Berantas Korupsi Sambil Korupsi? Ironi Negeri di Tengah Deretan Skandal Bernilai Triliunan Rupiah
- account_circle Redaksi
- calendar_month 58 menit yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi editorial yang menggambarkan ironi pemberantasan korupsi di Indonesia. Visual ini merupakan representasi simbolik atas pentingnya transparansi, integritas, dan pengawasan dalam mencegah praktik korupsi. Gambar ini tidak merujuk pada individu, lembaga, maupun peristiwa tertentu.
Oleh: Redaksi
Korupsi selalu menjadi musuh bersama. Hampir setiap pergantian pemerintahan, slogan pemberantasan korupsi kembali digaungkan. Penindakan dilakukan, operasi tangkap tangan digelar, tersangka diumumkan, sementara komitmen membangun pemerintahan yang bersih terus diulang dalam berbagai forum resmi.
Namun di sisi lain, publik justru disuguhi ironi yang sulit diabaikan. Ketika satu kasus korupsi dibongkar, tidak lama kemudian muncul kasus baru dengan nilai kerugian negara yang bahkan lebih besar. Fenomena inilah yang melahirkan ungkapan sinis di tengah masyarakat: “berantas korupsi sambil korupsi.”
Kalimat tersebut tentu bukan tuduhan kepada institusi atau individu tertentu. Ia lebih merupakan kritik sosial terhadap kenyataan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih berjalan berdampingan dengan praktik korupsi yang belum juga mampu dihentikan secara sistemik.
Fakta yang Sulit Dibantah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala merilis statistik penindakan perkara korupsi. Hingga triwulan pertama tahun 2026, penanganan perkara korupsi masih terus berlangsung di berbagai sektor pemerintahan, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga negara. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius yang belum berhasil diberantas sampai ke akarnya.
Data yang pernah disampaikan KPK dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan bahwa perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan, berdasarkan kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), total kerugian negara akibat perkara korupsi dalam putusan pengadilan periode 2014–2023 mencapai lebih dari Rp291,5 triliun.
Angka tersebut tentu bukan sekadar statistik. Di balik setiap rupiah yang hilang terdapat hak masyarakat yang ikut terampas—hak memperoleh pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang baik, infrastruktur yang berkualitas, hingga kesempatan memperoleh kesejahteraan.
Kasus-Kasus Besar Masih Bermunculan
Belum hilang dari ingatan publik mengenai dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina yang menjadi salah satu kasus terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat dan menjadi perhatian nasional karena nilai kerugian negara yang sangat besar. Proses hukumnya masih menjadi sorotan publik.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga masih menangani dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan periode 2019–2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp9,9 triliun. Perkara tersebut masih berada dalam proses penegakan hukum sehingga seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak mengenal sektor. Ketika celah pengawasan lemah, penyalahgunaan kewenangan selalu memiliki peluang untuk terjadi.
Pemberantasan Tidak Cukup dengan Penangkapan
Menangkap pelaku korupsi memang penting. Namun pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan semata.
Selama sistem pengadaan barang dan jasa masih mudah dimanipulasi, pengawasan internal tidak berjalan efektif, transparansi anggaran belum maksimal, serta integritas pejabat hanya menjadi slogan, maka korupsi akan terus menemukan bentuk baru.
Korupsi ibarat rumput liar. Mencabut batangnya memang terlihat bersih sesaat, tetapi apabila akarnya dibiarkan, ia akan tumbuh kembali.
Kepercayaan Publik Adalah Taruhannya
Yang paling mahal dari sebuah kasus korupsi bukan hanya nilai kerugian negara, melainkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Ketika masyarakat melihat masih banyak pejabat ditangkap karena korupsi, sementara di saat yang sama slogan pemberantasan korupsi terus dikumandangkan, maka muncul pertanyaan yang wajar: apakah kita sedang benar-benar membangun sistem yang bersih, atau hanya sibuk memadamkan api yang terus muncul di tempat berbeda?
Pertanyaan itu seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, bukan untuk melemahkan semangat pemberantasan korupsi, melainkan agar upaya tersebut benar-benar menyentuh akar persoalan.
Penutup
Korupsi tidak akan selesai hanya dengan pidato, spanduk, atau kampanye antikorupsi. Ia membutuhkan keteladanan, sistem yang transparan, penegakan hukum yang konsisten, serta keberanian memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Sebab jika pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan, sementara praktik korupsi terus bermunculan dari waktu ke waktu, maka ungkapan “berantas korupsi sambil korupsi” akan terus hidup sebagai kritik paling pahit terhadap perjalanan bangsa ini.
Dan itu adalah ironi yang seharusnya tidak boleh diwariskan kepada generasi berikutnya.
- Penulis: Redaksi











