Breaking News
light_mode

Begal Punya HAM, Tetapi Rakyat Juga Punya Hak Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • print Cetak

Opini Publik

Oleh: Wawan Hidayat

Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan klasik antara penegakan hak asasi manusia dan kebutuhan menjaga keamanan masyarakat. Perdebatan itu mengemuka setelah Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pelaku begal tidak boleh ditembak mati tanpa melalui proses hukum. Di sisi lain, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas dan menembak di tempat pelaku begal yang membahayakan masyarakat maupun petugas.

Sekilas, kedua pernyataan tersebut tampak bertentangan. Namun jika dicermati lebih dalam, keduanya lahir dari sudut pandang yang berbeda tetapi sama-sama memiliki tujuan mulia: melindungi manusia.

Memahami Konteks Pernyataan Pigai

Pernyataan Pigai muncul dalam kapasitasnya sebagai Menteri HAM. Tugas utamanya memang memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk pelaku kejahatan, tetap mendapatkan perlindungan hak-hak dasar sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum.

Dari perspektif HAM, negara tidak boleh bertindak sebagai algojo. Seorang tersangka tetap harus diberi kesempatan menjalani proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Prinsip inilah yang menjadi dasar mengapa Pigai menolak praktik penembakan yang dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas.

Dalam konteks normatif, pandangan tersebut tidak salah. Negara hukum memang tidak boleh menghalalkan tindakan di luar prosedur.

Memahami Konteks Pernyataan Kapolda Lampung

Namun ada fakta lapangan yang tidak boleh diabaikan.

Pernyataan Kapolda Lampung disampaikan pada 15 Mei 2026 saat pengungkapan kasus curanmor dan begal yang menewaskan anggota Polri, Bripka Anumerta Arya Supena. Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan senjata api dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

Karena itu, instruksi “tembak di tempat” yang disampaikan Kapolda bukanlah ajakan untuk mengeksekusi setiap pelaku kejahatan tanpa alasan. Pernyataan itu lahir dari situasi meningkatnya kejahatan jalanan bersenjata yang telah mengancam keselamatan masyarakat dan aparat.

Dalam aturan kepolisian sendiri, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika terdapat ancaman serius terhadap nyawa manusia.

Dengan kata lain, yang dimaksud bukanlah “tembak mati sembarang orang”, melainkan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang membahayakan.

Hak Hidup Korban Sering Terlupakan

Dalam perdebatan mengenai HAM, sering kali perhatian publik tertuju pada hak pelaku. Padahal ada kelompok lain yang juga memiliki HAM, yaitu korban dan masyarakat.

Seorang pengendara motor yang dirampas kendaraannya dengan ancaman golok memiliki hak untuk pulang dengan selamat kepada keluarganya.

Seorang ibu yang dirampok di jalan memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut.

Seorang polisi yang bertugas menjaga keamanan juga memiliki hak untuk kembali ke rumah dalam keadaan hidup.

Karena itu, perlindungan HAM tidak boleh hanya dilihat dari sisi pelaku kejahatan. Hak hidup korban dan calon korban juga merupakan bagian dari HAM yang wajib dijaga negara.

Tidak Perlu Mempertentangkan HAM dan Keamanan

Kesalahan yang sering terjadi adalah menempatkan HAM dan keamanan sebagai dua kutub yang saling berlawanan.

Padahal keduanya justru harus berjalan beriringan.

HAM tanpa keamanan akan membuat masyarakat hidup dalam ketakutan.

Sebaliknya, keamanan tanpa penghormatan terhadap HAM dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, jalan tengah yang paling rasional adalah mendukung penegakan hukum yang tegas tetapi tetap berada dalam koridor hukum.

Jika pelaku menyerah, tangkap dan proses hukum.

Jika pelaku melawan dengan senjata dan mengancam nyawa orang lain, aparat harus diberi ruang untuk mengambil tindakan tegas dan terukur demi melindungi masyarakat.

Dukungan untuk Ketegasan Kapolda Lampung

Dalam konteks situasi yang melatarbelakangi pernyataan tersebut, sikap Kapolda Lampung patut diapresiasi.

Masyarakat Lampung selama beberapa tahun terakhir berulang kali dibuat resah oleh aksi begal dan curanmor yang tidak segan melukai bahkan menghilangkan nyawa korban. Ketika aparat menunjukkan keberanian dan ketegasan menghadapi pelaku kejahatan bersenjata, masyarakat berhak merasa bahwa negara hadir melindungi mereka.

Tentu dukungan ini bukan berarti mendukung tindakan di luar hukum. Yang didukung adalah keberanian aparat dalam menjalankan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan ketika keselamatan masyarakat terancam.

Penutup

Pada akhirnya, perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang benar antara Pigai dan Kapolda Lampung.”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana negara dapat melindungi hak hidup seluruh warga negara, baik korban, masyarakat umum, petugas keamanan, maupun tersangka kejahatan, secara seimbang.

Begal memang memiliki hak asasi manusia.

Namun masyarakat yang setiap hari bekerja mencari nafkah, anak-anak yang menunggu ayahnya pulang ke rumah, dan aparat yang bertugas menjaga keamanan juga memiliki hak yang sama untuk hidup aman.

Negara yang kuat bukanlah negara yang memilih salah satu di antara keduanya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas, adil, dan manusiawi sekaligus. Dengan semangat itulah ketegasan aparat dan penghormatan terhadap HAM seharusnya berjalan berdampingan, bukan dipertentangkan.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurna Sepi, Komitmen Ikut Absen?

    Paripurna Sepi, Komitmen Ikut Absen?

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Wawan Hidayat, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tubaba Tulang Bawang Barat baru saja merayakan hari jadinya. Sebuah momentum yang seharusnya tidak sekadar dirayakan dengan seremoni, tetapi juga direnungkan dengan kesadaran penuh: tentang perjalanan, capaian, dan tentu saja, tanggung jawab yang belum tuntas. Namun, apa yang tampak di ruang Rapat Paripurna Istimewa DPRD […]

  • Fun Walk TVRI Lampung di Tubaba Berlangsung Aman dan Lancar

    Semarak Fun Walk Happy Bareng TVRI Lampung di Tubaba, Polres Pastikan Kegiatan Aman dan Lancar

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG BARAT, WARTA EDUKASI – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) memastikan pelaksanaan kegiatan Fun Walk Happy Bareng TVRI Lampung yang berlangsung di kawasan Islamic Center, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berjalan aman, tertib, dan lancar, Minggu (7/6/2026). Untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, Polres Tubaba menerjunkan personel […]

  • Ilustrasi editorial bertema pemberantasan korupsi dengan simbol transparansi, dokumen anggaran, jabat tangan, dan uang sebagai representasi konseptual praktik korupsi di Indonesia.

    Berantas Korupsi Sambil Korupsi? Ironi Negeri di Tengah Deretan Skandal Bernilai Triliunan Rupiah

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Redaksi Korupsi selalu menjadi musuh bersama. Hampir setiap pergantian pemerintahan, slogan pemberantasan korupsi kembali digaungkan. Penindakan dilakukan, operasi tangkap tangan digelar, tersangka diumumkan, sementara komitmen membangun pemerintahan yang bersih terus diulang dalam berbagai forum resmi. Namun di sisi lain, publik justru disuguhi ironi yang sulit diabaikan. Ketika satu kasus korupsi dibongkar, tidak lama kemudian […]

  • 126 Petani di Lampung Selatan Masih Terjerat Kredit Macet PKBL, Jaminan Sertifikat Belum Dikembalikan

    126 Petani di Lampung Selatan Masih Terjerat Kredit Macet PKBL, Jaminan Sertifikat Belum Dikembalikan

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, warta edukasi — Sebanyak 126 petani di Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan hingga kini masih menghadapi persoalan kredit macet Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan PTPN VII dan kini masuk ke dalam pengelolaan PT Perkebunan Nusantara I. Para petani mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada kepastian […]

  • Kades Jatimulyo: Bedah Rumah Ditjenpas Sangat Membantu Warga

    Kades Jatimulyo: Bedah Rumah Ditjenpas Sangat Membantu Warga

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bedah Rumah Mbah Surip Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Kurang Mampu Lampung Selatan, Warta Edukasi.Com — Kebahagiaan terpancar dari wajah Mbah Surip atau Mbah Poniem usai menerima bantuan Bedah Rumah Mbah Surip yang diinisiasi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Provinsi Lampung. Rumah yang berada […]

  • Buay Bulan Bersatu Layangkan Somasi ke PTPN I Regional VII, Soroti Dugaan Belum Pernah Tersalurkannya Dana CSR

    Buay Bulan Bersatu Layangkan Somasi ke PTPN I Regional VII, Soroti Dugaan Belum Pernah Tersalurkannya Dana CSR

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG BARAT, WARTA EDUKASI – Forum Buay Bulan Bersatu secara resmi melayangkan surat somasi kepada PTPN I Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang terkait dugaan tidak pernah tersalurkannya program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) kepada masyarakat adat di sekitar wilayah operasional perusahaan selama puluhan tahun. Surat somasi tersebut disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) […]

expand_less