Breaking News
light_mode

Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

  • account_circle arif
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com Anggota DPRD Tubaba, EF resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Sementara itu, KPP-HAM Lampung bersama JPKP Tubaba menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi.

Penetapan Tersangka oleh Polda Lampung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026.

Penyidik mengirimkan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

Dalam dokumen itu, penyidik menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Partai Demokrat berinisial EF sebagai tersangka dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan ijazah Paket C setara SMA Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diduga tidak sah dan digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif periode 2024–2029.

Adapun rujukan penetapan tersangka meliputi:

  • Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, 20 November 2025
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/68/XII/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, 28 November 2025
  • Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/06/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus, 13 Februari 2026

Dengan demikian, proses hukum yang berjalan sejak November 2025 kini memasuki babak baru setelah status tersangka resmi disematkan kepada EF.

Awal Mula Dugaan Ijazah Palsu

Kasus ini bermula dari temuan DPD JPKP Tubaba terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh EF. Berdasarkan temuan tersebut, JPKP memberikan kuasa Nomor 012/KPP-HAM/LPG-TB/XI/2025 kepada KPP-HAM Lampung. Selanjutnya, KPP-HAM Lampung melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Sejak laporan diterima, penyidik melakukan klarifikasi, pengumpulan dokumen, serta pemeriksaan sejumlah pihak. Oleh karena itu, proses hukum berkembang secara bertahap hingga penetapan tersangka pada Februari 2026.

KPP-HAM Lampung secara konsisten mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh. Mereka menilai dugaan penggunaan ijazah palsu berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.

Analisis KPP-HAM Lampung: Dugaan Peran Bersama

KPP-HAM Lampung menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya rangkaian peran yang saling berkaitan. Pertama, pihak yang memalsukan atau menerbitkan ijazah.

Kedua, pihak yang menggunakan ijazah tersebut sebagai syarat pencalonan legislatif. Ketiga, pihak yang meloloskan dokumen dalam proses verifikasi administratif.

Konstruksi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana bersama atau medepleger, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Artinya, lebih dari satu orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti berperan aktif.

Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, menegaskan pentingnya pengungkapan secara utuh.

“Jika terdapat pihak yang memalsukan, pihak yang menggunakan, dan pihak yang meloloskan dalam proses verifikasi, maka ini bukan perbuatan individual. Ini adalah rangkaian perbuatan pidana yang harus diungkap secara utuh agar hukum tidak berhenti pada satu orang saja,” tegas Yulizar, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Yulizar, penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan menjaga integritas pejabat publik.

Selain itu, langkah tersebut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan wibawa hukum.

Apresiasi terhadap Kinerja Penyidik

KPP-HAM Lampung juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Subdit IV Reskrimsus Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Ini menyangkut integritas pejabat publik dan kualitas demokrasi. Kami tidak ingin ada celah bagi praktik manipulasi dokumen untuk meraih jabatan publik. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi,” tegas Yulizar.

Sementara itu, JPKP Tubaba menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini. Mereka menilai pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proses hukum.

Ancaman Hukum bagi Pengguna Ijazah Palsu

Kasus ini mengacu pada Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Karena itu, proses pembuktian menjadi tahap krusial dalam menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka. Aparat penegak hukum kini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sinergi KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum. Mereka menegaskan jabatan publik bukan ruang kompromi bagi pelanggaran hukum.

Selain itu, pengawalan terhadap kasus ijazah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

Setiap calon pejabat publik harus memenuhi syarat administratif secara sah dan transparan.

Dengan penetapan tersangka ini, publik kini menantikan proses hukum selanjutnya. KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba memastikan pengawasan akan terus berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan. (Redaksi)

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulyadi Kembali Pimpin PMI Kota Pariaman, Terpilih Aklamasi untuk Periode 2026–2031

    Mulyadi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PMI Kota Pariaman Periode 2026–2031

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pariaman, Warta Edukasi – Mulyadi, S.Ap kembali dipercaya memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pariaman setelah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Kota (Muskot) IV PMI Kota Pariaman Tahun 2026 yang digelar di Aula Pendopo Wakil Wali Kota Pariaman, Sabtu (6/6/2026). Muskot IV merupakan forum tertinggi PMI yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk mengevaluasi kinerja […]

  • Polres Tubaba Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Polres Tubaba Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com  – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung menggelar kegiatan penanaman jagung serentak Kuartal I Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring dan dipusatkan di lahan pertanian Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Sabtu (7/3/2026). […]

  • “Sarjana dari Mesin Fotokopi: Puisi Satir tentang Kursi DPR dan Ijazah yang Terlalu Rapi”

    “Sarjana dari Mesin Fotokopi: Puisi Satir tentang Kursi DPR dan Ijazah yang Terlalu Rapi”

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Puisi Satir Oleh : Kang WeHa Di gedung yang dindingnya penuh gema pidato,ada map-map tebal berjalan sendiri.Isinya bukan malam panjang bersama buku,melainkan lembaran yang terlalu bersih dari perjuangan. Stempel berdentang seperti palu sidang,mengetuk kenyataan menjadi cerita baru:bahwa seseorang pernah belajar,meski bangku kuliah tak pernah ingat wajahnya. Di negeri ini, rupanya ilmu bisa dicetak ulang,seperti undangan […]

  • Ramadhan di Negeri Antah Berantah: Puasa di Tengah Meja yang Tak Sama Tingginya

    Ramadhan di Negeri Antah Berantah: Puasa di Tengah Meja yang Tak Sama Tingginya

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ramadhan di Negeri Antah Berantah: Puasa di Tengah Meja yang Tak Sama Tingginya Di sebuah negeri bernama Antah Berantah, Ramadhan selalu datang dengan gegap gempita. Lampu-lampu hias menyala lebih terang dari biasanya. Spanduk ucapan selamat berpuasa membentang di jalan-jalan utama. Diskon besar terpampang di pusat perbelanjaan. Mimbar-mimbar dipenuhi tausiah tentang sabar, ikhlas, dan berbagi. Namun […]

  • Kapolres Tubaba Gelar Buka Bersama OKP PMII dan Santuni Anak Yatim Piatu

    Kapolres Tubaba Gelar Buka Bersama OKP PMII dan Santuni Anak Yatim Piatu

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com — Dalam upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat di bulan suci Ramadhan, Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K., menggelar kegiatan buka puasa bersama Organisasi Kepemudaan (OKP) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tubaba sekaligus memberikan santunan kepada anak yatim piatu. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Kapolres, Mapolres […]

  • Dorong Generasi Muda Melek Politik, PKB Gelar Sekolah Kader Perubahan di Tanjung Sari

    Dorong Generasi Muda Melek Politik, PKB Gelar Sekolah Kader Perubahan di Tanjung Sari

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Warta Edukasi.Com – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Selatan menggelar Sekolah Kader Perubahan PKB di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, pada Minggu (7/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 pemuda berusia 17 hingga 35 tahun dari berbagai desa di Kecamatan Tanjung Sari. Program ini bertujuan meningkatkan literasi politik generasi muda sekaligus mendorong keterlibatan mereka […]

expand_less