Polres Tubaba Ungkap Curas Rp800 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap di Sumatera Utara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
- print Cetak

Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com – Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) uang sebesar Rp800 juta yang melibatkan tiga tersangka lintas provinsi.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AY (58), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tuba Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat; DAF (33), warga Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara; dan TH (48), warga Dusun V Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Konferensi pers digelar di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026) malam, dipimpin Wakapolres Tubaba Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. Kegiatan tersebut turut melibatkan Tim Satresmob Bareskrim Polri dan Satresmob Polda Lampung.
Di hadapan awak media, Kompol Zaini menjelaskan, peristiwa curas terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Korban dalam kejadian tersebut adalah sopir berinisial BS (34), warga Tiyuh Gading Kencana, dan kasir berinisial MMW (34), warga Tiyuh Dayasakti, Kecamatan Tumijajar.
“Modus operandi pelaku yakni melakukan pencurian dengan kekerasan saat korban hendak menyetor uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta ke Bank Mandiri Daya Asri menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih,” ujar Kompol Zaini.
Saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir ditembak hingga pecah oleh pelaku. Dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion kemudian menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api, kembali menembakkan senjata ke arah bawah, lalu mengambil tas ransel berisi uang Rp800 juta.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Tekab 308 Polres Tubaba bersama Tekab 308 Polda Lampung dan Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, serta didukung Satresmob Bareskrim Polri.
Para pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM, satu unit mobil Grandmax BE 8131 QN, tiga pucuk senjata api beserta amunisi dan empat selongsong peluru, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, enam unit telepon genggam milik pelaku, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, sejumlah kartu SIM, serta barang pendukung lainnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tubaba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kompol Zaini.(Red)
- Penulis: Redaksi

