Breaking News
light_mode

Rekonstruksi Pembunuhan di Eks Lokalisasi Panjang, Polisi Peragakan 34 Adegan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Bandarlampung, wartaedukasi – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang muncikari di eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, yang terjadi pada 31 Maret 2026, memasuki tahap rekonstruksi.

Polsek Panjang menggelar reka ulang dengan menghadirkan tersangka MRS, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nurma (41) dan penganiayaan terhadap Dian alias Yola (38).

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Panjang AKP Iprany, dan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di kompleks eks lokalisasi Pemandangan, Gang 1. Kegiatan ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan disaksikan puluhan warga serta pamong setempat.

Selain itu, rekonstruksi turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandarlampung serta tim kuasa hukum tersangka dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Bandarlampung.
34 Adegan Diperagakan
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sebanyak 34 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Peristiwa diawali saat tersangka MRS bersama rekannya AR (yang saat ini berstatus buron) datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan Kafe Neli, yang berseberangan dengan Kafe Nur.

Keduanya kemudian berbincang dengan saksi Vera dan korban Nurma sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Merasa kurang, mereka sempat pergi untuk membeli minuman tambahan sebelum kembali dan kembali terlibat percakapan dengan saksi Vera dan Dian alias Yola.

Selanjutnya, MRS masuk ke Kafe Nur bersama Yola, sementara AR menuju Kafe Neli bersama Vera.
Ketegangan mulai muncul saat saksi Vera, atas permintaan AR, mengetuk pintu kamar untuk meminta uang jasa menemani, karena AR tidak membawa uang. Hal ini memicu cekcok antara para pihak.

Korban kemudian meminta bantuan saksi Rian untuk menagih pembayaran. Tersangka MRS disebut telah menyelesaikan pembayaran sebelum akhirnya pergi bersama AR.

Namun, MRS kembali ke lokasi karena mengaku ponselnya tertinggal di dalam kamar. Sebelum kembali, ia mengambil sebilah senjata tajam dari dalam jok sepeda motor dengan alasan berjaga-jaga.

Perdebatan Sengit di TKP
Setibanya di lokasi, tersangka mencoba masuk dengan mengetuk pintu hingga tiga kali. Ia bahkan sempat memohon dengan bersujud agar ponselnya dikembalikan. Namun, saksi menyatakan tidak ada ponsel milik tersangka di dalam kamar.

Tersangka kemudian memaksa masuk, yang memicu perdebatan sengit. Dalam rekonstruksi, muncul perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi.

Tersangka mengaku hanya berada di depan pintu kamar, sementara saksi Yola menyebut tersangka masuk ke dalam kamar dan sempat memeriksa isi ruangan, termasuk mengangkat kasur.
Situasi semakin memanas saat korban Nurma dan saksi Yola mendorong tersangka keluar dari kafe.

Puncak Kejadian: Dua Versi
Pada puncak peristiwa, terdapat dua versi keterangan.

Versi tersangka menyebut dirinya tersulut emosi setelah didorong hingga terhuyung. Ia kemudian mencabut pisau yang disembunyikan di pinggang dan menikam Yola, lalu menusuk Nurma di bagian leher belakang sebanyak dua hingga empat kali saat korban hendak melarikan diri.

Korban Nurma akhirnya terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, menurut keterangan saksi Yola, tersangka lebih dahulu mendobrak pintu dan mendorong korban Nurma hingga terjatuh, sebelum melakukan penikaman.

Saat berusaha melerai, Yola mengaku ikut menjadi korban dan bahkan dipukul menggunakan gagang senjata tajam. “Kami tetap mengakomodir dua versi keterangan, baik dari tersangka maupun saksi,” ujar pihak Polsek Panjang.

Kuasa Hukum: Akan Dibuktikan di Persidangan
Direktur PBH Peradi Bandarlampung, Ali Akbar, S.H., M.H., yang hadir dalam rekonstruksi, menyatakan pihaknya menghormati seluruh keterangan yang muncul dalam proses penyidikan.
“Perbedaan versi ini akan dibuktikan dalam proses persidangan, termasuk terkait motif dan kebenaran kesaksian,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Polsek Panjang dalam menggelar rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Jeratan Pasal
Dalam perkara ini, tersangka MRS dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional subsider Pasal 468 ayat (2). ( Red )

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Merbau Mataram, Korban Hingga Melahirkan, Pelaku Belum Ditangkap

    Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Merbau Mataram, Korban Hingga Melahirkan, Pelaku Belum Ditangkap

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Warta Edukasi – Keluarga korban melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Korban yang berinisial M.Z.A. bahkan telah melahirkan bayi setelah mengalami kehamilan akibat dugaan tindakan asusila tersebut. Hingga saat ini, pelaku yang diduga bernama Aji belum berhasil ditangkap oleh aparat penegak […]

  • DPP KP KUM-HAM Surati DPR RI Komisi III dan Kapolri, Soroti Penanganan Kasus Riswan Mura

    DPP KP KUM-HAM Surati DPR RI Komisi III dan Kapolri, Soroti Penanganan Kasus Riswan Mura

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, wartaedukasi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KP KUM-HAM resmi menyurati DPR RI Komisi III dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan lambannya penanganan laporan polisi atas nama Riswan Mura. Selain itu, muncul kejanggalan karena Riswan yang mengaku sebagai korban justru diperiksa sebagai terlapor. Surat tersebut dilayangkan pada 1 Mei 2026 dengan nomor: 181/DPP/KP.KUM-HAM/Klarifikasi/01/05/2026, juga […]

  • Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I 2026 Tembus 5,61%, Lampaui Proyeksi Pemerintah

    Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I 2026 Tembus 5,61%, Lampaui Proyeksi Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, warta edukasi – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 mencapai 5,61 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini melampaui proyeksi pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya memperkirakan pertumbuhan sebesar 5,5 persen. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia […]

  • 15 Personel Diterjunkan, Polsek Gunung Agung Amankan Grasstrack Championship 2026 di Tubaba

    15 Personel Diterjunkan, Polsek Gunung Agung Amankan Grasstrack Championship 2026 di Tubaba

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com — Kepolisian Sektor Gunung Agung, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), melaksanakan pengamanan Kejuaraan Grasstrack Championship Motorace 2026 yang digelar di Sirkuit Taman Terang Sakti, Kecamatan Gunung Terang, Minggu (15/2/2026). Ajang balap bergengsi yang berlangsung selama dua hari, Sabtu–Minggu (14–15 Februari 2026), tersebut mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polsek Gunung Agung bersama […]

  • Ketika Mantan Gubernur Jadi Tersangka: Harapan Baru atau Sekadar Bab Lama yang Terulang?

    Ketika Mantan Gubernur Jadi Tersangka: Harapan Baru atau Sekadar Bab Lama yang Terulang?

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketika Mantan Gubernur Jadi Tersangka: Harapan Baru atau Sekadar Bab Lama yang Terulang? Oleh : Kang WeHa Penetapan seorang mantan gubernur Lampung sebagai tersangka korupsi bukan sekadar kabar hukum biasa. Ia adalah cermin retak dari wajah kekuasaan yang selama ini tampak rapi, berwibawa, dan penuh janji. Kini, janji itu seperti gugur satu per satu, menyisakan […]

  • Jaga Ketertiban Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Tubaba Gelar PAM Rawan Siang

    Jaga Ketertiban Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Tubaba Gelar PAM Rawan Siang

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com – Dalam rangka menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan Pengamanan (PAM) Rawan Siang sekaligus monitoring arus kendaraan di Simpang Uluan Nughik, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (17/2/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pengaturan lalu […]

expand_less