Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kehadiran media siber di Indonesia menjadi bagian penting dari pelaksanaan hak-hak tersebut.
Karena memiliki karakteristik khusus, media siber memerlukan pedoman agar pengelolaannya berjalan secara profesional, serta mampu menjalankan fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media, dan masyarakat menyusun pedoman sebagai berikut:
-
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah semua bentuk media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers.
Konten Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, komentar, gambar, video, audio, dan bentuk lainnya yang terdapat dalam platform media siber.
-
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap informasi yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus diverifikasi dalam satu naskah yang sama untuk menjaga akurasi dan keseimbangan informasi.
Verifikasi dapat ditunda dalam kondisi tertentu dengan syarat:
Informasi tersebut menyangkut kepentingan publik yang mendesak;
Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten;
Pihak terkait tidak dapat dihubungi atau tidak diketahui keberadaannya;
Media memberikan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Media wajib melanjutkan proses verifikasi dan memperbarui berita dengan hasil verifikasi tersebut.
-
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media wajib memiliki aturan yang jelas terkait konten pengguna dan tidak bertentangan dengan hukum serta kode etik jurnalistik.
Pengguna harus melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan konten.
Setiap pengguna wajib menyetujui bahwa kontennya:
Tidak mengandung hoaks, fitnah, pornografi, atau kekerasan;
Tidak memuat ujaran kebencian berbasis SARA;
Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan pihak tertentu.
Media berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar aturan.
Media harus menyediakan mekanisme pelaporan konten bermasalah yang mudah diakses.
Media wajib menindaklanjuti laporan maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.
Media tidak bertanggung jawab atas konten pengguna jika telah memenuhi seluruh ketentuan pengawasan.
Media tetap bertanggung jawab jika tidak melakukan tindakan setelah adanya laporan pelanggaran.
-
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman dari Dewan Pers.
Setiap ralat atau koreksi wajib ditautkan pada berita awal.
Waktu pembaruan harus dicantumkan secara jelas.
-
Jika berita dikutip media lain:
Media asal bertanggung jawab atas kontennya;
Media yang mengutip wajib ikut memperbarui jika ada koreksi;
Jika tidak melakukan koreksi, maka tanggung jawab beralih ke media yang mengutip.
Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
-
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali dalam kondisi khusus seperti:
- Pelanggaran SARA;
- Kesusilaan;
- Perlindungan anak;
- Trauma korban;
- Atau pertimbangan lain dari Dewan Pers.
- Media lain yang mengutip wajib mengikuti pencabutan tersebut.
Setiap pencabutan harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
- 6. Iklan
Media wajib membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan iklan.
Setiap konten berbayar harus diberi penanda yang jelas sebagai iklan atau advertorial.
- Penutup
Pedoman ini menjadi dasar bagi media siber untuk menjaga profesionalisme, akurasi, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

