PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Kemenangan PK MA, Perkuat Langkah Menuju Single Bar
- account_circle Redaksi
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG,WARTA EDUKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung menggelar tasyakuran serentak bersama DPC PERADI di seluruh Indonesia, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bentuk syukur atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57/TUN/2026 oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengukuhkan legalitas kepengurusan PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan.
Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan Putusan Kasasi Tahun 2024 serta dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2022 yang sebelumnya menjadi dasar terjadinya dualisme organisasi advokat.
Dengan putusan itu, PERADI semakin mantap melangkah menuju sistem Single Bar atau wadah tunggal advokat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat.
Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., mengatakan bahwa putusan PK Nomor 57/TUN/2026 memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi dan legalitas organisasi PERADI. “Mahkamah Agung memerintahkan Kementerian Hukum untuk mencabut SK terdahulu dan mengesahkan perubahan perkumpulan yang diajukan oleh kubu Prof. Otto Hasibuan. Ini merupakan legalitas yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Bey Sujarwo dalam sambutannya.
Menurutnya, keberadaan wadah tunggal sangat penting untuk menjaga marwah profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang sejajar dengan institusi lainnya. “Bayangkan jika ada jaksa saingan atau polisi swasta. Advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum negara. Karena itu amanat Undang-Undang Advokat mengenai Single Bar harus diwujudkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bey juga mengingatkan seluruh advokat agar tetap menjaga etika profesi dan solidaritas organisasi di tengah perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). “Teknologi bisa membantu pekerjaan, tetapi tidak dapat menggantikan rasa empati dan nilai kemanusiaan yang menjadi bagian penting dalam profesi advokat. Karena itu, jagalah etika profesi dan kebersamaan antar sesama advokat,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi organisasi, Dewan Pengawas PERADI Lampung mencatat hingga Juni 2026 telah menerima sekitar 30 pengaduan dari hampir 2.000 anggota PERADI yang tersebar di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) PERADI Lampung, Sukarmin, S.H., M.H., yang hadir mewakili pengurus pusat, mengapresiasi soliditas DPC PERADI Bandar Lampung dalam mengawal konsolidasi organisasi.
“Perjalanan menuju Single Bar masih panjang, namun putusan PK Nomor 57/TUN/2026 menjadi langkah besar yang mempercepat proses tersebut. Pesan dari pengurus pusat adalah menjaga nama baik profesi dan menjunjung tinggi kode etik advokat,” ujar Sukarmin.
Senada dengan itu, Dewan Penasehat PERADI, Yuzar Akuan, menegaskan bahwa profesi advokat tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan materi, melainkan juga memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan dan membela kebenaran. “Advokat adalah profesi yang mengemban amanah kemanusiaan. Jangan hanya mengejar profit, tetapi jadilah bagian dari perjuangan menegakkan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Di penghujung acara, Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI, Prabu Bungaran, mengajak seluruh advokat untuk menjadikan momentum kemenangan hukum tersebut sebagai sarana rekonsiliasi dan persatuan.
Ia berharap seluruh pihak yang sebelumnya berada dalam kubu berbeda dapat mengakhiri konflik internal dan kembali bersatu demi memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain di Bandar Lampung, kegiatan tasyakuran dan konsolidasi nasional PERADI juga dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah, antara lain Kendari, Palembang, dan Malang.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah fungsionaris PERADI, di antaranya Dewan Pengawas Bambang Handoko, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ali Akbar, serta perwakilan pengurus DPC PERADI dari Kalianda, Pesisir Barat, dan Sukadana. (Red)
- Penulis: Redaksi








