Breaking News
light_mode

Demokrat Tubaba Hormati Proses Hukum Eli Fitriyana

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

Tubaba, Warta Edukasi.ComDi tengah bergulirnya proses hukum yang menjerat anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana, satu pertanyaan mulai ramai diperbincangkan publik: bagaimana sikap resmi Partai Demokrat sebagai kendaraan politik yang mengusungnya pada Pemilu 2024?

Jawaban itu akhirnya disampaikan DPC Partai Demokrat Tubaba. Di tengah sorotan publik, partai memilih mengambil langkah yang terukur.

Tidak terburu-buru memberikan penilaian, namun tetap menghormati proses hukum yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Menggala.

Eli Fitriyana saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl dengan klasifikasi perkara pemalsuan surat.

Berkas perkara didaftarkan pada 21 Juli 2026 setelah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.

Dalam data SIPP, status Eli tercatat sebagai terdakwa dalam penahanan dan perkara telah memasuki sidang perdana.

  • Demokrat: Hormati Proses Hukum

Sekretaris DPC Partai Demokrat Tubaba, Sarmin, S.H., mengaku prihatin atas perkara yang menimpa salah satu kader partainya.

Namun, ia menegaskan sikap resmi Demokrat tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum.

“Sikap kami yang pertama tentu prihatin karena ini terjadi di tubuh partai kami. Terus terang kami tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Sikap resmi kami adalah mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan sekarang sedang ditangani oleh pengadilan,” ujar Sarmin kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/7/2026).

  • Belum Terima Surat Resmi Kejaksaan

Meski kasus tersebut telah memasuki persidangan, Sarmin mengatakan hingga kini DPC Partai Demokrat Tubaba belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Menurutnya, partai masih menunggu penyampaian resmi, baik dari pihak kejaksaan maupun Sekretariat DPRD Tubaba.

“Sampai hari ini kami belum menerima informasi atau pemberitahuan dari kejaksaan. Selain menunggu proses hukum yang berlaku, kami juga masih menunggu pemberitahuan, baik dari Sekretariat DPRD maupun dari Kejari,” katanya.

  • Keputusan Partai Menunggu Arahan DPD dan DPP

Sarmin menegaskan DPC Demokrat Tubaba tidak akan mengambil langkah sepihak terkait status Eli Fitriyana.

Seluruh keputusan, kata dia, akan dibahas bersama pengurus di tingkat provinsi hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

“Kami akan meminta petunjuk dari pimpinan di atas kami dan bermusyawarah dengan jajaran DPC, DPD, serta DPP untuk menindaklanjuti apa yang terjadi kepada saudari Eli,” jelasnya.

  • Soal PAW, Demokrat Ikuti Aturan

Terkait kemungkinan adanya Pergantian Antarwaktu (PAW), Sarmin menyebut partainya akan mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika ketentuan hukum berlaku dan sudah ada keputusan yang jelas sebagaimana diatur tentang Pergantian Antarwaktu (PAW), tentunya apabila memang seperti itu kami akan mengusulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan setiap keputusan organisasi akan ditempuh melalui koordinasi dengan DPD dan DPP Partai Demokrat.

  • Demokrat Mengaku Prihatin

Perkara yang menjerat Eli Fitriyana, menurut Sarmin, menjadi ujian bagi Partai Demokrat di Tubaba.

Meski demikian, ia berharap masyarakat dapat membedakan persoalan hukum yang menimpa seorang kader dengan institusi partai.

“Kami memang agak sedikit terpukul. Tetapi kami yakin masyarakat mengetahui bahwa ini bukan unsur kesengajaan oleh Partai Demokrat, melainkan kelalaian atau kekhilafan kader kami. Kami yakin masyarakat masih menyukai Partai Demokrat dan kepercayaan itu akan kami pertahankan,” ujarnya.

  • Dokumen Pencalonan Sudah Diverifikasi

Menanggapi proses pencalonan Eli Fitriyana pada Pemilu Legislatif 2024, Sarmin menjelaskan seluruh dokumen administrasi telah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme partai.

Ia menyebut setiap bakal calon diwajibkan menyerahkan ijazah terakhir minimal SMA atau sederajat yang telah dilegalisasi.

“Ijazah yang kami terima melalui tim verifikasi memang sudah dalam bentuk legalisir,” katanya.

  • Berharap Penanganan Perkara Transparan

Di akhir keterangannya, Sarmin berharap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat maupun majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kalau memang salah, katakan salah. Kalau memang benar, katakan benar. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dan Sekretariat DPRD Tubaba terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk tindak lanjut administratif terhadap status Eli Fitriyana sebagai anggota DPRD Tubaba. (Redaksi) 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eli Fitriyana Ditahan Kejari Tubaba dalam Dugaan Kasus Ijazah Palsu, Publik Tunggu Keterbukaan Penjelasan Resmi

    Eli Fitriyana Ditahan Kejari Tubaba dalam Dugaan Kasus Ijazah Palsu, Publik Tunggu Keterbukaan Penjelasan Resmi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG BARAT, WARTA EDUKASI – Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana, dikabarkan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Informasi penahanan tersebut diperoleh Warta Edukasi dari salah seorang pegawai Kejari Tubaba berinisial SB saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/7/2026). “Iya bang, benar,” ujar SB singkat […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, wartaedukasi.com – Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan setelah pelaksanaan sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sidang isbat berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Dalam konferensi pers seusai sidang, Menag menyampaikan […]

  • Makna dan Fungsi Seni Lukis di Tengah Masyarakat Tubaba

    Makna dan Fungsi Seni Lukis di Tengah Masyarakat Tubaba

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Punky Purbowo  Di tengah geliat pembangunan dan derasnya arus digitalisasi, seni lukis di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) hadir bukan sekadar sebagai aktivitas menggambar atau permainan warna di atas kanvas. Ia tumbuh sebagai medium ekspresi, ruang pertemuan sosial, sekaligus cara masyarakat menjaga ingatan tentang identitas daerahnya sendiri. Bagi sebagian orang, lukisan mungkin hanya dipandang […]

  • Mesuji FC Lolos ke Semifinal Liga 4 Usai Tekuk BUP FC 5-0

    Mesuji FC Lolos ke Semifinal Liga 4 Usai Tekuk BUP FC 5-0

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Langkah Mulus Tim Macan Ragab Menuju Babak Empat Besar Bandar Lampung, WARTA EDUKASI -Mesuji FC memastikan satu tiket ke babak semifinal Liga 4 Piala Gubernur Lampung 2026 setelah menumbangkan Bintang Utara Pratama (BUP) FC dengan skor telak 5-0 pada Selasa (10/02/2026). Tim berjuluk Macan Ragab ini sukses mengamankan posisi runner-up Grup B dengan perolehan total […]

  • Ilustrasi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih sebagai simbol keadilan dan transparansi di Indonesia serta refleksi terhadap dugaan korupsi di Tulang Bawang Barat.

    Ketika Penegak Hukum Diuji: Korupsi Harus Diberantas Tanpa Tebang Pilih

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Opini Publik Oleh : Wawan Hidayat ( Ketua DPD Jaringan Pemdamping Kebijkan Pembangunan Tulang Bawang Barat ) Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara yang berkeadilan. Namun fondasi itu akan rapuh apabila muncul dugaan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi, […]

  • Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak Demi Keamanan

    Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak Demi Keamanan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Wartaedukasi.com – Pemerintah batasi akses platform digital anak demi keamanan melalui kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Melalui aturan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki […]

expand_less