Buay Bulan Bersatu Layangkan Somasi ke PTPN I Regional VII, Soroti Dugaan Belum Pernah Tersalurkannya Dana CSR
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

TULANG BAWANG BARAT, WARTA EDUKASI – Forum Buay Bulan Bersatu secara resmi melayangkan surat somasi kepada PTPN I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang terkait dugaan tidak pernah tersalurkannya program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) kepada masyarakat adat di sekitar wilayah operasional perusahaan selama puluhan tahun.
Surat somasi tersebut disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat dan DPRD Tubaba pada Senin (20/7/2026). Dalam surat itu, forum memberikan waktu tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan.
Perwakilan masyarakat diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Untung Budiono. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Komitmen kami siap memediasi persoalan ini. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merespons harapan Buay Bulan Bersatu.
Pemerintah akan berupaya maksimal menyelesaikan persoalan ini karena negara harus hadir untuk masyarakat,” ujar Untung.
Dugaan CSR Tidak Pernah Diterima Masyarakat
Humas Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar, mengatakan somasi dilayangkan karena masyarakat adat menduga PTPN I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang belum pernah menyalurkan program TJSL/CSR kepada masyarakat di wilayah adat yang berada di sekitar areal perkebunan.
Menurutnya, perusahaan telah mengelola lahan sejak 1984, sementara Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan pada 1995 dan disebut akan berakhir pada 2026. Selama kurun waktu tersebut, masyarakat adat mengaku belum pernah menerima manfaat program CSR dari perusahaan.
Selain meminta pemenuhan hak masyarakat atas program TJSL/CSR, Forum Buay Bulan Bersatu juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN I Regional VII di atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah tanah adat.
“Kami datang menyampaikan surat somasi melalui Pemkab dan DPRD. Alhamdulillah diterima dengan baik. Kami berharap ada tanggapan yang jelas dalam waktu yang telah kami berikan,” kata Aswar.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Tulang Bawang Barat, Ketua DPRD Tubaba, Kepala Kantor ATR/BPN Tubaba, Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Kapolres Tubaba, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Dandim 0412/Lampung Utara, Camat Tulang Bawang Udik, serta para kepala tiyuh di wilayah terkait.
Berpedoman pada Sejumlah Peraturan Perundang-undangan
Penasihat Hukum Forum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 mengenai kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada tanggapan yang memuaskan, kami bersama tim akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami juga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi langsung di lokasi perusahaan,” tegas Alfian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang disampaikan Forum Buay Bulan Bersatu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)
- Penulis: Redaksi










