Breaking News
light_mode

PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Kemenangan PK MA, Perkuat Langkah Menuju Single Bar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
  • print Cetak

BANDAR LAMPUNG,WARTA EDUKASI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung menggelar tasyakuran serentak bersama DPC PERADI di seluruh Indonesia, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk syukur atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57/TUN/2026 oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengukuhkan legalitas kepengurusan PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan.

Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan Putusan Kasasi Tahun 2024 serta dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2022 yang sebelumnya menjadi dasar terjadinya dualisme organisasi advokat.

Dengan putusan itu, PERADI semakin mantap melangkah menuju sistem Single Bar atau wadah tunggal advokat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat.

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., mengatakan bahwa putusan PK Nomor 57/TUN/2026 memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi dan legalitas organisasi PERADI. “Mahkamah Agung memerintahkan Kementerian Hukum untuk mencabut SK terdahulu dan mengesahkan perubahan perkumpulan yang diajukan oleh kubu Prof. Otto Hasibuan. Ini merupakan legalitas yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Bey Sujarwo dalam sambutannya.

Menurutnya, keberadaan wadah tunggal sangat penting untuk menjaga marwah profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang sejajar dengan institusi lainnya. “Bayangkan jika ada jaksa saingan atau polisi swasta. Advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum negara. Karena itu amanat Undang-Undang Advokat mengenai Single Bar harus diwujudkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bey juga mengingatkan seluruh advokat agar tetap menjaga etika profesi dan solidaritas organisasi di tengah perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). “Teknologi bisa membantu pekerjaan, tetapi tidak dapat menggantikan rasa empati dan nilai kemanusiaan yang menjadi bagian penting dalam profesi advokat. Karena itu, jagalah etika profesi dan kebersamaan antar sesama advokat,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi organisasi, Dewan Pengawas PERADI Lampung mencatat hingga Juni 2026 telah menerima sekitar 30 pengaduan dari hampir 2.000 anggota PERADI yang tersebar di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) PERADI Lampung, Sukarmin, S.H., M.H., yang hadir mewakili pengurus pusat, mengapresiasi soliditas DPC PERADI Bandar Lampung dalam mengawal konsolidasi organisasi.

“Perjalanan menuju Single Bar masih panjang, namun putusan PK Nomor 57/TUN/2026 menjadi langkah besar yang mempercepat proses tersebut. Pesan dari pengurus pusat adalah menjaga nama baik profesi dan menjunjung tinggi kode etik advokat,” ujar Sukarmin.

Senada dengan itu, Dewan Penasehat PERADI, Yuzar Akuan, menegaskan bahwa profesi advokat tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan materi, melainkan juga memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan dan membela kebenaran. “Advokat adalah profesi yang mengemban amanah kemanusiaan. Jangan hanya mengejar profit, tetapi jadilah bagian dari perjuangan menegakkan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Di penghujung acara, Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI, Prabu Bungaran, mengajak seluruh advokat untuk menjadikan momentum kemenangan hukum tersebut sebagai sarana rekonsiliasi dan persatuan.

Ia berharap seluruh pihak yang sebelumnya berada dalam kubu berbeda dapat mengakhiri konflik internal dan kembali bersatu demi memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain di Bandar Lampung, kegiatan tasyakuran dan konsolidasi nasional PERADI juga dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah, antara lain Kendari, Palembang, dan Malang.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah fungsionaris PERADI, di antaranya Dewan Pengawas Bambang Handoko, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ali Akbar, serta perwakilan pengurus DPC PERADI dari Kalianda, Pesisir Barat, dan Sukadana. (Red)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Skripsi Berbayar Lampung

    Kemenag Akui Dugaan “Pabrik Skripsi” di Universitas Islam An-Nur Lampung Masih Diproses, Nilai Transaksi Disebut Capai Rp10,6 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Warta Edukasi – Dugaan praktik penyediaan skripsi berbayar di Universitas Islam An-Nur Lampung terus menjadi sorotan publik. Hingga awal Juni 2026, Kementerian Agama Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan tersebut masih dalam proses penanganan. Kasus ini mencuat setelah serangkaian laporan investigatif yang dipublikasikan media Pramoedya.id sejak April 2026. Sejumlah temuan dalam pemberitaan […]

  • Ketua Pembina Yayasan Madani Lepas Siswa SMP IT, Pesan Ahlak dan Ibadah Jadi Sorotan

    Ketua Pembina Yayasan Madani Lepas Siswa SMP IT, Pesan Ahlak dan Ibadah Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi, 21 Mei 2026 — Ketua Pembina Yayasan Madani Tulang Bawang Barat menyampaikan pesan motivasi kepada para siswa Kelas IX SMP IT Madani Angkatan ke-5 dalam acara pelepasan yang digelar di Gedung SMP IT Madani Tulang Bawang Barat, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Pengawas Pembina SMP IT Madani, H. Wahidin, M.Pd., […]

  • Ketua (DPD) Partai Solidaritas Indonesia PSI Tubaba Resmi Serahkan Surat Keputusan SK Kepada KPUD Tubaba.

    Ketua (DPD) Partai Solidaritas Indonesia PSI Tubaba Resmi Serahkan Surat Keputusan SK Kepada KPUD Tubaba.

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang bawang barat, Warta Edukasi -Ketua (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Tubaba. Eko Sunarko Dan beserta Sekretaris dan jajaran nya resmi Menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Tulang Bawang Barat. Rabu, 29/07/2026. Tujuan Penyerahan SK ke KPUD Memastikan kepengurusan, domisili sekretariat, dan naradamping […]

  • Korban Kekerasan Seksual Merbau Mataram Melahirkan, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku 

    Korban Kekerasan Seksual Merbau Mataram Melahirkan, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku 

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, WARTA EDUKASI.COM – Keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.  Anak korban, inisial M.Z.A., kini telah melahirkan setelah mengalami kehamilan akibat dugaan tindakan asusila pelaku, sementara pelaku, diduga seorang pria bernama Aji, hingga kini belum ditangkap. Kronologi Kejadian Peristiwa ini bermula pada 22 […]

  • Sambut Idul Adha, Organda Pelabuhan Panjang Salurkan Sapi Kurban

    Sambut Idul Adha, Organda Pelabuhan Panjang Salurkan Sapi Kurban

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Warta Edukasi – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, DPC Khusus Organda Pelabuhan Panjang menyerahkan bantuan hewan kurban berupa satu ekor sapi kepada masyarakat di lingkungan RT 10 Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Selasa (26/5/2026). Penyerahan hewan kurban dilakukan langsung oleh Ketua DPC Organda Pelabuhan Panjang, Lamsihar Sinaga, S.H., bersama jajaran […]

  • Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

    Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com — Anggota DPRD Tubaba, EF resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Sementara itu, KPP-HAM Lampung bersama JPKP Tubaba menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi. Penetapan Tersangka oleh Polda Lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal […]

expand_less