Korban Truk Rem Blong PJR Ternyata Istri Pensiunan Polisi, Gugatan Disiapkan
- account_circle arif
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, WARTA EDUKASI. COM — Sore itu, Minggu 15 Februari 2026, Vita Sumiyati masih melayani pembeli di warung kecil miliknya di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Tanjakan PJR, Kota Bandar Lampung.
Warung itu bukan sekadar tempat usaha, tetapi menjadi sumber penghasilan keluarga. Namun, dalam hitungan detik, semuanya berubah.
Sebuah dump truk yang melaju dari arah Jalan Ir. Sutami menuju Jalan Soekarno-Hatta diduga mengalami rem blong saat melintasi Tanjakan PJR.
Sopir kehilangan kendali. Truk kemudian terguling dan menghantam warung milik Sumiyati serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi.
Benturan keras menghancurkan bangunan warung. Beberapa orang terluka. Seorang anak berusia 14 tahun bahkan mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi dan mengalami trauma psikologis.

Foto Ist: Kuasa hukum Vita Sumiyati, Muhlisin, S.H., M.H.,
Sejak kejadian itu, Vita Sumiyati yang merupakan istri pensiunan polisi ini harus menghadapi kenyataan pahit.
Warung yang menjadi sumber penghasilan rusak parah dan tidak bisa digunakan lagi. Sementara itu, biaya pengobatan korban luka terus berjalan.
Lebih dari Sebulan, Belum Ada Tanggung Jawab
Lebih dari satu bulan berlalu setelah kejadian. Namun, Sumiyati mengaku belum menerima tanggung jawab dari pihak pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan.
Karena itu, dia akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan haknya.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum SM & Partner, Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., C.P.L.A., mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan langkah hukum.
“Klien kami mengalami kerugian materil dan imateril. Warung sebagai sumber penghasilan hancur, korban luka-luka, dan ada anak yang mengalami luka berat serta trauma psikologis. Namun sampai hari ini belum ada tanggung jawab dari pihak driver maupun perusahaan,” jelas H. Muhlisin, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, kerugian tersebut tidak hanya berupa bangunan warung yang hancur, tetapi juga luka-luka dan trauma psikologis yang dialami korban.
“Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
Perusahaan Bisa Ikut Bertanggung Jawab
Menurut kuasa hukumnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas akibat rem blong, tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada pengemudi.
Perusahaan pemilik kendaraan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur kelalaian, terutama terkait perawatan dan kelayakan kendaraan operasional.
Pihak kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum bertindak netral, profesional, dan objektif serta memberikan perlindungan kepada korban dalam proses hukum.
“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” ujarnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Panjang saat itu, Kompol Martono, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat rem blong.
“Dump truk diduga mengalami rem blong dan menabrak warung milik Ibu Sumiyati serta empat orang yang berada di lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” kata Martono.
Setelah kejadian, personel Polsek Panjang bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Saat ini, penanganan kasus masih dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Menunggu Keadilan
Kini, lebih dari satu bulan setelah kejadian, Vita Sumiyati masih menunggu tanggung jawab dari pihak pengemudi dan perusahaan pemilik kendaraan.
Jika tidak ada penyelesaian, kuasa hukumnya memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Vita Sumiyati berharap pihak yang bertanggung jawab segera menyelesaikan masalah tersebut agar ia mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa yang mengubah hidupnya dalam hitungan detik itu. (Redaksi)
- Penulis: arif


