Breaking News
light_mode

Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker 7/2026 Fokus Lindungi Hak Pekerja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • print Cetak

Jakarta, Warta Edukasi – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia.

Permenaker 7/2026 Perketat Penggunaan Outsourcing

Melalui aturan terbaru tersebut, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan seluruh jenis pekerjaan kepada pihak ketiga seperti yang selama ini banyak terjadi di berbagai sektor usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang dan bukan pekerjaan inti perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hubungan kerja sekaligus meminimalkan potensi eksploitasi terhadap pekerja alih daya.

Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bagian dari penataan ulang sistem ketenagakerjaan nasional agar lebih adil bagi pekerja maupun dunia usaha.

Enam Sektor yang Masih Diperbolehkan Outsourcing
Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah menetapkan enam sektor yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing, yaitu:

  • Jasa kebersihan (cleaning service)
  • Jasa keamanan (security)
  • Jasa transportasi penunjang
  • Jasa katering
  • Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan
  • Jasa penunjang lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama.

Aturan ini menegaskan bahwa pekerjaan utama perusahaan wajib dilakukan oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.

Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai aturan baru ini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan perlindungan pekerja outsourcing.

Selama ini, pekerja alih daya kerap menghadapi persoalan terkait kepastian kerja, upah, jaminan sosial, hingga perlindungan hak normatif lainnya.

Dengan adanya pembatasan sektor outsourcing, perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan sistem alih daya untuk pekerjaan inti yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi ini dinilai dapat mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap hak pekerja, termasuk soal upah layak, BPJS Ketenagakerjaan, dan kepastian status hubungan kerja.

Dunia Usaha Diminta Segera Menyesuaikan
Pemerintah meminta seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Perusahaan yang masih menerapkan outsourcing di luar sektor yang diperbolehkan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kalangan pelaku usaha berharap implementasi aturan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Meski demikian, kehadiran Permenaker 7/2026 dinilai menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional agar lebih seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan 1447 H, Wawan Hidayat Ajak Perkuat Integritas

    Ramadan 1447 H, Wawan Hidayat Ajak Perkuat Integritas

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Momentum Ramadan Perkuat Spiritualitas dan Jurnalistik Tubaba, Warta Edukasi.Com–Ramadan 1447 Hijriyah menjadi momentum refleksi bagi umat Muslim, termasuk insan pers. Pimpinan Redaksi Warta Edukasi.Com, Wawan Hidayat, menyampaikan ucapan selamat sekaligus ajakan memperkuat spiritualitas dan integritas jurnalistik,Selasa (24/2/2026). Ia menyampaikan pernyataan tersebut langsung di kantornya. Karena itu, ia berharap masyarakat menyambut bulan suci dengan semangat perbaikan […]

  • Peserta calon manajer Koperasi Desa Merah Putih mengikuti latihan dasar kemiliteran dalam Program SPPI 2026 yang menjadi sorotan DPR RI terkait usulan penghapusan Latsarmil.

    DPR Desak Latihan Dasar Kemiliteran KDMP Dihapus, Negara Berpotensi Hemat Lebih dari Rp1 Triliun

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Ahmad Royani, S.Pd.I
    • 0Komentar

    Jakarta | Warta Edukasi – Program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali menuai sorotan. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak pemerintah menghapus komponen latihan dasar kemiliteran dalam program pendidikan tersebut karena dinilai tidak relevan dengan tugas pengelola koperasi. Menurut Hasanuddin, pemerintah sebaiknya memfokuskan waktu dan anggaran […]

  • Dari Kereta yang Membeku, Kita Belajar tentang Kekuasaan

    Dari Kereta yang Membeku, Kita Belajar tentang Kekuasaan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh : Kang WeHa Dalam film Snowpiercer, dunia telah membeku akibat eksperimen iklim yang gagal. Bumi menjadi bola es. Umat manusia yang tersisa hidup di dalam satu kereta raksasa yang terus bergerak tanpa henti mengelilingi dunia. Kereta itu bukan sekadar alat transportasi.Ia adalah sistem. Ia adalah negara. Di gerbong paling belakang, manusia hidup berhimpitan, kelaparan, […]

  • Polres Tubaba Kembalikan Rp300 Juta Uang Hasil Kejahatan kepada Korban

    Polres Tubaba Kembalikan Rp300 Juta Uang Hasil Kejahatan kepada Korban

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, mengembalikan uang sebesar Rp300 juta kepada dua korban berinisial BS dan MMW. Uang tersebut merupakan hasil kejahatan yang berhasil ditelusuri dan dikumpulkan kembali oleh penyidik. Penyerahan uang dilakukan di ruang Kasat Reskrim Polres Tubaba pada Selasa (03/03/2026). Uang […]

  • Buay Bulan Bersatu Layangkan Surat Somasi ke PTPN 1 Regional VII

    Buay Bulan Bersatu Layangkan Surat Somasi ke PTPN 1 Regional VII

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG BARAT, WARTA EDUKASI – Masyarakat adat yang tergabung dalam wadah Buay Bulan Bersatu resmi melayangkan surat somasi kepada PTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang. Surat tersebut disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tulang Bawang Barat, Lampung, Senin (20/7/2026), dengan tenggak waktu tujuh hari bagi pihak terkait untuk merespon. Kedatangan perwakilan masyarakat […]

  • Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Dorong Stabilitas Daerah, Siap Gelar Sarasehan Arah Kebijakan Lampung

    Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Dorong Stabilitas Daerah, Siap Gelar Sarasehan Arah Kebijakan Lampung

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartaedukasi – Sekretariat Bersama (Sekber) 3 Konstituen Dewan Pers menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas daerah melalui penguatan peran media dan komunikasi publik yang konstruktif. Komitmen tersebut disampaikan dalam agenda konsolidasi organisasi yang turut menyoroti pentingnya sinergi antara media, pemerintah, dan masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah. Ketua Sekber 3 Konstituen Dewan Pers, Novriwan Jaya, […]

expand_less