Breaking News
light_mode

Mafia Solar Ilegal Pesawaran Disorot, Akademisi UGM Desak Polda Lampung Tahan Aktor Utama

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • print Cetak

Pesawaran, Warta Edukasi — Penanganan kasus gudang BBM ilegal di Kabupaten Pesawaran terus menjadi sorotan publik. Setelah aparat kepolisian melakukan operasi gabungan di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, perhatian kini tertuju pada komitmen penyidik dalam membongkar aktor utama di balik bisnis solar ilegal tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pengolahan dan distribusi solar ilegal dalam jumlah besar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan ton solar ilegal serta beberapa kapal yang diduga digunakan dalam jalur distribusi BBM subsidi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Darmawan, meminta penyidik Polda Lampung tidak berhenti hanya pada penahanan pekerja lapangan.

“Penyidik Polda Lampung harus mengungkap tuntas aktor utama dan segera melakukan penahanan. Jangan sampai hanya pekerja kecil yang ditahan, sementara bosnya dibiarkan bebas berkeliaran. Hal ini penting untuk menjaga keadilan di mata masyarakat,” ujar Yuris melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (18/4/2026).

Menurut Yuris, langkah tegas sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan mafia BBM subsidi. Ia menilai, apabila pemodal utama tidak disentuh hukum, masyarakat akan menilai penanganan perkara berjalan setengah hati.

Penyidik Diminta Bongkar Jaringan Utama

Dalam operasi tersebut, aparat diketahui telah mengamankan puluhan pekerja lapangan. Namun, Yuris menegaskan para pekerja kemungkinan hanya menjalankan instruksi dan bukan pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari bisnis ilegal itu.

Ia meminta penyidik fokus menelusuri pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan penimbunan solar ilegal. Sejumlah nama berinisial Diin, Ko Leo, dan Yusuf disebut-sebut memiliki peran penting dalam operasional gudang BBM ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Diin dan Yusuf diduga berperan mengatur administrasi serta mencari pemasok BBM subsidi. Sementara Ko Leo disebut sebagai penyandang dana utama pembelian solar ilegal.

Yuris menilai pola seperti ini kerap terjadi dalam kasus kejahatan ekonomi, di mana aparat lebih mudah menangkap pekerja dibanding membongkar pemodal besar di balik jaringan ilegal.

“Mekanisme penegakan hukum harus memberikan kepuasan bagi masyarakat yang terdampak langsung. Polda Lampung wajib membuktikan komitmennya dalam memberantas mafia BBM subsidi tanpa pilih kasih,” tegasnya.

Barang Bukti Diduga Capai 300 Ton

Informasi di lapangan menyebut aparat diduga mengamankan sekitar 300 ton solar ilegal dari gudang darat di wilayah Teluk Pandan. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya aktivitas distribusi BBM ilegal yang beroperasi di kawasan pesisir Pesawaran.

Selain gudang penimbunan, polisi juga mengamankan sejumlah kapal yang diduga digunakan untuk distribusi solar ilegal ke kapal tanker di tengah laut.

Beberapa kapal yang diamankan antara lain Kapal Baruna, KM Inka Mina I, KM Rizki, dan KM Inka Mina II. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan kapal-kapal tersebut dalam jaringan distribusi BBM ilegal.

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi dinilai berdampak luas terhadap masyarakat. Selain merugikan negara, praktik itu juga berpotensi memicu kelangkaan solar bersubsidi di tingkat masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Polda Lampung Pastikan Penyidikan Berlanjut

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, memastikan proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan.

“Proses kasus tersebut terus dilanjutkan dan setiap pihak yang terlibat akan didalami,” ujarnya singkat kepada awak media.

Pernyataan itu muncul di tengah desakan publik agar aparat bergerak cepat dan transparan dalam membongkar jaringan mafia BBM subsidi di Lampung.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lampung. Masyarakat menanti langkah konkret penyidik dalam mengusut dan menindak pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik bisnis solar ilegal tersebut. (Red)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Truk Rem Blong PJR Ternyata Istri Pensiunan Polisi, Gugatan Disiapkan

    Korban Truk Rem Blong PJR Ternyata Istri Pensiunan Polisi, Gugatan Disiapkan

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, WARTA EDUKASI. COM — Sore itu, Minggu 15 Februari 2026, Vita Sumiyati masih melayani pembeli di warung kecil miliknya di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Tanjakan PJR, Kota Bandar Lampung.  Warung itu bukan sekadar tempat usaha, tetapi menjadi sumber penghasilan keluarga. Namun, dalam hitungan detik, semuanya berubah. Sebuah dump truk yang melaju dari arah […]

  • SMA Negeri 1 Gunung Agung Gelar Bazar Ramadan 2026, Sediakan berbagai Kebutuhan Takjil Puasa Ramadahan

    SMA Negeri 1 Gunung Agung Gelar Bazar Ramadan 2026, Sediakan berbagai Kebutuhan Takjil Puasa Ramadahan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com – SMA Negeri 1 Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menggelar Bazar Ramadan 2026 yang berlangsung selama enam hari, mulai 8 hingga 13 Maret 2026, Pukul 17.00 – 18.00 WIB. Dalam rangka menyemarakkan bulan Ramadhan, SMAN 1 Gunung Agung, menggelar Bazar Ramadhan yang berlangsung di halaman SMA Negeri 1 Gunung Agung. […]

  • Padi yang Tak Pernah Kenyang

    Padi yang Tak Pernah Kenyang

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Judul: Padi yang Tak Pernah Kenyang Penulis : Kang WeHa Di sebuah desa kecil di tepian sawah yang menghampar luas, hiduplah sepasang suami istri: Hasan dan Maryam. Rumah mereka paling besar di antara rumah-rumah papan yang berdiri berderet di Dusun Sumber Rejeki. Lumbung padi mereka tak pernah kosong, kambing-kambingnya gemuk, dan sawahnya luas terbentang seperti […]

  • Siswa SMAN 1 Pagar Dewa Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten dan Provinsi Lampung

    Siswa SMAN 1 Pagar Dewa Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten dan Provinsi Lampung

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi – SMAN 1 Pagar Dewa kembali menorehkan prestasi membanggakan. Sejumlah siswa terbaik sekolah tersebut berhasil lolos seleksi sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2026, baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Lampung. Pada seleksi tingkat Provinsi Lampung, satu siswa berhasil mengharumkan nama sekolah, yakni Bilqist Salma Andianti dari kelas […]

  • Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

    Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com — Anggota DPRD Tubaba, EF resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Sementara itu, KPP-HAM Lampung bersama JPKP Tubaba menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi. Penetapan Tersangka oleh Polda Lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal […]

  • Ayah di Tubaba Ditangkap Usai Aniaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Halusinasi Sabu

    Ayah di Tubaba Ditangkap Usai Aniaya Anak Kandung, Diduga Dipicu Halusinasi Sabu

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, mengamankan seorang pria berinisial RY (34), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekaligus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tragis tersebut […]

expand_less