Breaking News
light_mode

Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker 7/2026 Fokus Lindungi Hak Pekerja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • print Cetak

Jakarta, Warta Edukasi – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia.

Permenaker 7/2026 Perketat Penggunaan Outsourcing

Melalui aturan terbaru tersebut, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan seluruh jenis pekerjaan kepada pihak ketiga seperti yang selama ini banyak terjadi di berbagai sektor usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang dan bukan pekerjaan inti perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hubungan kerja sekaligus meminimalkan potensi eksploitasi terhadap pekerja alih daya.

Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bagian dari penataan ulang sistem ketenagakerjaan nasional agar lebih adil bagi pekerja maupun dunia usaha.

Enam Sektor yang Masih Diperbolehkan Outsourcing
Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah menetapkan enam sektor yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing, yaitu:

  • Jasa kebersihan (cleaning service)
  • Jasa keamanan (security)
  • Jasa transportasi penunjang
  • Jasa katering
  • Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan
  • Jasa penunjang lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama.

Aturan ini menegaskan bahwa pekerjaan utama perusahaan wajib dilakukan oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.

Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai aturan baru ini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan perlindungan pekerja outsourcing.

Selama ini, pekerja alih daya kerap menghadapi persoalan terkait kepastian kerja, upah, jaminan sosial, hingga perlindungan hak normatif lainnya.

Dengan adanya pembatasan sektor outsourcing, perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan sistem alih daya untuk pekerjaan inti yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi ini dinilai dapat mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap hak pekerja, termasuk soal upah layak, BPJS Ketenagakerjaan, dan kepastian status hubungan kerja.

Dunia Usaha Diminta Segera Menyesuaikan
Pemerintah meminta seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Perusahaan yang masih menerapkan outsourcing di luar sektor yang diperbolehkan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kalangan pelaku usaha berharap implementasi aturan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Meski demikian, kehadiran Permenaker 7/2026 dinilai menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional agar lebih seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penulis Sarwiasih Retnowiyati Budi Utami Hibahkan Buku ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tubaba

    Penulis Sarwiasih Retnowiyati Budi Utami Hibahkan Buku ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tubaba

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com – Upaya memperkuat budaya literasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali mendapat dukungan dari kalangan penulis. Ibu Sarwiasih Retnowiyati Budi Utami menyerahkan hibah buku kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tubaba. Penyerahan hibah tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tubaba, Ir. Restu, ST., MT, yang mewakili Kepala […]

  • Seorang istri yang mengeluh tentang suaminya pada Ibunya

    Seorang istri yang mengeluh tentang suaminya pada Ibunya

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INSPIRASI WARTA EDUKASI- Kisah seorang istri yang mengeluh tentang suaminya pada Ibunya Seorang wanita yang baru saja menikah datang pada ibunya dan mulai mengeluh tentang tingkah laku pasangannya. Setelah menikah dia baru tahu karakter asli suaminya yang keras kepala, gampang emosi dan sebagainya. Wanita ini berharap orang tuanya ikut mendukung dia menyalahkan suaminya itu. Namun […]

  • Satu Jam Lebih Awal untuk Pelayanan Maksimal, Polri Jalankan Program ASRI

    Satu Jam Lebih Awal untuk Pelayanan Maksimal, Polri Jalankan Program ASRI

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, wartaedukasi.com – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima terus diperkuat jajaran Kepolisian melalui program ASRI Polri (Satu Jam Awal Resik). Program ini mewajibkan seluruh personel memulai hari kerja dengan satu jam penuh kepedulian terhadap kebersihan dan kerapian lingkungan kerja. Melalui program tersebut, setiap anggota membersihkan ruang kerja masing-masing, mulai dari meja, kursi, hingga peralatan […]

  • Anji Resmi Menikah dengan Dena Desy, Akad Berlangsung Khidmat

    Anji Resmi Menikah dengan Dena Desy, Akad Berlangsung Khidmat

    • calendar_month 11 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Warta Edukasi — Penyanyi Anji atau yang memiliki nama lengkap Erdian Aji Prihartanto resmi menikahi kekasihnya, Dena Desy, pada Minggu (24/5). Kabar bahagia tersebut diketahui publik setelah beredar unggahan prosesi akad nikah di media sosial. Dalam prosesi akad nikah, Anji tampak mengenakan busana serba putih dan duduk berdampingan dengan sang mempelai wanita. Suasana berlangsung […]

  • 333 Warga Bandar Lampung Positif HIV Sepanjang 2025, DPRD dan LSM Desak Langkah Luar Biasa

    333 Warga Bandar Lampung Positif HIV Sepanjang 2025, DPRD dan LSM Desak Langkah Luar Biasa

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wartaedukasi.com | Bandar Lampung – Sebanyak 333 warga Kota Bandar Lampung terkonfirmasi positif Human Immunodeficiency Virus (HIV) sepanjang tahun 2025. Data tersebut menempatkan Bandar Lampung dalam status siaga darurat kesehatan, sekaligus menjadi daerah dengan temuan kasus HIV tertinggi di Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil skrining aktif Dinas Kesehatan, dari total 333 kasus tersebut, sebanyak 227 kasus […]

  • Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Hadiri Upacara Forkopimda Masuk Sekolah di SDN 20 TBU

    Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Hadiri Upacara Forkopimda Masuk Sekolah di SDN 20 TBU

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Udik, wartaedukasi, 27 April 2026 — Pelaksanaan kegiatan Forkopimda Masuk Sekolah berlangsung khidmat di SDN 20 Tulang Bawang Udik, Kampung Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bapak Rodianto, S.Pd., M.Pd. Upacara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah […]

expand_less