Dituding Tambang Ilegal, Pengelola Lahan di Kedamaian Bandar Lampung Buka Suara: “Ini Pemerataan untuk Gudang”
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- print Cetak

Bandar Lampung, Warta Edukasi — Ramainya pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal dan galian C di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, mendapat tanggapan dari pihak pengelola lokasi.
Pihak pengelola yang disebut berinisial YN membantah tudingan bahwa lokasi tersebut merupakan area pertambangan ilegal maupun aktivitas galian C tanpa izin.
Melansir laporan media Perannews.co.id, YN menilai sejumlah pemberitaan yang beredar terkesan menggiring opini publik dengan menyebut lokasi itu sebagai tambang ilegal sebelum dilakukan verifikasi secara menyeluruh.
Menurutnya, aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan proses pemerataan lahan untuk kebutuhan pembangunan gudang, bukan kegiatan pertambangan.
“Lokasi ini sedang dipersiapkan untuk pembangunan gudang, sehingga dilakukan pemerataan lahan sesuai kebutuhan pembangunan,” ujar YN sebagaimana dikutip dari Perannews.co.id.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lokasi tersebut disebut telah mengantongi sejumlah dokumen administrasi dan perizinan. Dokumen dimaksud meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR) terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan gudang.
Rekomendasi FPR tersebut tercantum dalam dokumen bernomor 650/05/III.04/FPR/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam dokumen itu disebutkan rencana pembangunan gudang di atas lahan seluas 3.029,34 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 1.200 meter persegi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Meski demikian, polemik terkait aktivitas di lokasi tersebut masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Redaksi

