Breaking News
light_mode

Siharudin Minta Pelaku Pencatut Nama Ketua Wilter GMBI Diproses

  • account_circle arif
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

Way Kanan, Warta Edukasi.Com – Korwilcam II GMBI Distrik Lampung Selatan, Siharudin, meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang mencatut nama Ketua LSM GMBI Wilter Lampung dan meresahkan sejumlah kepala sekolah SLTA sederajat di Kabupaten Way Kanan.

Kasus ini muncul setelah beredar pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan pimpinan organisasi.

Beberapa pihak sekolah menerima komunikasi yang diduga mengarah pada kepentingan tertentu dengan membawa nama lembaga.

Ketua GMBI Wilter Lampung Bantah Kirim Pesan

Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H., M.H., membantah bahwa dirinya pernah menghubungi kepala sekolah di Way Kanan. Ia memastikan nomor yang beredar bukan miliknya.

“Bukan, itu bukan nomor saya dan saya tidak pernah WA siapapun kepala sekolah SLTA sederajat di Way Kanan. Itu ulah oknum yang mencari-cari kesempatan,” tegas Heri Prasojo, S.H., Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan seluruh komunikasi resmi organisasi berjalan melalui jalur formal dan menggunakan nomor yang telah dikenal oleh internal maupun publik.

Modus Pencatutan Nama dan Potensi Hukum

Praktik pencatutan nama pejabat atau tokoh publik bukan hal baru. Namun, jika pelaku menyasar institusi pendidikan, tindakan itu berpotensi menimbulkan keresahan dan mencederai nama baik organisasi.

Foto Dok GMBI: Ketua Wilter GMBI Lampung, Heri Prasojo, S.H., M.H.,

Aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan apabila pelaku terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Jika ada unsur tekanan atau ancaman, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dapat digunakan.

Selain itu, penggunaan media elektronik seperti WhatsApp untuk menyebarkan identitas palsu berpotensi melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jika terbukti memanipulasi informasi seolah data asli.

Korwilcam II GMBI Kutuk Keras

Siharudin menilai tindakan pencatutan nama itu tidak hanya mencoreng nama organisasi tetapi juga sudah masuk kategori pidana.

“Kami mengutuk keras perbuatan oknum yang mencatut nama Ketua Wilter GMBI. Ini sudah melawan hukum. Jika terbukti ada penipuan, pemerasan, atau manipulasi data elektronik, pelaku jelas dapat diproses secara pidana sesuai KUHP dan UU ITE,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, dunia pendidikan tidak boleh dijadikan sasaran praktik kotor.

“Kami mendorong kasus ini ditelusuri. Siapapun yang terbukti mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkasnya.

Pihak sekolah diimbau melakukan verifikasi langsung sebelum merespons pesan mencurigakan.

Jika terdapat indikasi penipuan atau tekanan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dunia pendidikan di Way Kanan tetap aman dari praktik merugikan. (ARIF)

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Tubaba Gelar Buka Bersama OKP PMII dan Santuni Anak Yatim Piatu

    Kapolres Tubaba Gelar Buka Bersama OKP PMII dan Santuni Anak Yatim Piatu

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com — Dalam upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat di bulan suci Ramadhan, Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K., menggelar kegiatan buka puasa bersama Organisasi Kepemudaan (OKP) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tubaba sekaligus memberikan santunan kepada anak yatim piatu. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Kapolres, Mapolres […]

  • Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak Demi Keamanan

    Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak Demi Keamanan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Wartaedukasi.com – Pemerintah batasi akses platform digital anak demi keamanan melalui kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Melalui aturan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki […]

  • Program Kelas Cangkok 2026 Buka Jalan Siswa 3T Lampung

    Program Kelas Cangkok 2026 Buka Jalan Siswa 3T Lampung

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Program Kelas Cangkok 2026 Jadi Harapan Baru Siswa Daerah Terpencil Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com— Program Kelas Cangkok 2026 menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung untuk membuka akses pendidikan berkualitas bagi siswa dari daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar. Melalui program tersebut, pemerintah menyeleksi siswa berprestasi dari wilayah terpencil lalu menempatkan mereka untuk belajar di […]

  • Polres Lampung Selatan Tetapkan Oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai Tersangka

    Polres Lampung Selatan Tetapkan Oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai Tersangka

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Wawan Hidayat
    • 0Komentar

    Penetapan Tersangka Berdasarkan Surat Penyidik Polres Lampung Selatan Lampung Selatan, Warta Edukaisi.Com — Kasus dugaan penipuan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan memasuki babak baru. Penyidik Polres Lampung Selatan menetapkan oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka setelah menjalankan penyidikan dan gelar perkara. Penetapan tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri […]

  • NEGERI YANG MENJUAL MALU

    NEGERI YANG MENJUAL MALU

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    NEGERI YANG MENJUAL MALU Penulis : Kang WeHa Di negeri ini,korupsi disebut kekhilafan,kemiskinan disebut kurang bersyukur,dan kritik disebut ancaman ketertiban. Kami diajari mencintai tanah air,tapi tanah kami dijual meteran.Hutan dibabat atas nama investasi,lalu banjir disebut takdir Tuhanyang “tidak bisa diprediksi.” Di podium megah berpendingin ruangan,mereka bicara tentang rakyat kecil—seolah-olah kami ini dongengyang enak diceritakantanpa perlu […]

  • Ilustrasi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih sebagai simbol keadilan dan transparansi di Indonesia serta refleksi terhadap dugaan korupsi di Tulang Bawang Barat.

    Ketika Penegak Hukum Diuji: Korupsi Harus Diberantas Tanpa Tebang Pilih

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Opini Publik Oleh : Wawan Hidayat ( Ketua DPD Jaringan Pemdamping Kebijkan Pembangunan Tulang Bawang Barat ) Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara yang berkeadilan. Namun fondasi itu akan rapuh apabila muncul dugaan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi, […]

expand_less