Breaking News
light_mode

Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker 7/2026 Fokus Lindungi Hak Pekerja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • print Cetak

Jakarta, Warta Edukasi – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia.

Permenaker 7/2026 Perketat Penggunaan Outsourcing

Melalui aturan terbaru tersebut, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan seluruh jenis pekerjaan kepada pihak ketiga seperti yang selama ini banyak terjadi di berbagai sektor usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang dan bukan pekerjaan inti perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hubungan kerja sekaligus meminimalkan potensi eksploitasi terhadap pekerja alih daya.

Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bagian dari penataan ulang sistem ketenagakerjaan nasional agar lebih adil bagi pekerja maupun dunia usaha.

Enam Sektor yang Masih Diperbolehkan Outsourcing
Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah menetapkan enam sektor yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing, yaitu:

  • Jasa kebersihan (cleaning service)
  • Jasa keamanan (security)
  • Jasa transportasi penunjang
  • Jasa katering
  • Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan
  • Jasa penunjang lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama.

Aturan ini menegaskan bahwa pekerjaan utama perusahaan wajib dilakukan oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.

Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai aturan baru ini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan perlindungan pekerja outsourcing.

Selama ini, pekerja alih daya kerap menghadapi persoalan terkait kepastian kerja, upah, jaminan sosial, hingga perlindungan hak normatif lainnya.

Dengan adanya pembatasan sektor outsourcing, perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan sistem alih daya untuk pekerjaan inti yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi ini dinilai dapat mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap hak pekerja, termasuk soal upah layak, BPJS Ketenagakerjaan, dan kepastian status hubungan kerja.

Dunia Usaha Diminta Segera Menyesuaikan
Pemerintah meminta seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Perusahaan yang masih menerapkan outsourcing di luar sektor yang diperbolehkan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kalangan pelaku usaha berharap implementasi aturan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Meski demikian, kehadiran Permenaker 7/2026 dinilai menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional agar lebih seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Kentongan hingga Internet: Jejak Teknologi Komunikasi Zaman Dulu yang Jadi Cikal Bakal Era Digital

    Dari Kentongan hingga Internet: Jejak Teknologi Komunikasi Zaman Dulu yang Jadi Cikal Bakal Era Digital

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com – Perkembangan teknologi komunikasi tidak terjadi secara instan. Jauh sebelum internet dan telepon pintar mendominasi kehidupan modern, manusia telah mengembangkan berbagai cara untuk menyampaikan pesan jarak jauh. Teknologi komunikasi masa lalu inilah yang menjadi fondasi lahirnya sistem komunikasi digital saat ini. Berikut jejak perkembangannya berdasarkan data sejarah dan fakta ilmiah. 1️⃣ […]

  • RUU Perampasan Aset: Jangan Biarkan Korupsi Menjadi Kejahatan yang Tetap Menguntungkan

    RUU Perampasan Aset: Jangan Biarkan Korupsi Menjadi Kejahatan yang Tetap Menguntungkan

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle wawa
    • 0Komentar

    RUU Perampasan Aset dan Harga Mahal Sebuah Korupsi Oleh: Wawan Hidayat Korupsi bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Korupsi adalah kejahatan yang dampaknya langsung maupun tidak langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Ketika uang negara dikorupsi, yang sesungguhnya hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan negara. Yang hilang bisa berupa ruang kelas, jalan desa, layanan kesehatan, bantuan […]

  • Peserta calon manajer Koperasi Desa Merah Putih mengikuti latihan dasar kemiliteran dalam Program SPPI 2026 yang menjadi sorotan DPR RI terkait usulan penghapusan Latsarmil.

    DPR Desak Latihan Dasar Kemiliteran KDMP Dihapus, Negara Berpotensi Hemat Lebih dari Rp1 Triliun

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Ahmad Royani, S.Pd.I
    • 0Komentar

    Jakarta | Warta Edukasi – Program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali menuai sorotan. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak pemerintah menghapus komponen latihan dasar kemiliteran dalam program pendidikan tersebut karena dinilai tidak relevan dengan tugas pengelola koperasi. Menurut Hasanuddin, pemerintah sebaiknya memfokuskan waktu dan anggaran […]

  • Edukasi Kesehatan: PKK Tubaba Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Deteksi Dini Kanker Serviks

    Edukasi Kesehatan: PKK Tubaba Gelar Pemeriksaan HPV DNA untuk Deteksi Dini Kanker Serviks

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG BARAT, WARTA EDUKASI — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini kanker serviks, Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar kegiatan pemeriksaan HPV DNA Co-Testing IVA. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, di Puskesmas Panaragan […]

  • Bedah Rumah Mbah Surip, Saat Kepedulian Menjadi Rumah Baru Harapan

    Bedah Rumah Mbah Surip, Saat Kepedulian Menjadi Rumah Baru Harapan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Warta Edukasi.com — Sudah bertahun-tahun Mbah Surip menjalani hidup di rumah sederhana yang kondisinya jauh dari kata layak. Dinding yang mulai rapuh dan bangunan yang menua menjadi saksi perjalanan hidupnya. Namun, Kamis (25/6/2026), semuanya berubah. Di Dusun V Jati Sari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, sebuah rumah baru berdiri kokoh. Rumah itu bukan […]

  • Desa Sukanegara Gandeng TNI Uji Mikroba PA63 Guna Pulihkan Lahan

    Desa Sukanegara Gandeng TNI Uji Mikroba PA63 Guna Pulihkan Lahan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kolaborasi Desa dan TNI Edukasi Mikroba PA63 ke Petani Lampung Selatan, WARTA EDUKASI – Pemerintah Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang bekerja sama dengan TNI AD melalui Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad Baturaja untuk menggelar uji coba mikroba PA63. Kolaborasi ini bertujuan memperkenalkan inovasi pertanian yang ramah lingkungan kepada masyarakat. Warga dan perangkat desa antusias mengikuti […]

expand_less