JMSI Lampung Soroti Tim Media Gubernur dan Pembatasan Pers
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

JMSI Lampung Minta Penjelasan soal Pembatasan Peliputan
BANDAR LAMPUNG,Warta Edukasi – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung menyoroti dugaan pembatasan peliputan wartawan dalam kegiatan Gubernur Lampung. Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, meminta Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan keberadaan, tugas, fungsi, dan mekanisme pertanggungjawaban Tim Media Gubernur Lampung.
Novriwan Pertanyakan Tugas Tim Media Gubernur
Novriwan menegaskan, kerja jurnalistik mendapat perlindungan undang-undang. Karena itu, ia menilai pelarangan atau intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum tidak semestinya terjadi.
“Informasi yang kami terima bahwa Tim Media Gubernur memberikan pembatasan dan larangan peliputan bagi wartawan yang akan meliput kegiatan gubernur, padahal kegiatan tersebut digelar di tempat umum. Ini tentu sangat disayangkan. Agar semuanya baik, saya pikir tahan diri agar selesai dengan baik,” kata Novriwan, Minggu, 11 Oktober 2026.
Selanjutnya, Novriwan meminta Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur Lampung, memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan tim tersebut. Ia juga mempertanyakan pembagian tugas Tim Media Gubernur dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik).
“Saya ingin menanyakan apakah betul ada tim media di bawah gubernur? Sementara ada Kominfotik. Kalau memang ada, tolong jelaskan tugasnya apa? Ini perlu dijelaskan secara terbuka. Kalau ada tim media gubernur, pasti ada turunannya. Pertanggungjawabannya seperti apa?” ujarnya.
Novriwan Soroti Dugaan Keterlibatan Dina Puspa
Selain mempertanyakan fungsi tim media, Novriwan menyoroti dugaan keterlibatan Dina Puspa yang disebut sebagai bagian dari Tim Media Gubernur Lampung.
Menurut Novriwan, petugas yang mendampingi kepala daerah perlu memahami kerja jurnalistik dan menghormati tugas wartawan. Ia juga menyinggung latar belakang Dina Puspa yang disebut pernah bekerja sebagai jurnalis.
“Kalau memang benar Dina tim media gubernur, seharusnya tidak menunjukkan sikap yang arogan dan bisa memahami psikologi seorang wartawan,” kata Novriwan, yang akrab disapa Anov.
Ia kemudian mengingatkan bahwa pengalaman sebagai jurnalis semestinya membantu seseorang memahami kebutuhan wartawan ketika mencari informasi dan meliput kegiatan pejabat publik.
“Dina kan masih wartawan, kan? Beliau pernah di Radar, toh? Seharusnya dia memahami tugas wartawan dan memahami psikologinya. Masa gitu saja harus diajari,” ujarnya.
JMSI Lampung Minta Garuda TV Jelaskan Pemberhentian Wartawan
Di sisi lain, Novriwan turut menyoroti pemberhentian Aza, salah satu wartawan Garuda TV. Persoalan tersebut menarik perhatian kalangan pers dan, menurut Novriwan, memerlukan penjelasan agar publik memperoleh gambaran yang jelas.
“Ini juga mesti dibuka agar tidak terkesan bahwa ada yang dizalimi dan ada yang menzalimi. Saya berharap pihak Garuda TV bisa memberikan keterangan dan menempatkan semua sesuai koridor masing-masing,” katanya.
Novriwan mengakui bahwa perusahaan media memiliki kebijakan internal terkait kepegawaian. Namun, ia menilai pihak terkait perlu memberikan penjelasan yang memadai apabila keputusan pemberhentian berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik atau muncul di tengah polemik peliputan.
Penjelasan Para Pihak Masih Diperlukan
Polemik ini mencakup dua persoalan berbeda. Pertama, dugaan pembatasan peliputan wartawan oleh Tim Media Gubernur Lampung. Kedua, keputusan internal Garuda TV terkait pemberhentian Aza.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Novriwan untuk melengkapi informasi dan memberikan gambaran yang utuh.
Karena itu, keterbukaan mengenai tugas dan fungsi Tim Media Gubernur, mekanisme peliputan kegiatan kepala daerah, serta alasan pemberhentian wartawan Garuda TV menjadi penting. Penjelasan tersebut dapat membantu publik memahami duduk perkara sekaligus menjaga hubungan pemerintah dan insan pers sesuai prinsip kebebasan pers.
- Penulis: Redaksi










