Rawa Tercemar Parah, LSM LIR Tubaba: Jangan Cuma Teguran — Tutup Usaha & Proses Hukum!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi – Pencemaran lingkungan akibat limbah cair industri tempe kembali memicu kecaman keras. Lembaga Investigasi Rakyat (LIR) Kabupaten Tulang Bawang Barat menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak tegas, menegakkan aturan, serta meminta pengusaha bertanggung jawab penuh atas kerusakan rawa di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Ketua LSM LIR Tubaba, Bandarudin, menyatakan ketidakpatuhan pelaku usaha melanggar aturan perlindungan lingkungan — sekaligus mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin resmi serta memenuhi syarat pengelolaan dampak lingkungan, baik milik swasta, BUMD maupun BUMN.
“Setiap perusahaan atau usaha yang beroperasi di Tubaba wajib mengantongi izin lengkap sebelum berjalan, apalagi jika berdampak ke lingkungan. Mengabaikan syarat seperti AMDAL atau Persetujuan Lingkungan jelas melanggar hukum — diatur tegas dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta UU Cipta Kerja. Pelanggaran tersebut membawa konsekuensi berat: sanksi administratif, denda hingga Rp 3 miliar, bahkan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun beserta denda pidana sampai Rp 10 miliar,” tegas Bandarudin, Sabtu (22/8/2026).
Masalah yang Terjadi:Kasus bermula dari keluhan warga terkait limbah cair berwarna putih kecokelatan menjadi air keruh, berbau sangat menyengat yang dialirkan langsung dari usaha tempe milik David ke badan air/rawa di belakang lokasi — tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sama sekali. Pantauan wartawan, saluran pembuangan menggunakan pipa paralon menuju rawa yang sebelumnya dimanfaatkan warga untuk pertanian & sumber kehidupan.
Kini kondisi berubah drastis: air keruh tercemar, ikan mati, ekosistem rusak parah serta menimbulkan risiko kesehatan dan keresahan warga.
Pemilik usaha David mengakui sepenuhnya limbah itu berasal dari produksi tempenya yang sudah berjalan sejak tahun 2023. Ia menyebut sudah mendapat “izin usaha dari Pemerintah Tiyuh serta diketahui Kepala Tiyuh maupun RT”. Namun Kepala Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Supriyanto, membantah mengetahui pembuangan limbah ke rawa:
“Kita berikan izin membuka usaha warga — itu benar. Tapi kalau limbahnya dibuang ke rawa, saya tidak tahu sama sekali.” ucap dia melalui via telpon whatsapp.
Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran, sekaligus menunjukkan ketidaktahuan atau kelalaian terkait aturan pengelolaan limbah.
LSM Desak Langkah Nyata, Bukan Sekadar Teguran.
Bandarudin menegaskan persoalan ini bukan hal remeh, dan pengawasan DLH sangat dipertanyakan:
“Pengusaha ini beroperasi tanpa izin lengkap & fasilitas pengolahan limbah — lalu merusak rawa publik! Kalau responnya hanya teguran lalu menyuruh bikin bak sementara tetap jalan — itu sangat keliru & konyol. Kalau begitu, semua warga bebas buang limbah sembarangan?, ” ujarnya.
Ia menuntut langkah tegas: hentikan operasional sementara usaha sampai lengkap syarat & izin lingkungan, bangun IPAL yang benar, perbaiki kerusakan lingkungan yang sudah terjadi — atau proses hukum.
“Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru bergerak. Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan serius, tim kami akan kumpulkan seluruh bukti & dokumentasi — lalu laporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan pencemaran & perusakan lingkungan hidup!,” tegasnya.
Sementara itu warga sekitar berharap pihak berwenang segera turun ke lokasi: memeriksa langsung, mengambil sampel air, memastikan kerusakan dan meminta pihak usaha bertanggung jawab pulihkan kembali rawa seperti semula. (Reki).
- Penulis: Redaksi










