KBM Daring Lampung Berlaku 7–8 September, Sekolah Wajib Siap
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

KBM Daring Lampung berlaku 7–8 September 2026 untuk semua jenjang sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kini.
KBM Daring Lampung Antisipasi Abu Vulkanik
BANDAR LAMPUNG, WARTA EDUKASI — KBM Daring Lampung mulai berlaku pada Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Pemerintah Provinsi Lampung mengambil kebijakan tersebut untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau serta menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatur kebijakan itu melalui Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Gubernur menetapkan surat edaran tersebut di Bandar Lampung pada 6 September 2026 dan menyampaikannya kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.
KBM Daring Berlaku untuk Semua Jenjang
Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Lampung meminta satuan pendidikan mengubah aktivitas pembelajaran menjadi sistem daring atau online dari rumah.
Kebijakan KBM daring Lampung mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pemerintah memberlakukan kebijakan itu selama dua hari. Selanjutnya, pemerintah akan memantau perkembangan kondisi berdasarkan informasi dari otoritas yang berwenang.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Lampung menyampaikan:
“Pemberlakuan KBM secara daring ini berlaku mulai Senin tanggal 7 sampai dengan Selasa tanggal 8 September 2026 dengan terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.”
Guru Tetap Menjalankan Tugas
Meskipun siswa mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala satuan pendidikan dan guru tetap menjalankan tugas dari sekolah.
Selain itu, guru harus memastikan proses pembelajaran berjalan efektif. Guru juga harus menyampaikan seluruh materi pembelajaran melalui platform digital yang tersedia.
Dengan demikian, aktivitas pendidikan tetap berjalan selama pemerintah menerapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.
Siswa Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Selanjutnya, Gubernur Lampung meminta siswa, guru, dan orang tua mengurangi aktivitas di luar rumah.
Pemerintah juga meminta masyarakat menggunakan masker ketika mereka harus melakukan aktivitas di luar rumah. Langkah tersebut bertujuan mengurangi risiko paparan abu vulkanik.
Paparan abu vulkanik dapat memicu gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, dan iritasi kulit.
Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan mengikuti imbauan pemerintah selama dampak abu vulkanik masih berlangsung.
Orang Tua Dampingi Anak Belajar
Orang tua atau wali peserta didik juga perlu memberikan edukasi dan pendampingan selama proses pembelajaran daring.
Pendampingan tersebut membantu siswa mengikuti pembelajaran dengan baik dari rumah. Orang tua juga dapat membantu anak berkomunikasi dengan guru ketika siswa menghadapi kendala selama pembelajaran.
Dengan pola tersebut, sekolah dan keluarga dapat menjaga keberlangsungan kegiatan belajar sekaligus memperhatikan faktor keselamatan siswa.
Dinas Pendidikan dan BPBD Pantau Kondisi
Gubernur Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah terus memantau kondisi keamanan lingkungan pendidikan.
Pemantauan tersebut mencakup perkembangan kondisi lingkungan dan situasi yang berkaitan dengan dampak abu vulkanik.
Selain itu, pemerintah daerah perlu mengikuti perkembangan informasi dari otoritas yang berwenang sebelum mengambil langkah berikutnya.
Kebijakan KBM daring Lampung pada 7–8 September 2026 menjadi langkah pemerintah untuk menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan sekaligus mengurangi risiko kesehatan akibat paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Pemerintah mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi dan menjalankan langkah antisipasi selama kondisi tersebut masih menjadi perhatian pemerintah. ( RED )
- Penulis: Redaksi










