Breaking News
light_mode

Rekonstruksi Pembunuhan di Eks Lokalisasi Panjang, Polisi Peragakan 34 Adegan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Bandarlampung, wartaedukasi – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang muncikari di eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, yang terjadi pada 31 Maret 2026, memasuki tahap rekonstruksi.

Polsek Panjang menggelar reka ulang dengan menghadirkan tersangka MRS, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nurma (41) dan penganiayaan terhadap Dian alias Yola (38).

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Panjang AKP Iprany, dan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kompleks eks lokalisasi Pemandangan, Gang 1. Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan disaksikan puluhan warga serta pamong setempat.

Selain itu, rekonstruksi turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandarlampung serta tim kuasa hukum tersangka dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Bandarlampung.
34 Adegan Diperagakan
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 34 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Peristiwa diawali saat tersangka MRS bersama rekannya AR (yang saat ini berstatus buron) datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan Kafe Neli, yang berseberangan dengan Kafe Nur.

Keduanya kemudian berbincang dengan saksi Vera dan korban Nurma sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Merasa kurang, mereka sempat pergi untuk membeli minuman tambahan sebelum kembali dan kembali terlibat percakapan dengan saksi Vera dan Dian alias Yola.

Selanjutnya, MRS masuk ke Kafe Nur bersama Yola, sementara AR menuju Kafe Neli bersama Vera.
Ketegangan mulai muncul saat saksi Vera, atas permintaan AR, mengetuk pintu kamar untuk meminta uang jasa menemani, karena AR tidak membawa uang. Hal ini memicu cekcok antara para pihak.

Korban kemudian meminta bantuan saksi Rian untuk menagih pembayaran. Tersangka MRS disebut telah menyelesaikan pembayaran sebelum akhirnya pergi bersama AR.

Namun, MRS kembali ke lokasi karena mengaku ponselnya tertinggal di dalam kamar. Sebelum kembali, ia mengambil sebilah senjata tajam dari dalam jok sepeda motor dengan alasan berjaga-jaga.

Perdebatan Sengit di TKP
Setibanya di lokasi, tersangka mencoba masuk dengan mengetuk pintu hingga tiga kali. Ia bahkan sempat memohon dengan bersujud agar ponselnya dikembalikan. Namun, saksi menyatakan tidak ada ponsel milik tersangka di dalam kamar.

Tersangka kemudian memaksa masuk, yang memicu perdebatan sengit. Dalam rekonstruksi, muncul perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi.

Tersangka mengaku hanya berada di depan pintu kamar, sementara saksi Yola menyebut tersangka masuk ke dalam kamar dan sempat memeriksa isi ruangan, termasuk mengangkat kasur.
Situasi semakin memanas saat korban Nurma dan saksi Yola mendorong tersangka keluar dari kafe.

Puncak Kejadian: Dua Versi
Pada puncak peristiwa, terdapat dua versi keterangan.

Versi tersangka menyebut dirinya tersulut emosi setelah didorong hingga terhuyung. Ia kemudian mencabut pisau yang disembunyikan di pinggang dan menikam Yola, lalu menusuk Nurma di bagian leher belakang sebanyak dua hingga empat kali saat korban hendak melarikan diri.

Korban Nurma akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, menurut keterangan saksi Yola, tersangka lebih dahulu mendobrak pintu dan mendorong korban Nurma hingga terjatuh, sebelum melakukan penikaman.

Saat berusaha melerai, Yola mengaku ikut menjadi korban dan bahkan dipukul menggunakan gagang senjata tajam. “Kami tetap mengakomodir dua versi keterangan, baik dari tersangka maupun saksi,” ujar pihak Polsek Panjang.

Kuasa Hukum: Akan Dibuktikan di Persidangan
Direktur PBH Peradi Bandarlampung, Ali Akbar, S.H., M.H., yang hadir dalam rekonstruksi, menyatakan pihaknya menghormati seluruh keterangan yang muncul dalam proses penyidikan.
“Perbedaan versi ini akan dibuktikan dalam proses persidangan, termasuk terkait motif dan kebenaran kesaksian,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polsek Panjang dalam menggelar rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Jeratan Pasal
Dalam perkara ini, tersangka MRS dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional subsider Pasal 468 ayat (2). ( Red )

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

    Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi – Di tengah harapan masyarakat akan hadirnya pemimpin yang jujur, amanah, dan dekat dengan rakyat, nama Mega Saputra mulai menjadi perhatian warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dengan semangat pengabdian dan tekad membangun kampung halaman pemuda kelahiran Tiyuh Karta Tanjung Selamat itu menyatakan […]

  • Polsek Tumijajar Amankan Ibadah Minggu dan Gelar “Minggu Kasih” di Gereja Pantekosta Daya Murni

    Polsek Tumijajar Amankan Ibadah Minggu dan Gelar “Minggu Kasih” di Gereja Pantekosta Daya Murni

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, warta edukasi — Kepolisian Sektor (Polsek) Tumijajar, Polres Tulang Bawang Barat, melaksanakan pengamanan ibadah rutin hari Minggu sekaligus menggelar kegiatan “Minggu Kasih” di Gereja Pantekosta, Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (10/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi […]

  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Tembus Rp2,79 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Tembus Rp2,79 Juta per Gram

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, warta edukasi – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu, 6 Mei 2026. Kenaikan terjadi pada hampir seluruh ukuran pecahan emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam ukuran 1 […]

  • Polisi Klarifikasi Video Viral Polsek Bumi Waras, Bantah Tudingan Tolak Laporan

    Polisi Klarifikasi Video Viral di Polsek Bumi Waras, Bantah Tudingan Tolak Laporan dan Pembiaran Penganiayaan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, WARTAEDUKASI – Video yang memperlihatkan suasana di Polsek Bumi Waras, Bandar Lampung, dan beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut muncul tudingan adanya penolakan laporan polisi serta dugaan pembiaran terhadap tindakan penganiayaan. Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Bumi Waras, Ipda Muhammad Iqbal, memberikan klarifikasi […]

  • Limbah Home Industri Tempe Diduga Cemari Rawa di PJU, Warga Desak DLH Turun Tangan

    Limbah Home Industri Tempe Diduga Cemari Rawa di PJU, Warga Desak DLH Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi -Aktivitas home industri tempe di Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dikeluhkan warga. Pasalnya, limbah cair berwarna kecokelatan dan berbau menyengat diduga dialirkan langsung ke rawa di sekitar lokasi usaha tanpa melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pantauan wartawan, limbah […]

  • Ilustrasi demo masyarakat Pati di depan DPR RI menuntut RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi

    DARI PATI KE SENAYAN: RAKYAT DATANG, DPR JANGAN CUMA DIAM

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RAKYAT DATANG, DPR JANGAN CUMA DIAM Oleh: Redaksi Warta Edukasi Ada sesuatu yang lebih besar daripada sekadar kerumunan massa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Ada pesan. Dan pesan itu datang dari Pati. Ketika masyarakat Pati bergerak dari daerah menuju Senayan, persoalannya tidak lagi sekadar tentang Pati. Ia telah berubah menjadi pertanyaan […]

expand_less