Breaking News
light_mode

Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker 7/2026 Fokus Lindungi Hak Pekerja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • print Cetak

Jakarta, Warta Edukasi – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia.

Permenaker 7/2026 Perketat Penggunaan Outsourcing

Melalui aturan terbaru tersebut, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan seluruh jenis pekerjaan kepada pihak ketiga seperti yang selama ini banyak terjadi di berbagai sektor usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang dan bukan pekerjaan inti perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hubungan kerja sekaligus meminimalkan potensi eksploitasi terhadap pekerja alih daya.

Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bagian dari penataan ulang sistem ketenagakerjaan nasional agar lebih adil bagi pekerja maupun dunia usaha.

Enam Sektor yang Masih Diperbolehkan Outsourcing
Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah menetapkan enam sektor yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing, yaitu:

  • Jasa kebersihan (cleaning service)
  • Jasa keamanan (security)
  • Jasa transportasi penunjang
  • Jasa katering
  • Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan
  • Jasa penunjang lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama.

Aturan ini menegaskan bahwa pekerjaan utama perusahaan wajib dilakukan oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.

Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai aturan baru ini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan perlindungan pekerja outsourcing.

Selama ini, pekerja alih daya kerap menghadapi persoalan terkait kepastian kerja, upah, jaminan sosial, hingga perlindungan hak normatif lainnya.

Dengan adanya pembatasan sektor outsourcing, perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan sistem alih daya untuk pekerjaan inti yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi ini dinilai dapat mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap hak pekerja, termasuk soal upah layak, BPJS Ketenagakerjaan, dan kepastian status hubungan kerja.

Dunia Usaha Diminta Segera Menyesuaikan
Pemerintah meminta seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Perusahaan yang masih menerapkan outsourcing di luar sektor yang diperbolehkan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kalangan pelaku usaha berharap implementasi aturan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Meski demikian, kehadiran Permenaker 7/2026 dinilai menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional agar lebih seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan warga berikut kepalo Tiyuh buat surat Resmi penolakan Usaha Karaoke Diva marga kencana Tubaba segera di Tutup

    Ratusan warga berikut kepalo Tiyuh buat surat Resmi penolakan Usaha Karaoke Diva marga kencana Tubaba segera di Tutup

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, warta edukasi – Ratusan masyarakat secara resmi tanda tangan berikut kepalo tiyuh marga kencana kecamatan tulang bawang udik mereka mendesak pihak pemerintah Daerah melalui Dinas pol pp dan pihak kepolisian polres kabupaten tulang bawang barat segera mengambil tindakan tegas melakukan penutupun usaha karaoke Diva yang selama ini beroperasi meresahkan warga lingkungan Diketakan […]

  • “Sarjana dari Mesin Fotokopi: Puisi Satir tentang Kursi DPR dan Ijazah yang Terlalu Rapi”

    “Sarjana dari Mesin Fotokopi: Puisi Satir tentang Kursi DPR dan Ijazah yang Terlalu Rapi”

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Puisi Satir Oleh : Kang WeHa Di gedung yang dindingnya penuh gema pidato,ada map-map tebal berjalan sendiri.Isinya bukan malam panjang bersama buku,melainkan lembaran yang terlalu bersih dari perjuangan. Stempel berdentang seperti palu sidang,mengetuk kenyataan menjadi cerita baru:bahwa seseorang pernah belajar,meski bangku kuliah tak pernah ingat wajahnya. Di negeri ini, rupanya ilmu bisa dicetak ulang,seperti undangan […]

  • Golkar Tubaba Resmi Punya Nahkoda Baru 2026–2031, Wajah Segar Siap Dongkrak Suara!

    Golkar Tubaba Resmi Punya Nahkoda Baru 2026–2031, Wajah Segar Siap Dongkrak Suara!

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Wartaedukasi_Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV DPD II Partai Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi menetapkan kepengurusan baru untuk periode 2026–2031. Kehadiran sejumlah figur baru di tubuh partai diharapkan menjadi energi segar dalam memperkuat mesin politik dan mendongkrak perolehan suara pada Pemilu 2029. Kegiatan strategis ini digelar di Pondok Pesantren Assalam, Minggu (03/05/2026), dengan mengusung tema besar “Golkar Solid, […]

  • ASDP Kerahkan KMP Prima Nusantara, Antrean Pemudik di Gilimanuk Mulai Terurai

    ASDP Kerahkan KMP Prima Nusantara, Antrean Pemudik di Gilimanuk Mulai Terurai

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Warta Edukasi – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengerahkan kapal perbantuan KMP Prima Nusantara ke lintasan Ketapang–Gilimanuk untuk mengurai antrean kendaraan yang membludak menjelang Hari Raya Nyepi dan Lebaran. Informasi ini dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (18/3/2026). Kapal milik PT Jembatan Nusantara tersebut kini telah aktif beroperasi guna meningkatkan kapasitas angkut serta mempercepat proses […]

  • Negeri yang Terlalu Sering Diresmikan

    Negeri yang Terlalu Sering Diresmikan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Judul: Negeri yang Terlalu Sering Diresmikan Karya : Kang WeHa Di sebuah negeri kecil bernama Sukamurda, matahari selalu terbit dengan gagah, seolah tak pernah tahu bahwa tanah yang disinarinya sedang retak-retak menahan tanya. Sukamurda dipimpin oleh seorang penguasa yang akrab disapa Tuan Surya Wijaya—nama yang berarti cahaya kemenangan. Dan memang, setiap sudut negeri dipenuhi baliho […]

  • Putus Nyambung Berakhir? Ari Lasso dan Dearly Djoshua Kembali Mesra, Netizen Terbelah

    Putus Nyambung Berakhir? Ari Lasso dan Dearly Djoshua Kembali Mesra, Netizen Terbelah

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kabar bahagia datang dari dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi ternama Ari Lasso dikabarkan kembali menjalin hubungan asmara dengan Dearly Djoshua setelah sempat mengalami putus hubungan beberapa waktu lalu. Momen kebersamaan keduanya terungkap ke publik saat mereka terlihat menghabiskan waktu bersama di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kehadiran mereka sontak mencuri perhatian dan menjadi perbincangan hangat […]

expand_less