Breaking News
light_mode

Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

  • account_circle arif
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com Anggota DPRD Tubaba, EF resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Sementara itu, KPP-HAM Lampung bersama JPKP Tubaba menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi.

Penetapan Tersangka oleh Polda Lampung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026.

Penyidik mengirimkan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

Dalam dokumen itu, penyidik menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Partai Demokrat berinisial EF sebagai tersangka dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan ijazah Paket C setara SMA Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diduga tidak sah dan digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif periode 2024–2029.

Adapun rujukan penetapan tersangka meliputi:

  • Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, 20 November 2025
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/68/XII/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, 28 November 2025
  • Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/06/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus, 13 Februari 2026

Dengan demikian, proses hukum yang berjalan sejak November 2025 kini memasuki babak baru setelah status tersangka resmi disematkan kepada EF.

Awal Mula Dugaan Ijazah Palsu

Kasus ini bermula dari temuan DPD JPKP Tubaba terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh EF. Berdasarkan temuan tersebut, JPKP memberikan kuasa Nomor 012/KPP-HAM/LPG-TB/XI/2025 kepada KPP-HAM Lampung. Selanjutnya, KPP-HAM Lampung melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Sejak laporan diterima, penyidik melakukan klarifikasi, pengumpulan dokumen, serta pemeriksaan sejumlah pihak. Oleh karena itu, proses hukum berkembang secara bertahap hingga penetapan tersangka pada Februari 2026.

KPP-HAM Lampung secara konsisten mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh. Mereka menilai dugaan penggunaan ijazah palsu berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.

Analisis KPP-HAM Lampung: Dugaan Peran Bersama

KPP-HAM Lampung menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya rangkaian peran yang saling berkaitan. Pertama, pihak yang memalsukan atau menerbitkan ijazah.

Kedua, pihak yang menggunakan ijazah tersebut sebagai syarat pencalonan legislatif. Ketiga, pihak yang meloloskan dokumen dalam proses verifikasi administratif.

Konstruksi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana bersama atau medepleger, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Artinya, lebih dari satu orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti berperan aktif.

Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, menegaskan pentingnya pengungkapan secara utuh.

“Jika terdapat pihak yang memalsukan, pihak yang menggunakan, dan pihak yang meloloskan dalam proses verifikasi, maka ini bukan perbuatan individual. Ini adalah rangkaian perbuatan pidana yang harus diungkap secara utuh agar hukum tidak berhenti pada satu orang saja,” tegas Yulizar, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Yulizar, penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan menjaga integritas pejabat publik.

Selain itu, langkah tersebut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan wibawa hukum.

Apresiasi terhadap Kinerja Penyidik

KPP-HAM Lampung juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Subdit IV Reskrimsus Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Ini menyangkut integritas pejabat publik dan kualitas demokrasi. Kami tidak ingin ada celah bagi praktik manipulasi dokumen untuk meraih jabatan publik. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi,” tegas Yulizar.

Sementara itu, JPKP Tubaba menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini. Mereka menilai pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proses hukum.

Ancaman Hukum bagi Pengguna Ijazah Palsu

Kasus ini mengacu pada Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Karena itu, proses pembuktian menjadi tahap krusial dalam menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka. Aparat penegak hukum kini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sinergi KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum. Mereka menegaskan jabatan publik bukan ruang kompromi bagi pelanggaran hukum.

Selain itu, pengawalan terhadap kasus ijazah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

Setiap calon pejabat publik harus memenuhi syarat administratif secara sah dan transparan.

Dengan penetapan tersangka ini, publik kini menantikan proses hukum selanjutnya. KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba memastikan pengawasan akan terus berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan. (Redaksi)

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Bani Ispriyanto menjelaskan program Kampung Nelayan Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.

    KNMP Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Targetkan 34 Titik Pembangunan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Ahmad Royani, S.H.I
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Warta Edukasi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadikan Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai salah satu prioritas pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus memperkuat sektor perikanan daerah. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, mengatakan bahwa KNMP merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan mendukung pengembangan perikanan […]

  • URC Legend Gandeng RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Layanan Antar Obat untuk Percepat Pelayanan Pasien

    URC Legend Gandeng RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Layanan Antar Obat untuk Percepat Pelayanan Pasien

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Layanan antar obat dari URC Legend bersama RSUD Abdul Moeloek di Bandar Lampung mempercepat distribusi obat bagi pasien. Program ini membantu proses pelayanan kesehatan agar lebih cepat, tepat, dan efisien melalui sistem kerja terkoordinasi. Kolaborasi URC Legend dan RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung, Warta Edukasi — Komunitas relawan URC Legend terus memperkuat kontribusi di bidang […]

  • Ilustrasi editorial bertema pemberantasan korupsi dengan simbol transparansi, dokumen anggaran, jabat tangan, dan uang sebagai representasi konseptual praktik korupsi di Indonesia.

    Berantas Korupsi Sambil Korupsi? Ironi Negeri di Tengah Deretan Skandal Bernilai Triliunan Rupiah

    • calendar_month 6 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Redaksi Korupsi selalu menjadi musuh bersama. Hampir setiap pergantian pemerintahan, slogan pemberantasan korupsi kembali digaungkan. Penindakan dilakukan, operasi tangkap tangan digelar, tersangka diumumkan, sementara komitmen membangun pemerintahan yang bersih terus diulang dalam berbagai forum resmi. Namun di sisi lain, publik justru disuguhi ironi yang sulit diabaikan. Ketika satu kasus korupsi dibongkar, tidak lama kemudian […]

  • 15 Personel Diterjunkan, Polsek Gunung Agung Amankan Grasstrack Championship 2026 di Tubaba

    15 Personel Diterjunkan, Polsek Gunung Agung Amankan Grasstrack Championship 2026 di Tubaba

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com — Kepolisian Sektor Gunung Agung, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), melaksanakan pengamanan Kejuaraan Grasstrack Championship Motorace 2026 yang digelar di Sirkuit Taman Terang Sakti, Kecamatan Gunung Terang, Minggu (15/2/2026). Ajang balap bergengsi yang berlangsung selama dua hari, Sabtu–Minggu (14–15 Februari 2026), tersebut mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polsek Gunung Agung bersama […]

  • TKW Asal Cianjur Dipulangkan Usai Viral Bersimbah Darah

    TKW Asal Cianjur Dipulangkan Usai Viral Bersimbah Darah

    • calendar_month 14 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cianjur, WARTA EDUKASI – TKW Asal Cianjur Dipulangkan Usai Viral Bersimbah Darah setelah pemerintah menyelesaikan berbagai kendala administrasi dan memperkuat koordinasi dengan sejumlah pihak. Ai Juariah (43), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Babakan Turuy, Desa Sukawangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, akhirnya kembali ke Tanah Air usai videonya viral di media sosial saat meminta pertolongan dalam […]

  • Dari Meja Diskusi Literasi ke Momen Haru, Kadis Perpustakaan Tubaba Diberi Ucapan Ulang Tahun

    Dari Meja Diskusi Literasi ke Momen Haru, Kadis Perpustakaan Tubaba Diberi Ucapan Ulang Tahun

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Wartaedukasi — Suasana hangat dan penuh gagasan mewarnai diskusi kecil yang digelar di meja kerja Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin (19/5/2026). Diskusi tersebut membahas strategi peningkatan minat baca serta penguatan literasi masyarakat Tubaba sebagai bagian dari persiapan menuju Festival Literasi Provinsi Lampung. Kegiatan yang berlangsung […]

expand_less