Breaking News
light_mode

Rekonstruksi Pembunuhan di Eks Lokalisasi Panjang, Polisi Peragakan 34 Adegan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Bandarlampung, wartaedukasi – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang muncikari di eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, yang terjadi pada 31 Maret 2026, memasuki tahap rekonstruksi.

Polsek Panjang menggelar reka ulang dengan menghadirkan tersangka MRS, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nurma (41) dan penganiayaan terhadap Dian alias Yola (38).

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Panjang AKP Iprany, dan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kompleks eks lokalisasi Pemandangan, Gang 1. Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan disaksikan puluhan warga serta pamong setempat.

Selain itu, rekonstruksi turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandarlampung serta tim kuasa hukum tersangka dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Bandarlampung.
34 Adegan Diperagakan
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 34 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Peristiwa diawali saat tersangka MRS bersama rekannya AR (yang saat ini berstatus buron) datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan Kafe Neli, yang berseberangan dengan Kafe Nur.

Keduanya kemudian berbincang dengan saksi Vera dan korban Nurma sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Merasa kurang, mereka sempat pergi untuk membeli minuman tambahan sebelum kembali dan kembali terlibat percakapan dengan saksi Vera dan Dian alias Yola.

Selanjutnya, MRS masuk ke Kafe Nur bersama Yola, sementara AR menuju Kafe Neli bersama Vera.
Ketegangan mulai muncul saat saksi Vera, atas permintaan AR, mengetuk pintu kamar untuk meminta uang jasa menemani, karena AR tidak membawa uang. Hal ini memicu cekcok antara para pihak.

Korban kemudian meminta bantuan saksi Rian untuk menagih pembayaran. Tersangka MRS disebut telah menyelesaikan pembayaran sebelum akhirnya pergi bersama AR.

Namun, MRS kembali ke lokasi karena mengaku ponselnya tertinggal di dalam kamar. Sebelum kembali, ia mengambil sebilah senjata tajam dari dalam jok sepeda motor dengan alasan berjaga-jaga.

Perdebatan Sengit di TKP
Setibanya di lokasi, tersangka mencoba masuk dengan mengetuk pintu hingga tiga kali. Ia bahkan sempat memohon dengan bersujud agar ponselnya dikembalikan. Namun, saksi menyatakan tidak ada ponsel milik tersangka di dalam kamar.

Tersangka kemudian memaksa masuk, yang memicu perdebatan sengit. Dalam rekonstruksi, muncul perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi.

Tersangka mengaku hanya berada di depan pintu kamar, sementara saksi Yola menyebut tersangka masuk ke dalam kamar dan sempat memeriksa isi ruangan, termasuk mengangkat kasur.
Situasi semakin memanas saat korban Nurma dan saksi Yola mendorong tersangka keluar dari kafe.

Puncak Kejadian: Dua Versi
Pada puncak peristiwa, terdapat dua versi keterangan.

Versi tersangka menyebut dirinya tersulut emosi setelah didorong hingga terhuyung. Ia kemudian mencabut pisau yang disembunyikan di pinggang dan menikam Yola, lalu menusuk Nurma di bagian leher belakang sebanyak dua hingga empat kali saat korban hendak melarikan diri.

Korban Nurma akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, menurut keterangan saksi Yola, tersangka lebih dahulu mendobrak pintu dan mendorong korban Nurma hingga terjatuh, sebelum melakukan penikaman.

Saat berusaha melerai, Yola mengaku ikut menjadi korban dan bahkan dipukul menggunakan gagang senjata tajam. “Kami tetap mengakomodir dua versi keterangan, baik dari tersangka maupun saksi,” ujar pihak Polsek Panjang.

Kuasa Hukum: Akan Dibuktikan di Persidangan
Direktur PBH Peradi Bandarlampung, Ali Akbar, S.H., M.H., yang hadir dalam rekonstruksi, menyatakan pihaknya menghormati seluruh keterangan yang muncul dalam proses penyidikan.
“Perbedaan versi ini akan dibuktikan dalam proses persidangan, termasuk terkait motif dan kebenaran kesaksian,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polsek Panjang dalam menggelar rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Jeratan Pasal
Dalam perkara ini, tersangka MRS dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional subsider Pasal 468 ayat (2). ( Red )

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Jati Agung Tinjau Warga Sakit di Sidodadi Asri

    Camat Jati Agung Tinjau Warga Sakit di Sidodadi Asri

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sinergi Pemerintah dan Tenaga Kesehatan Desa Lampung Selatan, WARTA EDUKASI – Camat Jati Agung, Riswan Efendi S.K.M., M.M. bersama rombongan secara langsung menyambangi kediaman warga di Dusun III, Desa Sidodadi Asri, untuk memantau kondisi kesehatan masyarakat setempat. Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah kecamatan terhadap warga yang membutuhkan penanganan medis khusus. Penyaluran Bantuan dan […]

  • KPU Tubaba Apresiasi NasDem: Mitra Aktif dan Sahabat Demokrasi dalam Pemutakhiran SIPOL 2026

    KPU Tubaba Apresiasi NasDem: Mitra Aktif dan Sahabat Demokrasi dalam Pemutakhiran SIPOL 2026

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG BARAT WARTA EDUKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan kunjungan ke Kantor DPD Partai NasDem Tubaba dalam rangka pemutakhiran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026, Kamis (18/6/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Tubaba bersama jajaran komisioner dan disambut oleh Wakil Ketua Bidang Hubungan […]

  • Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiyuh Tirta Kencana Keluhkan Bau Busuk Limbah Dapur SPPG Kyneta

    Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tiyuh Tirta Kencana Keluhkan Bau Busuk Limbah Dapur SPPG Kyneta

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi — Warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, mengeluhkan bau busuk yang diduga berasal dari limbah dapur SPPG Kyneta di wilayah tersebut. Limbah yang mengendap di saluran drainase warga diduga kuat mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan sehari-hari. Bau tak sedap itu, menurut warga, mengalir […]

  • Mesuji FC Lolos ke Semifinal Liga 4 Usai Tekuk BUP FC 5-0

    Mesuji FC Lolos ke Semifinal Liga 4 Usai Tekuk BUP FC 5-0

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Langkah Mulus Tim Macan Ragab Menuju Babak Empat Besar Bandar Lampung, WARTA EDUKASI -Mesuji FC memastikan satu tiket ke babak semifinal Liga 4 Piala Gubernur Lampung 2026 setelah menumbangkan Bintang Utara Pratama (BUP) FC dengan skor telak 5-0 pada Selasa (10/02/2026). Tim berjuluk Macan Ragab ini sukses mengamankan posisi runner-up Grup B dengan perolehan total […]

  • SMA Negeri 1 Gunung Agung Buka SPMB 2026, Siap Cetak Generasi Cerdas dan Berkarakter

    SMA Negeri 1 Gunung Agung Buka SPMB 2026, Siap Cetak Generasi Cerdas dan Berkarakter

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com – SMA Negeri 1 Gunung Agung resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah ini kembali mengajak lulusan SMP/MTs sederajat untuk melanjutkan pendidikan di lingkungan sekolah yang mengedepankan prestasi, karakter, dan nilai religius. Kepala SMA Negeri 1 Gunung Agung, Sodik Adi Suryanto, mengatakan bahwa sekolahnya berkomitmen mencetak generasi […]

  • Ketua Pembina Yayasan Madani Lepas Siswa SMP IT, Pesan Ahlak dan Ibadah Jadi Sorotan

    Ketua Pembina Yayasan Madani Lepas Siswa SMP IT, Pesan Ahlak dan Ibadah Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi, 21 Mei 2026 — Ketua Pembina Yayasan Madani Tulang Bawang Barat menyampaikan pesan motivasi kepada para siswa Kelas IX SMP IT Madani Angkatan ke-5 dalam acara pelepasan yang digelar di Gedung SMP IT Madani Tulang Bawang Barat, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Pengawas Pembina SMP IT Madani, H. Wahidin, M.Pd., […]

expand_less