Kemenag Akui Dugaan “Pabrik Skripsi” di Universitas Islam An-Nur Lampung Masih Diproses, Nilai Transaksi Disebut Capai Rp10,6 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month 55 menit yang lalu
- print Cetak

Kementerian Agama RI mengakui penanganan dugaan praktik "pabrik skripsi" di Universitas Islam An-Nur Lampung masih berproses. Dugaan transaksi mencapai Rp10,6 miliar dan telah menjadi perhatian publik serta DPR RI.
Lampung Selatan, Warta Edukasi – Dugaan praktik penyediaan skripsi berbayar di Universitas Islam An-Nur Lampung terus menjadi sorotan publik. Hingga awal Juni 2026, Kementerian Agama Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan tersebut masih dalam proses penanganan.
Kasus ini mencuat setelah serangkaian laporan investigatif yang dipublikasikan media Pramoedya.id sejak April 2026. Sejumlah temuan dalam pemberitaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola akademik, mekanisme kelulusan mahasiswa, hingga pengelolaan dana program yang disebut sebagai “asistensi skripsi”.
Dugaan Program “Asistensi Skripsi” Bernilai Rp10,6 Miliar
Pada 16 April 2026, Pramoedya.id menerbitkan laporan berjudul “Dugaan ‘Pabrik Skripsi’ An Nur Lampung, Dana Rp10,6 M Mengalir ke Rekening Pejabat”.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan program “asistensi skripsi” yang melibatkan sekitar 2.367 mahasiswa angkatan 2023. Setiap peserta program disebut membayar biaya sebesar Rp4,5 juta.
Berdasarkan perhitungan yang dimuat dalam laporan tersebut, total dana yang diduga beredar diperkirakan mencapai lebih dari Rp10,6 miliar.
Media tersebut juga melaporkan adanya dugaan penggunaan rekening pribadi salah satu pejabat kampus untuk menampung dana program dimaksud.
Hingga laporan diterbitkan, pihak kampus maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media tersebut.
Dilaporkan ke DPR RI
Perkembangan berikutnya muncul pada 21 April 2026. Dalam laporan berjudul “Dugaan ‘Pabrik Skripsi’ An-Nur Lampung Dilapor ke DPR RI”, Pramoedya.id memberitakan aksi unjuk rasa yang dilakukan Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (Formmasi) bersama Jaringan Monitor Keuangan Negara (JMKN) di depan Gedung DPR RI.
Massa aksi mendesak DPR RI membentuk panitia khusus atau panitia kerja gabungan untuk menyelidiki dugaan praktik tersebut.
Selain itu, mereka juga menuntut dilakukannya audit menyeluruh terhadap tata kelola akademik, evaluasi proses kelulusan mahasiswa yang diduga terkait program tersebut, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat apabila dugaan tersebut terbukti.
Aksi tersebut menjadi salah satu bentuk dorongan publik agar persoalan yang berkembang mendapat perhatian dari lembaga negara yang berwenang.
Kementerian Agama: Masih Dalam Proses Penanganan
Perkembangan terbaru diberitakan pada 2 Juni 2026 melalui artikel berjudul “Kemenag Akui Penanganan Dugaan ‘Pabrik Skripsi’ An-Nur Lampung Berproses”.
Dalam pemberitaan tersebut, Ketua Subtim Mutu Akademik Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, Fatkhu Yasik, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan praktik tersebut masih dalam proses penanganan.
Sebelumnya, tim Direktorat PTKI diketahui telah melakukan kunjungan ke Universitas Islam An-Nur Lampung sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima.
Saat dikonfirmasi mengenai hasil kunjungan maupun perkembangan penanganan kasus, Fatkhu Yasik menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut.
“Oke… nanti ya kalau sudah ada kebijakan,” ujarnya sebagaimana dikutip Pramoedya.id.
Ketika ditanya apakah laporan tersebut masih diproses, ia menjawab singkat:
“Betul.”
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa laporan yang telah diterima Kementerian Agama masih berada dalam tahap pendalaman dan penelaahan oleh pihak yang berwenang.
Sorotan terhadap Tata Kelola Perguruan Tinggi
Selain dugaan penyediaan skripsi berbayar, laporan Pramoedya.id juga menyoroti persoalan tata kelola perguruan tinggi setelah muncul informasi bahwa Rektor Universitas Islam An-Nur Lampung, Andi Warisno, disebut tercantum sebagai rektor pada perguruan tinggi lain.
Temuan tersebut memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar dilakukan audit akademik serta investigasi menyeluruh terhadap tata kelola kampus, termasuk proses kelulusan mahasiswa yang diduga berkaitan dengan program yang dipersoalkan.
Menunggu Hasil Resmi
Hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan praktik yang menjadi perhatian publik tersebut. Kementerian Agama menegaskan bahwa proses penanganan masih berlangsung.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berada pada tahap dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan, pendalaman, serta keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Warta Edukasi menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan rangkuman perkembangan kasus berdasarkan laporan Pramoedya.id yang terbit pada 16 April 2026, 21 April 2026, dan 2 Juni 2026. ( Arf R )
- Penulis: Redaksi







