Breaking News
light_mode

Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

  • account_circle arif
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com — Anggota DPRD Tubaba, EF resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Sementara itu, KPP-HAM Lampung bersama JPKP Tubaba menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi.

Penetapan Tersangka oleh Polda Lampung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026.

Penyidik mengirimkan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

Dalam dokumen itu, penyidik menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Partai Demokrat berinisial EF sebagai tersangka dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan ijazah Paket C setara SMA Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diduga tidak sah dan digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif periode 2024–2029.

Adapun rujukan penetapan tersangka meliputi:

  • Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, 20 November 2025
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/68/XII/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, 28 November 2025
  • Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/06/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus, 13 Februari 2026

Dengan demikian, proses hukum yang berjalan sejak November 2025 kini memasuki babak baru setelah status tersangka resmi disematkan kepada EF.

Awal Mula Dugaan Ijazah Palsu

Kasus ini bermula dari temuan DPD JPKP Tubaba terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh EF. Berdasarkan temuan tersebut, JPKP memberikan kuasa Nomor 012/KPP-HAM/LPG-TB/XI/2025 kepada KPP-HAM Lampung. Selanjutnya, KPP-HAM Lampung melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Sejak laporan diterima, penyidik melakukan klarifikasi, pengumpulan dokumen, serta pemeriksaan sejumlah pihak. Oleh karena itu, proses hukum berkembang secara bertahap hingga penetapan tersangka pada Februari 2026.

KPP-HAM Lampung secara konsisten mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh. Mereka menilai dugaan penggunaan ijazah palsu berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.

Analisis KPP-HAM Lampung: Dugaan Peran Bersama

KPP-HAM Lampung menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya rangkaian peran yang saling berkaitan. Pertama, pihak yang memalsukan atau menerbitkan ijazah.

Kedua, pihak yang menggunakan ijazah tersebut sebagai syarat pencalonan legislatif. Ketiga, pihak yang meloloskan dokumen dalam proses verifikasi administratif.

Konstruksi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana bersama atau medepleger, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Artinya, lebih dari satu orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti berperan aktif.

Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, menegaskan pentingnya pengungkapan secara utuh.

“Jika terdapat pihak yang memalsukan, pihak yang menggunakan, dan pihak yang meloloskan dalam proses verifikasi, maka ini bukan perbuatan individual. Ini adalah rangkaian perbuatan pidana yang harus diungkap secara utuh agar hukum tidak berhenti pada satu orang saja,” tegas Yulizar, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Yulizar, penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan menjaga integritas pejabat publik.

Selain itu, langkah tersebut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan wibawa hukum.

Apresiasi terhadap Kinerja Penyidik

KPP-HAM Lampung juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Subdit IV Reskrimsus Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Ini menyangkut integritas pejabat publik dan kualitas demokrasi. Kami tidak ingin ada celah bagi praktik manipulasi dokumen untuk meraih jabatan publik. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi,” tegas Yulizar.

Sementara itu, JPKP Tubaba menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini. Mereka menilai pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proses hukum.

Ancaman Hukum bagi Pengguna Ijazah Palsu

Kasus ini mengacu pada Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Karena itu, proses pembuktian menjadi tahap krusial dalam menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka. Aparat penegak hukum kini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sinergi KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum. Mereka menegaskan jabatan publik bukan ruang kompromi bagi pelanggaran hukum.

Selain itu, pengawalan terhadap kasus ijazah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

Setiap calon pejabat publik harus memenuhi syarat administratif secara sah dan transparan.

Dengan penetapan tersangka ini, publik kini menantikan proses hukum selanjutnya. KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba memastikan pengawasan akan terus berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan. (Redaksi)

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegiat Turots Perkuat Jejaring Nasional Lewat Mubes Jombang!

    Pegiat Turots Perkuat Jejaring Nasional Lewat Mubes Jombang!

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mubes Pegiat Turots Perkuat Jejaring Filolog Santri JOMBANG, WARTA EDUKASI – Pegiat turots dari berbagai daerah di Nusantara berkumpul di Pondok Al-Muhajirin 3 Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Sedikitnya 170 pegiat dari 87 lembaga dan komunitas mengikuti Musyawarah Besar (Mubes) yang digelar Nahdlatut Turots (NT). Para peserta mengikuti Mubes untuk memperkuat jejaring pegiat turots […]

  • SMAN 1 Pagar Dewa Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Siapkan 288 Kuota Siswa

    SMAN 1 Pagar Dewa Buka Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Siapkan 288 Kuota Siswa

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi – SMAN 1 Pagar Dewa resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah yang telah terakreditasi A tersebut menyediakan daya tampung sebanyak 288 siswa atau delapan rombongan belajar (rombel). Pendaftaran dibuka mulai 15 hingga 19 Juni 2026 dan dapat diikuti oleh calon peserta didik melalui beberapa jalur penerimaan, […]

  • Saat Kurang Optimis, Ini 5 Cara Sederhana untuk Mengatasinya

    Saat Kurang Optimis, Ini 5 Cara Sederhana untuk Mengatasinya

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Yogyakarta, WARTA DUKES, Ketika masa depan terasa tidak pasti dan semangat menghadapi tantangan menurun, bisa jadi tingkat optimisme Anda sedang melemah. Seorang terapis pernikahan dan keluarga, Allu Spotts-De Lazzer, LMFT, LPCC, CEDS-S, mengatakan bahwa banyak kliennya mengalami hal serupa. Meskipun cara mengatasi kurangnya optimisme bersifat personal, Lazzer memberikan lima tips sederhana berikut ini. 1. Hadapi […]

  • Jika Hujan Bisa Bicara, Namamu yang Ia Sebut

    Jika Hujan Bisa Bicara, Namamu yang Ia Sebut

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh : Kades Nuri Derasnya hujan yang turun dari langit selalu membawa berjuta manfaat bagi manusia. Begitu pula cintamu padaku, datang tanpa banyak kata, namun mampu menghadirkan begitu banyak cerita dalam hidupku. Aku ingin kau tahu, diam-diam aku selalu menitipkan harapan yang sama di setiap rintik hujan yang jatuh ke bumi. Harapan sederhana, namun begitu […]

  • Kebersamaan Terjalin Hangat, Nobar Bola Gembira TNI dan Warga di Tanjung Bintang

    Kebersamaan Terjalin Hangat, Nobar Bola Gembira TNI dan Warga di Tanjung Bintang

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tanjung Bintang, Lampung Selatan, wartaedukasi.com  — Nobar Bola Gembira Bangun Kedekatan TNI dan Masyarakat Nobar Bola Gembira yang digelar oleh TNI melalui Koramil 421-09/Tanjung Bintang menghadirkan suasana hangat antara aparat dan warga di Aula Koramil, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kegiatan ini tidak hanya menyajikan tontonan sepak bola, tetapi juga memperkuat ruang interaksi sosial yang mempererat […]

  • Demokrat Tubaba Hormati Proses Hukum Eli Fitriyana

    Demokrat Tubaba Hormati Proses Hukum Eli Fitriyana

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tubaba, Warta Edukasi.Com — Di tengah bergulirnya proses hukum yang menjerat anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana, satu pertanyaan mulai ramai diperbincangkan publik: bagaimana sikap resmi Partai Demokrat sebagai kendaraan politik yang mengusungnya pada Pemilu 2024? Jawaban itu akhirnya disampaikan DPC Partai Demokrat Tubaba. Di tengah sorotan publik, partai memilih mengambil langkah yang […]

expand_less