Bupati Mesuji Imbau Warga Serahkan Senjata Api Rakitan dan Bahan Peledak, Hindari Ancaman Pidana 15 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

MESUJI, Warta Edukasi – Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan (senpira), amunisi, bahan peledak, pistol peluru karet, maupun barang sejenis lainnya agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian secara sukarela.
Imbauan tersebut disampaikan melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (26/5/2026), sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mesuji.
Dalam unggahannya, Elfianah menegaskan bahwa kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan barang berbahaya lainnya tanpa hak atau izin yang sah merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana berat.
“Kepada seluruh masyarakat yang memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira), amunisi, bahan peledak, pistol peluru karet atau sejenisnya, dimohon untuk menyerahkan kepada kepolisian. Lebih baik menyerahkan sekarang daripada nanti berurusan dengan hukum,” tulis Elfianah.
Imbauan tersebut merujuk pada Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengedarkan senjata api, amunisi, bahan peledak, gas air mata, maupun peluru karet dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain KUHP baru, pengaturan mengenai kepemilikan senjata api ilegal juga telah lama diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang menjadi dasar hukum penindakan terhadap kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin. Regulasi tersebut memberikan ancaman pidana yang sangat berat bagi pelanggar karena kepemilikan senjata ilegal dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Bupati Mesuji berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyerahkan senjata atau barang berbahaya yang dimiliki secara sukarela sebelum dilakukan penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus kontribusi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Imbauan tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat. Sejumlah warga menilai langkah pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum penting dilakukan untuk mencegah tindak kriminalitas serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Mesuji juga mengajak masyarakat untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat apabila memiliki atau mengetahui keberadaan senjata api rakitan, amunisi, bahan peledak, maupun barang berbahaya lainnya yang beredar di lingkungan masyarakat.(Red)
- Penulis: Redaksi

