Geger! Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriyana Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Paket C
- account_circle arif
- calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
- print Cetak

Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com Perkara dugaan penggunaan ijazah Paket C tidak sah oleh anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik resmi menetapkan Eli Fitriyana (EF) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah Lampung melalui Subdit IV Ditreskrimsus dan telah masuk dalam ranah pro justitia.
Dasar Penetapan Tersangka
Penyidik menetapkan EF sebagai tersangka berdasarkan sejumlah rujukan hukum, antara lain:
- Pasal 109 ayat (1) KUHAP
- Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Penetapan juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tanggal 20 November 2025, Surat Perintah Penyidikan, hingga Laporan Hasil Gelar Perkara tertanggal 12 Februari 2026.
Diduga Digunakan untuk Syarat Pencalonan
Ijazah Paket C dari PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, dengan Nomor Seri Blanko DN/PC 0274545 dan NISN 28973696220, diduga digunakan sebagai dokumen persyaratan pendaftaran calon legislatif DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Mei 2023.
EF saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029.
Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi
Seiring penetapan tersangka, penyidik telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pada 28 November 2025.
Pernyataan Kepolisian
Saat dikonfirmasi awak media terkait penetapan tersangka, Kabid Humas Polda Lampung menyampaikan bahwa dirinya sedang menunaikan ibadah Umroh.
“Maaf, sedang Umroh,” jelasnya melalui pesan singkat di kutip dari NU Media Jati Agung, Sabtu (14/2/2026).
Pihaknya kemudian mengarahkan konfirmasi ke Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, S.Kom., namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski status tersangka telah ditetapkan, proses hukum masih berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Awak Media akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan sumber resmi serta dokumen sah. (Redaksi)
- Penulis: arif

