Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker 7/2026 Fokus Lindungi Hak Pekerja
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- print Cetak

Jakarta, Warta Edukasi – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia.
Permenaker 7/2026 Perketat Penggunaan Outsourcing
Melalui aturan terbaru tersebut, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan seluruh jenis pekerjaan kepada pihak ketiga seperti yang selama ini banyak terjadi di berbagai sektor usaha.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang dan bukan pekerjaan inti perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hubungan kerja sekaligus meminimalkan potensi eksploitasi terhadap pekerja alih daya.
Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bagian dari penataan ulang sistem ketenagakerjaan nasional agar lebih adil bagi pekerja maupun dunia usaha.
Enam Sektor yang Masih Diperbolehkan Outsourcing
Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah menetapkan enam sektor yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing, yaitu:
- Jasa kebersihan (cleaning service)
- Jasa keamanan (security)
- Jasa transportasi penunjang
- Jasa katering
- Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan
- Jasa penunjang lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama.
Aturan ini menegaskan bahwa pekerjaan utama perusahaan wajib dilakukan oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.
Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai aturan baru ini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan perlindungan pekerja outsourcing.
Selama ini, pekerja alih daya kerap menghadapi persoalan terkait kepastian kerja, upah, jaminan sosial, hingga perlindungan hak normatif lainnya.
Dengan adanya pembatasan sektor outsourcing, perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan sistem alih daya untuk pekerjaan inti yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi ini dinilai dapat mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap hak pekerja, termasuk soal upah layak, BPJS Ketenagakerjaan, dan kepastian status hubungan kerja.
Dunia Usaha Diminta Segera Menyesuaikan
Pemerintah meminta seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Perusahaan yang masih menerapkan outsourcing di luar sektor yang diperbolehkan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, kalangan pelaku usaha berharap implementasi aturan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.
Meski demikian, kehadiran Permenaker 7/2026 dinilai menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional agar lebih seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
- Penulis: Redaksi

