Breaking News
light_mode

Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

  • account_circle arif
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com Anggota DPRD Tubaba, EF resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Sementara itu, KPP-HAM Lampung bersama JPKP Tubaba menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi.

Penetapan Tersangka oleh Polda Lampung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026.

Penyidik mengirimkan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

Dalam dokumen itu, penyidik menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Partai Demokrat berinisial EF sebagai tersangka dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan ijazah Paket C setara SMA Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diduga tidak sah dan digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif periode 2024–2029.

Adapun rujukan penetapan tersangka meliputi:

  • Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, 20 November 2025
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/68/XII/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, 28 November 2025
  • Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/06/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus, 13 Februari 2026

Dengan demikian, proses hukum yang berjalan sejak November 2025 kini memasuki babak baru setelah status tersangka resmi disematkan kepada EF.

Awal Mula Dugaan Ijazah Palsu

Kasus ini bermula dari temuan DPD JPKP Tubaba terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh EF. Berdasarkan temuan tersebut, JPKP memberikan kuasa Nomor 012/KPP-HAM/LPG-TB/XI/2025 kepada KPP-HAM Lampung. Selanjutnya, KPP-HAM Lampung melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Sejak laporan diterima, penyidik melakukan klarifikasi, pengumpulan dokumen, serta pemeriksaan sejumlah pihak. Oleh karena itu, proses hukum berkembang secara bertahap hingga penetapan tersangka pada Februari 2026.

KPP-HAM Lampung secara konsisten mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh. Mereka menilai dugaan penggunaan ijazah palsu berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.

Analisis KPP-HAM Lampung: Dugaan Peran Bersama

KPP-HAM Lampung menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya rangkaian peran yang saling berkaitan. Pertama, pihak yang memalsukan atau menerbitkan ijazah.

Kedua, pihak yang menggunakan ijazah tersebut sebagai syarat pencalonan legislatif. Ketiga, pihak yang meloloskan dokumen dalam proses verifikasi administratif.

Konstruksi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana bersama atau medepleger, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Artinya, lebih dari satu orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti berperan aktif.

Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, menegaskan pentingnya pengungkapan secara utuh.

“Jika terdapat pihak yang memalsukan, pihak yang menggunakan, dan pihak yang meloloskan dalam proses verifikasi, maka ini bukan perbuatan individual. Ini adalah rangkaian perbuatan pidana yang harus diungkap secara utuh agar hukum tidak berhenti pada satu orang saja,” tegas Yulizar, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Yulizar, penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan menjaga integritas pejabat publik.

Selain itu, langkah tersebut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan wibawa hukum.

Apresiasi terhadap Kinerja Penyidik

KPP-HAM Lampung juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Subdit IV Reskrimsus Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Ini menyangkut integritas pejabat publik dan kualitas demokrasi. Kami tidak ingin ada celah bagi praktik manipulasi dokumen untuk meraih jabatan publik. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi,” tegas Yulizar.

Sementara itu, JPKP Tubaba menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini. Mereka menilai pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proses hukum.

Ancaman Hukum bagi Pengguna Ijazah Palsu

Kasus ini mengacu pada Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Karena itu, proses pembuktian menjadi tahap krusial dalam menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka. Aparat penegak hukum kini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sinergi KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum. Mereka menegaskan jabatan publik bukan ruang kompromi bagi pelanggaran hukum.

Selain itu, pengawalan terhadap kasus ijazah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

Setiap calon pejabat publik harus memenuhi syarat administratif secara sah dan transparan.

Dengan penetapan tersangka ini, publik kini menantikan proses hukum selanjutnya. KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba memastikan pengawasan akan terus berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan. (Redaksi)

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Reaksi Cepat Krisis Air Pulau Pisang, Tim BBWS Mesuji Sekampung dan Pasukan Katak TNI-AL Pulihkan Distribusi Air dalam 4 Hari

    Reaksi Cepat Krisis Air Pulau Pisang, Tim BBWS Mesuji Sekampung dan Pasukan Katak TNI-AL Pulihkan Distribusi Air dalam 4 Hari

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle haris
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, Wartaedukasi.com —Reaksi Cepat Krisis Air Pulau Pisang menjadi sorotan setelah Tim Operasi dan Pemeliharaan (OP-2) bergerak menanggulangi krisis air bersih di Pulau Pisang, Kabupaten . Gangguan itu menyebabkan sekitar 1.800 jiwa di enam pekon mengalami kekurangan air bersih akibat terputusnya pipa jalur laut sepanjang 2,4 kilometer dari Pulau Sumatera. Reaksi Cepat Krisis Air […]

  • Rupiah Hampir Sentuh Rp17.800 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: “Saya Stres”

    Rupiah Hampir Sentuh Rp17.800 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: “Saya Stres”

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Warta Edukasi – Nilai tukar rupiah tercatat hampir menyentuh level Rp17.800 per dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan pasar spot, Selasa (26/5/2026). Kondisi tersebut menjadi sorotan pelaku pasar valuta asing karena menunjukkan tekanan yang cukup kuat terhadap mata uang domestik. Berdasarkan data perdagangan, rupiah ditutup melemah 53 poin atau 0,29 persen ke level Rp17.796 […]

  • Verifikasi Survei Lokasi SPPG Kyneta,Pihak SPPG Tindaklanjuti Arahan DLH Tubaba dan Penuhi Harapan Warga

    Verifikasi Survei Lokasi SPPG Kyneta,Pihak SPPG Tindaklanjuti Arahan DLH Tubaba dan Penuhi Harapan Warga

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi –Kepala DLH Tubaba Iwan Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, SPPG KYNETA telah memiliki dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). “Untuk pengelolaan air limbah, di lapangan terlihat pihak SPPG telah melakukan upaya pengolahan limbah. Secara umum, sistem pengolahannya sudah berjalan dengan baik,” kata Iwan. Meski demikian, […]

  • Krisis Identitas dan Mental Generasi Muda

    Krisis Identitas dan Mental Generasi Muda

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Krisis Identitas dan Mental Generasi Muda Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama GENERASI muda Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, sedang berada di persimpangan zaman. Mereka hidup dalam arus globalisasi yang deras, kemajuan teknologi yang melompat jauh, dan ekosistem media sosial yang nyaris tanpa batas. Di satu sisi, ini adalah peluang besar untuk tumbuh dan […]

  • Aklamasi di Rapim, Juliansyah Lubis Kembali Nahkodai JPKP Lampung

    Aklamasi di Rapim, Juliansyah Lubis Kembali Nahkodai JPKP Lampung

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Warta Edukasi – Rapat Pimpinan (Rapim) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung menetapkan Juliansyah Lubis kembali memimpin organisasi tersebut untuk periode 2026–2031. Penetapan dilakukan secara aklamasi dalam forum Rapim yang berlangsung di kediaman Juliansyah Lubis, Sabtu (16/5/2026), dengan dihadiri jajaran pengurus DPW serta Ketua DPD JPKP kabupaten/kota se-Provinsi […]

  • Skandal Dana Desa di Lampung Selatan, Kades Bangunan Jadi Tersangka

    Skandal Dana Desa di Lampung Selatan, Kades Bangunan Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartaedukasi — Kasus korupsi dana desa kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berinisial IS (45), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2024. Penahanan dilakukan pada Rabu (29/4/2026). IS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda untuk […]

expand_less