JMSI Tegaskan Pers Bukan Alat Pemecah Bangsa, Tapi Perekat Demokrasi di NKRI
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
- visibility 7
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sorong, wartaedukasi.com — Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menegaskan bahwa pers bukan alat pemecah persatuan, melainkan perekat bangsa dalam sistem demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Harmonisasi Polri dan Insan Pers yang digelar JMSI Papua Barat Daya di Rylich Panorama, Kota Sorong, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur kepolisian, Dewan Pers, serta insan media dari berbagai daerah. Forum ini menjadi ruang dialog strategis untuk memperkuat profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di tengah dinamika era digital.
Pers Harus Merekatkan Bangsa
Pengurus Pusat JMSI, Satria Utama Batubara, yang juga Sekretaris Bidang Jurnalisme Berkualitas JMSI Pusat, menegaskan bahwa pers memiliki fungsi strategis dalam menjaga keutuhan bangsa.
Menurutnya, wartawan dan perusahaan pers wajib bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
“Pers itu merekatkan bangsa, bukan memecah bangsa. Profesionalisme wartawan juga harus didukung oleh perusahaan pers yang berkualitas,” ujarnya.
Sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, JMSI memiliki tanggung jawab meningkatkan kualitas sumber daya manusia wartawan dan tata kelola perusahaan pers agar tetap sesuai koridor hukum dan etika jurnalistik.
Wajib Patuh UU Pers dan Kode Etik
Satria menegaskan bahwa seluruh anggota JMSI harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik secara konsisten.
Ia mengingatkan bahwa di era digital saat ini, siapa pun dapat dengan mudah membuat situs berita tanpa standar profesional yang jelas.
“Sekarang sangat mudah membuat website dan mengaku sebagai media. Inilah yang harus dibentengi dengan aturan dan komitmen profesionalisme,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi dan komitmen etika menjadi benteng utama untuk mencegah penyalahgunaan profesi wartawan sekaligus menjaga marwah pers nasional.
Harmonisasi Polri dan Insan Pers
Dalam kesempatan tersebut, JMSI juga mengapresiasi pelaksanaan seminar harmonisasi Polri dan insan pers di Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan ini dinilai sebagai tonggak kebersamaan dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus melindungi kemerdekaan pers yang bekerja profesional.
Satria menyampaikan bahwa JMSI saat ini telah hadir di 32 provinsi di Indonesia. Jaringan tersebut, kata dia, dapat membantu pemerintah dalam melakukan verifikasi dan pendataan perusahaan pers secara lebih akurat.
“Dengan jaringan JMSI yang luas, pendataan dan verifikasi perusahaan pers bisa dilakukan lebih akurat,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Papua Barat Daya atas dukungan terhadap kegiatan tersebut dan berharap tidak terjadi kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Dalam seminar itu turut hadir sebagai pembicara Pokja Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Erick Tanjung, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya Iwan Manurung, serta Ketua JMSI Papua Barat Daya Zakarias A. Balubun. Diskusi dipandu Olha Irianti Mulalinda sebagai moderator.
Melalui kegiatan ini, JMSI berharap terbangun sinergi kuat antara pers, Polri, dan pemerintah daerah guna menciptakan iklim jurnalistik yang sehat, profesional, dan berintegritas di Papua Barat Daya.
(Redaksi)
- Penulis: Redaksi
