BEM PTNU Dorong DPR RI Evaluasi Menyeluruh Kejaksaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

Jakarta, WARTA EDUKASI – BEM PTNU Se-Nusantara mendorong DPR RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia.
Organisasi mahasiswa tersebut menyampaikan aspirasi itu melalui aksi penyampaian pendapat pada Jumat (11/7/2026).
Langkah itu bertujuan memperkuat supremasi hukum. Selain itu, langkah tersebut juga meningkatkan akuntabilitas lembaga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menjelaskan bahwa organisasinya menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem demokrasi.
Ia juga menegaskan bahwa organisasinya tidak bertujuan mengintervensi proses hukum.
BEM PTNU juga tidak menghakimi individu maupun institusi. Selain itu, organisasi tersebut tidak mendahului putusan pengadilan.
Rifqi menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga negara menjadi bagian penting dalam pelaksanaan konstitusi.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap lembaga negara wajib tunduk pada konstitusi, menjunjung tinggi akuntabilitas, serta terbuka terhadap mekanisme pengawasan. Pengawasan bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan instrumen konstitusi untuk memastikan setiap lembaga negara bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Rifqi, Jumat (11/7/2026).
DPR RI Perlu Menjalankan Fungsi Pengawasan
Rifqi menilai DPR RI memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan saat muncul persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, kepercayaan publik menjadi fondasi utama dalam menegakkan supremasi hukum.
Selanjutnya, ia menekankan bahwa pengawasan konstitusional bertujuan memperkuat tata kelola kelembagaan.
“Negara hukum yang sehat dibangun di atas sistem pengawasan yang kuat. Ketika muncul persoalan yang menyita perhatian publik, DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasannya agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Pengawasan bukan untuk mengganggu proses hukum, tetapi memastikan tata kelola kelembagaan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Evaluasi Dinilai Perkuat Integritas Institusi
Rifqi menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, seluruh pihak perlu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law.
Menurutnya, dorongan evaluasi terhadap Kejaksaan bertujuan memperkuat sistem kelembagaan. Langkah tersebut juga tidak mengarah pada penghakiman terhadap pihak tertentu.
Dengan demikian, perbaikan tata kelola dapat berjalan tanpa mengganggu proses penegakan hukum.
Rifqi kembali menegaskan bahwa pembenahan kelembagaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Yang ingin kami jaga bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi masa depan institusi penegak hukum. Evaluasi yang objektif akan memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas kelembagaan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” lanjutnya.
BEM PTNU Sampaikan Lima Tuntutan
Berdasarkan hasil kajian organisasi, BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan lima tuntutan kepada DPR RI.
Pertama, BEM PTNU mendesak DPR RI segera menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia secara objektif dan profesional.
Kedua, BEM PTNU meminta Komisi III DPR RI segera memanggil Jaksa Agung Republik Indonesia. Tujuannya untuk meminta penjelasan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal, penegakan kode etik, serta langkah yang menjaga integritas institusi.
Ketiga, organisasi tersebut mendesak DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Kejaksaan. Evaluasi itu mencakup pengawasan internal, transparansi penanganan perkara, akuntabilitas kelembagaan, dan penguatan integritas aparatur.
Keempat, BEM PTNU mendorong DPR RI menggunakan seluruh instrumen pengawasan konstitusional. DPR RI juga dapat membentuk Panitia Kerja (Panja) jika menemukan persoalan yang bersifat sistemik.
Kelima, BEM PTNU mendesak DPR RI menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada masyarakat secara terbuka. Langkah itu menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas publik.
BEM PTNU Harap Kepercayaan Publik Menguat
Di akhir pernyataannya, BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan bahwa lembaga penegak hukum yang kuat harus terbuka terhadap evaluasi.
Lembaga tersebut juga harus siap melakukan pembenahan dan menjaga integritas di hadapan masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut berharap mekanisme pengawasan konstitusional berjalan secara objektif dan profesional.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terus meningkat seiring penguatan tata kelola kelembagaan. RED | WARTA EDUKASI
- Penulis: Redaksi











