Eli Fitriana Diduga Jalani Proses Persidangan, Data SIPP PN Menggala Tampilkan Status Sidang Pertama
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Eli Fitriana. Visual menampilkan kolase data SIPP Pengadilan Negeri Menggala, gedung Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, palu hakim, serta elemen ilustratif yang menggambarkan proses hukum yang tengah berlangsung. Ilustrasi/Warta Edukasi.
TULANG BAWANG BARAT, WARTA EDUKASI – Proses hukum dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriana, memasuki babak baru. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala, perkara tersebut telah resmi terdaftar dan berstatus sidang pertama.
Data SIPP Pengadilan Negeri Menggala yang diakses pada Kamis (24/7/2026) mencantumkan perkara dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl. Dalam sistem tersebut, perkara diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa Eli Fitriana binti Sujono AP.
Berdasarkan informasi yang ditampilkan, perkara didaftarkan pada 21 Juli 2026 berdasarkan surat pelimpahan perkara tertanggal 16 Juli 2026. Pada kolom status perkara tercantum keterangan “Sidang Pertama”, yang menunjukkan proses hukum telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Menggala.
Selain itu, pada kolom identitas terdakwa juga tercantum status penahanan, yang mengindikasikan bahwa terdakwa menjalani penahanan selama proses pemeriksaan di pengadilan sebagaimana tercatat dalam sistem informasi perkara tersebut.
Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berinisial SB. Kepada wartawan, SB membenarkan bahwa Eli Fitriana telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Menggala pada Rabu (22/7/2026) untuk menjalani proses hukum pada tahap persidangan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait pelimpahan perkara, penahanan terdakwa, maupun agenda persidangan dan materi dakwaan yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim.
Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret salah satu anggota DPRD Tubaba tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mendorong agar seluruh proses hukum dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dengan telah tercatatnya perkara tersebut dalam SIPP Pengadilan Negeri Menggala, proses penanganan perkara kini secara resmi memasuki tahap persidangan. Publik masih menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan perkara, termasuk jadwal sidang lanjutan serta substansi dakwaan yang akan diuji di persidangan.
- Penulis: Redaksi










