Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Minta Klarifikasi Status Politik Bustami Zainudin
- account_circle Redaksi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Anggota DPD RI asal Lampung, Bustami Zainudin (tengah), terlihat menghadiri kegiatan bersama sejumlah pengurus dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dokumentasi ini menjadi salah satu sorotan dalam pernyataan Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers yang meminta klarifikasi terkait posisi politik Bustami sebagai anggota DPD RI.
Bandar Lampung, Warta Edukasi – Sekretariat Bersama (Sekber) Tiga Konstituen Dewan Pers Lampung meminta adanya klarifikasi terbuka terkait posisi politik Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung, Bustami Zainudin, yang belakangan dinilai menunjukkan kedekatan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Permintaan tersebut muncul menyusul sejumlah aktivitas Bustami yang disebut kerap menghadiri kegiatan PSI, menggunakan atribut partai, serta dalam beberapa unggahan media sosial dikaitkan dengan identitas sebagai kader PSI.
Sebagai lembaga yang mewakili daerah, anggota DPD RI pada prinsipnya maju melalui jalur perseorangan dan tidak terikat secara formal dengan partai politik. Karena itu, Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers menilai perlu adanya penjelasan terbuka guna menghindari munculnya polemik maupun persepsi publik terkait independensi anggota DPD RI.
Komisioner Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers, Ahmad Novriwan, mengatakan bahwa pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjaga independensi sesuai amanat jabatan yang diemban.
“Setiap penyelenggara negara harus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Ahmad.
Senada dengan itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Doni Indrawan, menilai bahwa etika, moral, dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas politik pejabat publik.
“Keanggotaan DPD RI pada dasarnya bersifat nonpartisan. Karena itu, apabila terdapat indikasi kedekatan yang berlebihan dengan partai politik hingga muncul pengakuan sebagai kader, maka hal tersebut perlu mendapatkan perhatian dan penjelasan secara terbuka,” kata Doni.
Menurutnya, sikap kritis yang disampaikan Sekber merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan hukum dan demokrasi.
Doni juga berharap penyelenggara pemilu, khususnya KPU Provinsi Lampung, dapat mencermati berbagai dinamika yang berkembang agar tidak menimbulkan polemik terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Lampung, Hendri Setiadi, menilai kedekatan Bustami dengan PSI berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi politik di tengah masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap langkah politik tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika demokrasi.
Menurut Hendri, langkah yang diambil Sekber merupakan bagian dari tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam mengawal pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong terwujudnya tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Karena itu, Sekber meminta pihak-pihak berwenang melakukan kajian dan memberikan penjelasan terkait status politik Bustami Zainudin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Bustami juga diminta menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai posisinya, apakah tetap menjalankan mandat sebagai anggota DPD RI yang independen atau memilih berkiprah secara resmi sebagai kader partai politik.
Menurut Sekber, kejelasan tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum, menghindari kesalahpahaman publik, serta menjaga marwah lembaga negara dalam sistem demokrasi Indonesia.
- Penulis: Redaksi








