Dedak, Menir, dan Sekam: Nilai Rp253 Miliar yang Jarang Dibahas
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Oleh: Juliansyah Lubis Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung
Keberhasilan Serapan Gabah yang Patut Diapresiasi
Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com — Perum Bulog berhasil meningkatkan serapan gabah petani dalam dua tahun terakhir.
Capaian tersebut layak mendapat apresiasi karena memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat petani.
Data menunjukkan Bulog Lampung menyerap sekitar 202.564 ton gabah sepanjang tahun 2025. Hingga awal Juni 2026, angka serapan kembali meningkat dan telah mencapai sekitar 400.000 ton.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan memastikan hasil panen petani terserap pasar dengan harga yang lebih baik.
Di balik angka serapan yang besar tersebut, terdapat satu aspek yang jarang mendapat perhatian publik, yaitu hasil samping penggilingan berupa dedak, menir, dan sekam.
Publik mengetahui jumlah gabah yang masuk ke sistem pengadaan Bulog. Publik juga mengetahui jumlah beras yang tersimpan di gudang.
Namun, informasi mengenai volume dan pengelolaan dedak, menir, serta sekam masih sangat jarang muncul dalam ruang diskusi publik.
-
Dedak dan Menir Memiliki Nilai Ekonomi
Setiap proses penggilingan gabah menghasilkan lebih dari sekadar beras. Industri penggilingan juga menghasilkan dedak, menir, dan sekam yang memiliki nilai ekonomi cukup besar.
Dengan menggunakan asumsi konservatif yang lazim digunakan dalam industri penggilingan padi, setiap 100 kilogram gabah menghasilkan sekitar 8 persen dedak, 3 persen menir, dan 20 persen sekam.
Berdasarkan serapan gabah Bulog Lampung tahun 2025 sebesar 202.564 ton, secara teoritis dapat dihasilkan:
- Dedak sekitar 16.205 ton;
- Menir sekitar 6.077 ton;
- Sekam sekitar 40.513 ton
Sementara dari serapan gabah hingga awal Juni 2026 sebesar 400.000 ton, secara teoritis dapat diperoleh:
- Dedak sekitar 32.000 ton;
- Menir sekitar 12.000 ton;
- Sekam sekitar 80.000 ton.
Volume tersebut menunjukkan bahwa hasil samping penggilingan bukanlah komponen kecil dalam rantai usaha perberasan.
-
Potensi Nilai Ekonomi Mencapai Rp253 Miliar
Apabila menggunakan harga pasar konservatif, yaitu dedak Rp2.500 per kilogram, menir Rp4.000 per kilogram, dan sekam Rp500 per kilogram, maka estimasi nilai ekonominya dapat dihitung sebagai berikut.
Tahun 2025
- Dedak sekitar Rp40,5 miliar;
- Menir sekitar Rp24,3 miliar;
- Sekam sekitar Rp20,2 miliar.
Total potensi nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 85 miliar.
Tahun 2026 hingga Awal Juni
- Dedak sekitar Rp80 miliar;
- Menir sekitar Rp48 miliar;
- Sekam sekitar Rp40 miliar.
Total potensi nilai ekonomi mencapai sekitar Rp168 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, nilai ekonomi dedak, menir, dan sekam yang muncul dari gabah yang Bulog Lampung serap sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 253 miliar.
Perlu ditegaskan bahwa angka tersebut bukan kerugian negara dan bukan pula indikasi adanya penyimpangan.
Perhitungan ini hanya menggambarkan potensi nilai ekonomi berdasarkan asumsi rendemen penggilingan dan harga pasar yang berlaku.
-
Pertanyaan yang Layak Diketahui Publik
Besarnya nilai ekonomi tersebut menimbulkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat.
Bagaimana mekanisme pengelolaan dedak, menir, dan sekam dalam proses penggilingan gabah yang diserap Bulog?
Apakah mitra penggilingan memperoleh hak atas hasil samping tersebut sebagai bagian dari kerja sama?
Apakah Bulog mencatat hasil samping itu sebagai aset atau pendapatan perusahaan?
Ataukah perjanjian kerja sama telah mengatur pembagian manfaat ekonomi secara khusus antara para pihak?
Pertanyaan tersebut tidak bertujuan mencari kesalahan. Pertanyaan itu muncul karena nilai ekonominya cukup besar dan berkaitan dengan pengelolaan rantai pangan yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam tata kelola modern, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola sumber daya publik.
-
Mengapa JPKP Perlu Bersuara?
Sebagai organisasi yang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional melalui PKS Nomor 07/KS.02.01/B2.2/3/2025 dan Nomor 007/DPP-JPKP/III/2025 tentang Sinergitas Penguatan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, JPKP memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong tata kelola pangan yang transparan dan akuntabel.
Kerja sama tersebut lahir dari semangat partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pangan nasional sekaligus memperkuat pengawasan sosial terhadap program strategis pemerintah.
Atas dasar itu, dorongan terhadap keterbukaan informasi harus dipahami sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik, bukan sebagai bentuk kecurigaan terhadap institusi tertentu.
-
Transparansi Harus Menjangkau Seluruh Rantai Nilai
Keberhasilan program serapan gabah tidak hanya diukur dari jumlah gabah yang berhasil dibeli atau jumlah beras yang tersimpan di gudang.
Keberhasilan juga terlihat dari kemampuan penyelenggara menjelaskan seluruh rantai nilai ekonomi yang muncul selama proses pengadaan dan pengolahan berlangsung.
Dedak, menir, dan sekam memang merupakan hasil samping. Namun, ketika nilai ekonominya mencapai ratusan miliar rupiah, publik memiliki alasan yang sah untuk memahami bagaimana hasil tersebut dikelola.
Negara telah menghitung setiap kilogram gabah yang masuk ke rantai pasok pangan nasional.
Karena itu, masyarakat juga berhak mengetahui tata kelola nilai ekonomi yang lahir dari setiap proses penggilingan.
Keterbukaan yang utuh tidak berhenti pada beras yang tersimpan di gudang, tetapi mencakup seluruh manfaat ekonomi yang muncul dari setiap bulir padi yang dibeli menggunakan uang negara.
Dengan transparansi yang kuat, kepercayaan publik akan tumbuh, tata kelola pangan semakin sehat, dan keberhasilan program serapan gabah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (Redaksi)
- Penulis: Redaksi








