KPK Ungkap Modus “Safe House” Simpan Uang Suap Impor, Rp 5 Miliar Disita di Ciputat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- print Cetak

Jakarta, Wartaedukasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penyewaan safe house untuk menyimpan uang hasil dugaan suap dalam kasus importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Melansir Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggunaan safe house untuk menyimpan uang hasil suap dalam perkara tersebut tergolong masif.
“Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (13/2/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Menurut Budi, uang yang diamankan terdiri dari berbagai mata uang asing, antara lain Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, Dollar Hongkong, dan Ringgit. Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
KPK menduga safe house tersebut menjadi tempat operasional sejumlah pejabat DJBC yang diduga mengatur proses importasi agar lolos dari pemeriksaan. Hingga kini, penyidik masih mendalami fungsi serta peran lokasi tersebut dalam rangkaian tindak pidana yang diselidiki.
Enam Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Melansir pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa PT Blueray diduga ingin agar barang impor yang masuk ke Indonesia tidak dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai.
“PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Dugaan pemufakatan jahat tersebut disebut terjadi sejak Oktober 2025, melibatkan sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai serta pihak perusahaan untuk mengatur jalur importasi barang agar terhindar dari pemeriksaan ketat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
KPK menegaskan akan terus mendalami barang bukti dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.( Red )
- Penulis: Redaksi

