Breaking News
light_mode

Keluarga Minta Polres Tubaba Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Hendra, Polisi Jadwalkan Mediasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • print Cetak

TULANG BAWANG BARAT – Keluarga Hendra meminta Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Hendra, Andra, dan Pendi. Keluarga berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan keluarga, Bapak Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan proses penanganan laporan berjalan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami dari pihak keluarga berharap proses hukum ini segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin perkara ini ditangani secara adil dan transparan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Lukman.

Keluarga juga berharap kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan SPKT Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung dengan nomor LP/B/159/VIII/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam surat laporan tersebut, kejadian dugaan penganiayaan disebut berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Pulung Kencana, wilayah Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.

Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa bermula ketika pelapor berada di sekitar lokasi kejadian. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penganiayaan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Surat tanda penerimaan laporan tersebut dibuat pada 31 Agustus 2026 dan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim: Penanganan Laporan Masih Berjalan

Saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 09.35 WIB, Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengatakan bahwa penanganan laporan masih berlangsung sesuai tahapan dan dalam proses pendalaman.

Menurut Juherdi, tahapan penanganan perkara meliputi pemeriksaan saksi, penelaahan hasil visum, pemeriksaan barang bukti, hingga pemanggilan pihak terlapor. Seluruh proses tersebut, kata dia, berjalan sesuai prosedur penanganan perkara.

“Proses hukum sedang berjalan sesuai tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, hasil visum, barang bukti, sampai dengan pemanggilan terlapor. Semua sudah berjalan sesuai tahapan,” ujar Juherdi.

Ia menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tubaba masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Untuk saat ini pihak Reskrim sedang mendalami kasus dugaan tersebut karena kedua belah pihak saling lapor,” jelasnya.

Juherdi mengatakan, penanganan laporan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan dari masing-masing pihak. Pernyataan tersebut belum menetapkan adanya tindak pidana atau kesalahan pihak tertentu.

Polres Tubaba Jadwalkan Mediasi 21 September 2026

Menurut keterangan Kasat Reskrim, Polres Tubaba menjadwalkan pertemuan kedua belah pihak pada Senin, 21 September 2026. Pertemuan tersebut direncanakan untuk membahas kemungkinan penyelesaian melalui mediasi dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, dialog, dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Penerapannya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta terpenuhinya persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rencana mediasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan laporan yang sedang dilakukan kepolisian. Keluarga Hendra berharap proses hukum tetap berlangsung secara objektif serta mempertimbangkan hak dan kepentingan setiap pihak.

Hingga kini, laporan dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Polres Tubaba. Hasil pemeriksaan, pelaksanaan mediasi, serta status hukum masing-masing pihak masih menunggu proses lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti.

Catatan: Perkara ini masih berupa dugaan dan belum terdapat penetapan kesalahan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku. ( Sahadi )

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepiring Nasi dan Waktu yang Hilang: Tafsir Kehidupan dari Pengajian Gus Baha

    Sepiring Nasi dan Waktu yang Hilang: Tafsir Kehidupan dari Pengajian Gus Baha

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh : Kang WeHa Wartaedukasi – Dalam sebuah pengajian yang disampaikan oleh ulama kharismatik KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha, terselip perumpamaan sederhana namun menggelitik nalar. “Gajah itu makannya banyak sekali, tapi waktunya tidur ya tidur. Kamu mencari makan sepiring saja dibela-belain sampai tidak bisa tidur.” Sekilas, ungkapan ini terdengar ringan, […]

  • Ahmad Dhani–Maia Memanas Lagi, Sosok Ibunda Dhani Jadi Sorotan

    Ahmad Dhani–Maia Memanas Lagi, Sosok Ibunda Dhani Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, warta edukasi – Hubungan antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi perhatian publik usai rangkaian pernikahan El Rumi dengan Syifa Hadju. Perselisihan disebut bermula saat prosesi siraman dan akad nikah El Rumi. Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa sang ibunda, Joyce Theresia Pamela Kohler, merasa tersinggung karena tidak mendapat sapaan dari Maia Estianty. Menurut Dhani, […]

  • JMSI Lampung Soroti Tim Media Gubernur dan Pembatasan Pers

    JMSI Lampung Soroti Tim Media Gubernur dan Pembatasan Pers

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JMSI Lampung Minta Penjelasan soal Pembatasan Peliputan BANDAR LAMPUNG,Warta Edukasi – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung menyoroti dugaan pembatasan peliputan wartawan dalam kegiatan Gubernur Lampung. Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, meminta Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan keberadaan, tugas, fungsi, dan mekanisme pertanggungjawaban Tim Media Gubernur Lampung. Novriwan Pertanyakan Tugas Tim Media Gubernur Novriwan menegaskan, kerja […]

  • Seorang pria mengenakan kaos oblong putih dan peci merah maroon yang sedikit miring, duduk santai di kursi bambu sambil memegang secangkir kopi panas.

    Kopi Hitam Tanpa Gula: Kalau Anda Menyukainya, Mungkin Anda Bukan Orang yang Suka Hidup Terlalu Manis

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Kang WeHa
    • 0Komentar

    Kopi Hitam dan Karakter Penikmatnya Oleh : Kang WeHa Warta Edukasi – Kopi hitam tanpa gula ternyata tidak hanya menawarkan rasa pahit yang khas. Bagi sebagian orang, pilihan tersebut juga kerap dikaitkan dengan kecenderungan karakter tertentu, mulai dari pribadi yang mandiri, rasional, konsisten, hingga memiliki standar hidup yang tegas. Kebiasaan memilih kopi memang tidak bisa […]

  • Ilustrasi perkara dugaan ijazah palsu Eli Fitriana yang telah memasuki tahap persidangan berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Menggala.

    Eli Fitriana Diduga Jalani Proses Persidangan, Data SIPP PN Menggala Tampilkan Status Sidang Pertama

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG BARAT, WARTA EDUKASI – Proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriana, memasuki babak baru. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala, perkara tersebut telah resmi terdaftar dan berstatus sidang pertama. Data SIPP Pengadilan Negeri Menggala yang diakses pada Kamis […]

  • KH. Qosim Bukhori, Pendiri Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 2 Gondanglegi Malang

    KH. Qosim Bukhori, Pendiri Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 2 Gondanglegi Malang

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penulis : Majelis Sholawat Nariyah Tubaba KH. Qosim Bukhori merupakan salah satu ulama kharismatik asal Malang Selatan yang dikenal luas sebagai pendiri Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 2 Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sosok beliau dikenal sederhana, tawadhu, istiqamah dalam berdakwah, serta memiliki perhatian besar terhadap pengembangan pendidikan Islam berbasis pesantren. Beliau lahir pada tahun 1942 […]

expand_less