Jokowi Marah Usai Bersaksi dalam Sidang Kasus Ijazah
- account_circle Redaksi
- calendar_month 7 menit yang lalu
- print Cetak

Jokowi Ungkap Kekecewaan atas Tuduhan Ijazah Palsu
JAKARTA, WARTA EDUKASI – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan kemarahan dan kekecewaannya setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi memberikan kesaksian terkait perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Usai menjalani persidangan, Jokowi mengaku tersinggung atas sejumlah tindakan yang menurutnya telah melampaui batas, terutama terkait kedatangan para pihak yang mempersoalkan ijazahnya ke makam kedua orang tuanya.
“Saya sangat tersinggung sekali. Saya sangat marah sekali karena orang tua saya, ibu kandung saya, bapak kandung saya dibilang seperti itu. Karena beliau, apa pun beliau yang memberi makan saya sejak bayi, yang menyekolahkan saya sejak bayi, kemudian dikata-katai dengan kata-kata seperti itu. Siapa yang nggak sakit?” kata Jokowi.
Jokowi Sebut Tiga Tindakan yang Dipersoalkan
Dalam persidangan, Jokowi juga menjelaskan sejumlah tindakan yang membuat dirinya merasa keberatan.
Pertama, kedatangan sejumlah pihak ke Universitas Gadjah Mada (UGM). Kedua, kedatangan ke kediamannya untuk meminta diperlihatkan ijazah asli yang selama ini menjadi persoalan. Ketiga, kedatangan rombongan ke makam kedua orang tuanya.
Jokowi mempertanyakan kewenangan pihak-pihak tersebut dalam melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, persoalan kedatangan ke makam orang tuanya merupakan hal yang paling membuat dirinya merasa terluka.
“Saya sampaikan, otoritas Anda apa? Kewenangan Anda apa? Kemudian yang ketiga datang, ini yang paling saya betul-betul merasa sakit sekali yang mulia, datang ke makam orang tua saya, bapak saya,” ucap Jokowi.
Ia juga membantah pernyataan yang menyebut Sudjiatmi Notomiharjo bukan ibu kandungnya. Jokowi menegaskan bahwa Sudjiatmi merupakan ibu yang melahirkan dan membesarkannya.
“Dan di situ menyampaikan bahwa Sujiatmi Notomiharjo itu bukan ibu saya. Padahal beliau itu ibu kandung saya, yang memberi makan saya dari kecil, dari bayi sampai gede, menyekolahkan saya dengan amat sulitnya,” tegasnya.
Jokowi Tunjukkan Empat Ijazah dalam Persidangan
Setelah memberikan kesaksian selama lebih dari 12 jam untuk dua terdakwa, Jokowi menyatakan telah menunjukkan sejumlah dokumen pendidikan yang dimilikinya.
Dokumen tersebut meliputi ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah sarjana (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Semua bukti-bukti sudah kami tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya,” kata Jokowi kepada awak media setelah persidangan.
Jokowi selanjutnya menyerahkan sepenuhnya proses dan keputusan perkara kepada majelis hakim. Ia berharap persidangan dapat memberikan keadilan sekaligus memulihkan nama baiknya atas tuduhan yang selama ini dipersoalkan.
“Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Jokowi Minta Masyarakat Tidak Mudah Menuduh
Jokowi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan mengikuti tahapan persidangan hingga selesai.
Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui jalur hukum diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah melontarkan tuduhan maupun menyebarkan informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
“Saya berharap, saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini, agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah, sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya,” tandasnya.
Hingga persidangan memasuki tahap pembuktian, proses hukum masih berjalan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme peradilan dan menunggu putusan majelis hakim.
Sumber: JawaPos.com
Redaksi Warta Edukasi
- Penulis: Redaksi










