Ironi Pinjol di Tengah Semangat Membangun Ekonomi Rakyat
- account_circle arif
- calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
- print Cetak

Oleh: Wawan Hidayat
Ketua DPD JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Tulang Bawang Barat
Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Nyata di Tengah Program Kerakyatan
Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi.Com — Di tengah besarnya upaya pemerintah membangun ekonomi kerakyatan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan UMKM, hingga pembentukan Koperasi Merah Putih, masyarakat kecil justru masih menghadapi ancaman nyata yang perlahan menghancurkan stabilitas ekonomi keluarga: pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ironinya, ketika negara berusaha memperkuat kesejahteraan rakyat dari bawah, praktik pinjol ilegal justru tumbuh memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat.
Kemudahan akses, proses pencairan cepat, serta rendahnya literasi keuangan membuat banyak warga terjebak dalam lingkaran utang digital yang sulit dihentikan.
Fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan ekonomi. Pinjol telah berkembang menjadi krisis sosial, psikologis, bahkan kemanusiaan.
Banyak korban mengalami tekanan mental, konflik rumah tangga, kehilangan rasa percaya diri, hingga intimidasi dari debt collector.
Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terpaksa meminjam di aplikasi lain hanya untuk menutup utang sebelumnya. Budaya “gali lubang tutup lubang” pun semakin meluas.
-
Ribuan Aplikasi Diblokir, Praktik Pinjol Tetap Bermunculan
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI menunjukkan bahwa ribuan aplikasi pinjol ilegal telah diblokir dalam beberapa tahun terakhir.
Namun praktiknya terus bermunculan dengan nama dan modus baru. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pinjol tidak cukup diselesaikan hanya melalui pemblokiran aplikasi semata.
Secara regulasi, pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai aturan untuk melindungi masyarakat.
Pinjol legal wajib terdaftar dan diawasi OJK. Penyelenggara layanan juga diwajibkan menjaga kerahasiaan data konsumen, memberikan transparansi bunga dan denda, serta melakukan penagihan secara manusiawi.
Aturan tersebut dengan tegas melarang ancaman, intimidasi, penghinaan, penyebaran data pribadi, maupun penagihan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan dengan pinjaman.
Selain itu, masyarakat juga memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Sayangnya, rendahnya pemahaman hukum membuat banyak korban memilih diam ketika mengalami teror dan intimidasi.
Sebagian masyarakat bahkan tidak mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
Di sinilah pentingnya kehadiran negara, bukan hanya sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga sebagai pelindung rakyat kecil.
-
Program Ekonomi Rakyat Harus Dibangun dengan Perlindungan Masyarakat
Program MBG sejatinya membawa harapan besar bagi peningkatan kualitas generasi bangsa.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi penggerak ekonomi rakyat berbasis gotong royong.
Namun semangat besar tersebut akan terasa timpang apabila masyarakat masih hidup dalam ketakutan akibat jeratan utang digital.
Karena itu, pembangunan ekonomi tidak cukup hanya menghadirkan bantuan sosial atau program pemberdayaan. Negara juga harus memastikan masyarakat memiliki akses keuangan yang aman, sehat, dan manusiawi.
Dalam kondisi ini, peran perbankan menjadi sangat penting. Bank dan lembaga keuangan resmi harus mampu menghadirkan akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan ramah bagi masyarakat kecil.
Jika akses kredit formal terlalu rumit dan berbelit-belit, maka masyarakat akan terus mencari jalan pintas melalui pinjaman digital berisiko tinggi.
-
Perlu Sinergi Besar untuk Memberantas Jeratan Utang Digital
Pemerintah daerah juga perlu hadir lebih aktif melalui edukasi keuangan hingga tingkat desa, penguatan koperasi, pemberdayaan UMKM, serta pembentukan posko pendampingan korban pinjol.
Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap praktik pinjol ilegal, penyalahgunaan data pribadi, dan aksi teror debt collector yang meresahkan masyarakat.
Pemberantasan pinjol tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi besar antara pemerintah, OJK, perbankan, aparat hukum, media, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga organisasi sosial dalam membangun kesadaran kolektif tentang bahaya jeratan utang digital.
Sebagai Ketua DPD JPKP Kabupaten Tulang Bawang Barat, saya, Wawan Hidayat, berkomitmen untuk bersinergi dengan seluruh pihak dalam upaya memberantas praktik pinjol ilegal serta mendampingi masyarakat yang menjadi korban.
Kami percaya bahwa pembangunan ekonomi rakyat harus berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Sebab sebesar apa pun program pembangunan yang dijalankan negara, semuanya akan menjadi ironi apabila rakyat masih hidup dalam tekanan dan ketakutan akibat jeratan utang digital.
-
Negara Harus Menjaga Martabat Rakyat
Jangan sampai rakyat diberi harapan kesejahteraan di satu sisi, tetapi dibiarkan terjerat penderitaan ekonomi di sisi yang lain.
Sebab solusi ekonomi tidak boleh dibangun di atas ketakutan, intimidasi, dan rusaknya martabat kemanusiaan.
Negara harus hadir bukan hanya untuk membangun ekonomi, tetapi juga menjaga kehormatan dan masa depan rakyatnya dari praktik-praktik keuangan yang merusak kehidupan sosial masyarakat. (Redaksi)
- Penulis: arif

