Breaking News
light_mode

Teror Sawit di Gunung Terang Berakhir! Tekab 308 Ringkus Dua Pelaku, Tiga Lainnya Masih Buron

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
  • print Cetak

TULANG BAWANG BARAT — Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di Kecamatan Gunung Terang.
Kedua pelaku berinisial PR (27) dan SP (42), warga Tiyuh Gunung Terang, diamankan atas kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di kebun milik korban HI (61) dan AN (48), yang merupakan warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/182/VII/2025 dan LP/B/280/XII/2025.
“Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan mereka,” ujar AKP Juherdi, Jumat (10/04/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025. Saat itu, pelaku mencuri sebanyak 61 tandan buah sawit atau sekitar 1.200 kilogram dari kebun milik korban HI (Hapidi), dengan total kerugian mencapai Rp3.050.000.
Aksi serupa kembali dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, di kebun milik korban AN yang berlokasi di Tiyuh Gunung Terang. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil 3 tandan buah sawit dengan kerugian sekitar Rp300.000.
Kedua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Proses Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, setelah Tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di kediamannya. Tanpa perlawanan, kedua tersangka berhasil diamankan.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RZ, MU, dan MS, masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Hadiri Upacara Forkopimda Masuk Sekolah di SDN 20 TBU

    Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Hadiri Upacara Forkopimda Masuk Sekolah di SDN 20 TBU

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Udik, wartaedukasi, 27 April 2026 — Pelaksanaan kegiatan Forkopimda Masuk Sekolah berlangsung khidmat di SDN 20 Tulang Bawang Udik, Kampung Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bapak Rodianto, S.Pd., M.Pd. Upacara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah […]

  • RUU Perampasan Aset: Jangan Biarkan Korupsi Menjadi Kejahatan yang Tetap Menguntungkan

    RUU Perampasan Aset: Jangan Biarkan Korupsi Menjadi Kejahatan yang Tetap Menguntungkan

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle wawa
    • 0Komentar

    RUU Perampasan Aset dan Harga Mahal Sebuah Korupsi Oleh: Wawan Hidayat Korupsi bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Korupsi adalah kejahatan yang dampaknya langsung maupun tidak langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Ketika uang negara dikorupsi, yang sesungguhnya hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan negara. Yang hilang bisa berupa ruang kelas, jalan desa, layanan kesehatan, bantuan […]

  • “Lunik Hati Sai Patah”

    “Lunik Hati Sai Patah”

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Lunik Hati Sai Patah” Oleh : Kang WeHa Di lamban sunyi niku ku teduh,Hujan rintik ngusap pipi.Nyou mak lagi di sampingku,Tapi bayangmu mak ilang di hati. Way mata turun tanpa suara,Niku janji sai ghadu kau ucap.Katamu cinta mak bak berubah,Nyatanya tinggal kenangan gelap. Aku ghadu percayo sepenuh jiwa,Ngatur mimpi di bawah bulan.Tapi nyou milih jalan […]

  • Padi yang Tak Pernah Kenyang

    Padi yang Tak Pernah Kenyang

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Judul: Padi yang Tak Pernah Kenyang Penulis : Kang WeHa Di sebuah desa kecil di tepian sawah yang menghampar luas, hiduplah sepasang suami istri: Hasan dan Maryam. Rumah mereka paling besar di antara rumah-rumah papan yang berdiri berderet di Dusun Sumber Rejeki. Lumbung padi mereka tak pernah kosong, kambing-kambingnya gemuk, dan sawahnya luas terbentang seperti […]

  • Bid Propam Polda Lampung Gelar Pembinaan Etika Profesi di Polres Tulang Bawang Barat

    Bid Propam Polda Lampung Gelar Pembinaan Etika Profesi di Polres Tulang Bawang Barat

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi – Dalam upaya menjaga kedisiplinan dan integritas anggota, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung melaksanakan kegiatan pembinaan etika profesi serta pemulihan profesi Polri bagi personel Polres Tulang Bawang Barat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Kamis (30/4/2026). Kegiatan dipimpin oleh Kasubag Rehabpers Bid Propam Polda […]

  • Dugaan Skripsi Berbayar Lampung

    Kemenag Akui Dugaan “Pabrik Skripsi” di Universitas Islam An-Nur Lampung Masih Diproses, Nilai Transaksi Disebut Capai Rp10,6 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Warta Edukasi – Dugaan praktik penyediaan skripsi berbayar di Universitas Islam An-Nur Lampung terus menjadi sorotan publik. Hingga awal Juni 2026, Kementerian Agama Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan tersebut masih dalam proses penanganan. Kasus ini mencuat setelah serangkaian laporan investigatif yang dipublikasikan media Pramoedya.id sejak April 2026. Sejumlah temuan dalam pemberitaan […]

expand_less