Gubernur Lampung Terbitkan Surat Edaran Zakat Fitrah 1447 H, ASN dan Pegawai Swasta Diimbau Salurkan Melalui BAZNAS
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandar Lampung, wartaedukasi.com – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung, kepala kanwil/badan/dinas/instansi vertikal, serta pimpinan BUMN,stone BUMD, PERUM dan perusahaan swasta di Provinsi Lampung.
Surat edaran yang diterbitkan pada 26 Februari 2026 di Telukbetung itu bertujuan mengoptimalkan potensi dana zakat, infak dan sedekah di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai swasta beragama Islam menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Dalam edaran tersebut, gubernur mengimbau seluruh ASN serta karyawan/karyawati untuk menyalurkan zakat fitrah, zakat harta, infak dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi maupun BAZNAS Kabupaten/Kota.
BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta melaksanakan kegiatan perencanaan, pengumpulan, pengendalian serta pendistribusian zakat fitrah sesuai tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pelaksanaan dan pelaporannya dilakukan secara berjenjang, yakni dari tingkat kabupaten/kota kepada bupati/wali kota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BAZNAS RI, serta dari tingkat provinsi kepada gubernur, Kementerian Agama Provinsi Lampung dan BAZNAS RI.
Adapun standar nilai zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah sebesar 2,7 kilogram beras atau setara Rp40.000 per orang. Sementara untuk suami-istri ditetapkan sebesar Rp80.000.
Hasil pengumpulan zakat selanjutnya diserahkan kepada Sekretariat BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing untuk dikelola dan didistribusikan kepada para mustahik sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, khususnya ASN dan pegawai swasta, dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tertib dan terkoordinasi melalui lembaga resmi.
- Penulis: Redaksi
