yang mengaku mengalami keterbatasan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.
Menanggapi persoalan tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah pusat akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari solusi yang tepat bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal.
“Nanti akan kami bicarakan lebih lanjut dengan Mendagri,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah kepala daerah menyampaikan kekhawatiran terkait kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK yang jumlahnya terus bertambah seiring kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur pemerintah.
Transfer ke Daerah Terus Mengalir
Di tengah munculnya kekhawatiran tersebut, Kementerian Keuangan mencatat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp306,1 triliun atau sekitar 44,2 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Capaian tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 maupun 2025.
Menurut Purbaya, penyaluran dana ke daerah terus dilakukan secara efektif, terutama untuk mendukung kebutuhan daerah yang menghadapi berbagai tantangan, termasuk wilayah terdampak bencana.
Penyaluran TKD pada Mei 2026 didorong oleh pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, serta Dana Otonomi Khusus.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,65 triliun dengan tingkat realisasi mencapai 99,8 persen dari pagu yang telah ditetapkan.
Tantangan Fiskal Daerah dalam Pembayaran PPPK
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa daerahnya menghadapi kesulitan dalam menyediakan anggaran untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun 2026.
Menurut Sherly, kebijakan relaksasi belanja pegawai yang memperbolehkan porsi anggaran pegawai melebihi 30 persen belum mampu menyelesaikan persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah.
Ia menilai permasalahan yang terjadi bukan hanya terkait aturan penganggaran, melainkan juga ketersediaan arus kas atau cash flow daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
“Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Pelajaran Penting bagi Tata Kelola Pendidikan dan Kepegawaian
Dalam perspektif pendidikan dan tata kelola pemerintahan, persoalan pembiayaan PPPK menjadi isu penting karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan publik, termasuk sektor pendidikan.
Banyak PPPK yang bertugas sebagai guru, tenaga kependidikan, maupun tenaga pelayanan publik lainnya yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar kebijakan pengangkatan PPPK dapat berjalan seiring dengan kemampuan fiskal daerah. Dengan demikian, kesejahteraan pegawai tetap terjamin tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun kualitas pelayanan publik.
Koordinasi yang baik antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan solusi yang berkelanjutan sehingga kebutuhan pegawai sekaligus kesehatan fiskal daerah dapat terjaga secara seimbang. ( Red )
- Penulis: Red WE
- Editor: Red WE








