Putusan MA Kukuhkan Otto Hasibuan, PERADI Bandar Lampung Gelar Tasyakuran dan Serukan Rekonsiliasi Nasional
- account_circle Redaksi
- calendar_month 31 menit yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, Warta Edukasi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung menggelar tasyakuran serentak bersama DPC PERADI di seluruh Indonesia, Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk rasa syukur atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57/TUN/2026 oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengukuhkan kepengurusan PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan.
Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi advokat di Indonesia karena sekaligus mengakhiri dualisme kepengurusan yang selama ini terjadi dan membuka jalan menuju penerapan sistem Single Bar atau wadah tunggal advokat sebagaimana amanat undang-undang.
Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., mengatakan putusan PK tersebut membatalkan Putusan Kasasi Tahun 2024 serta dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang diterbitkan pada tahun 2022.
“Mahkamah Agung memerintahkan Kementerian Hukum untuk mencabut surat keputusan sebelumnya dan mengesahkan perubahan perkumpulan yang diajukan oleh kubu Prof. Otto Hasibuan. Dengan demikian, legalitas kepengurusan PERADI saat ini telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat,” ujar Bey Sujarwo.
Menurutnya, sistem Single Bar merupakan bagian penting dalam menjaga marwah profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Bagaimana jika ada jaksa tandingan atau polisi swasta? Tentu tidak mungkin. Advokat juga merupakan bagian dari sistem penegakan hukum negara. Karena itu, amanat Undang-Undang Advokat harus dijalankan melalui wadah tunggal organisasi profesi,” tegasnya.
Advokat Dinilai Tak Bisa Digantikan AI
Dalam kesempatan tersebut, Bey Sujarwo juga mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas, etika profesi, dan integritas advokat di tengah perkembangan teknologi, termasuk kemajuan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Menurutnya, teknologi dapat membantu pekerjaan hukum, namun tidak dapat menggantikan peran advokat secara utuh karena profesi tersebut membutuhkan empati, pertimbangan moral, dan rasa kemanusiaan.
“Produk hukum yang dihasilkan advokat membutuhkan rasa, empati, dan pertimbangan etis yang tidak dimiliki oleh mesin. Karena itu, jagalah etika profesi. Jika tidak bisa membantu sesama rekan advokat, setidaknya jangan ikut menjatuhkan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin organisasi, hingga Juni 2026 Dewan Pengawas PERADI Lampung tercatat telah menerima sekitar 30 pengaduan dari hampir 2.000 anggota yang terdaftar di wilayah Lampung.
Momentum Persatuan Advokat
Koordinator Wilayah PERADI Lampung, Sukarmin, S.H., M.H., yang hadir mewakili pengurus pusat, menyampaikan apresiasi atas soliditas pengurus dan anggota PERADI Bandar Lampung.
Ia menilai putusan PK Nomor 57/TUN/2026 menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses konsolidasi organisasi menuju sistem Single Bar.
“Perjalanan organisasi masih panjang, tetapi putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan. Pesan dari pengurus pusat jelas, yaitu menjaga nama baik profesi advokat, menaati kode etik, dan terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PERADI,” ujar Sukarmin.
Senada dengan itu, Dewan Penasehat PERADI, Yuzar Akuan, menegaskan bahwa profesi advokat tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan dan membela hak-hak masyarakat.
“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Jangan hanya mengejar profit, tetapi jadikan profesi ini sebagai sarana memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Daerah, Prabu Bungaran, mengajak seluruh advokat untuk menjadikan momentum putusan MA sebagai titik awal rekonsiliasi dan persatuan.
Menurutnya, konflik internal yang selama ini terjadi harus segera diakhiri agar organisasi dapat fokus menjalankan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kini saatnya seluruh advokat bersatu, meninggalkan perbedaan yang ada, dan kembali bekerja bersama di bawah satu wadah organisasi demi kepentingan profesi dan masyarakat,” ujarnya.
Selain di Bandar Lampung, kegiatan tasyakuran dan konsolidasi nasional PERADI juga dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah, di antaranya Kendari, Palembang, dan Malang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah fungsionaris PERADI, antara lain Dewan Pengawas Bambang Handoko, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ali Akbar, serta perwakilan pengurus DPC PERADI dari Kalianda, Pesisir Barat, dan Sukadana. (Red)
- Penulis: Redaksi







