Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

  • account_circle arif
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 21
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com Anggota DPRD Tubaba, EF resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Sementara itu, KPP-HAM Lampung bersama JPKP Tubaba menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi.

Penetapan Tersangka oleh Polda Lampung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026.

Penyidik mengirimkan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

Dalam dokumen itu, penyidik menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Partai Demokrat berinisial EF sebagai tersangka dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan ijazah Paket C setara SMA Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diduga tidak sah dan digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif periode 2024–2029.

Adapun rujukan penetapan tersangka meliputi:

  • Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, 20 November 2025
  • Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/68/XII/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, 28 November 2025
  • Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/06/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus, 13 Februari 2026

Dengan demikian, proses hukum yang berjalan sejak November 2025 kini memasuki babak baru setelah status tersangka resmi disematkan kepada EF.

Awal Mula Dugaan Ijazah Palsu

Kasus ini bermula dari temuan DPD JPKP Tubaba terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh EF. Berdasarkan temuan tersebut, JPKP memberikan kuasa Nomor 012/KPP-HAM/LPG-TB/XI/2025 kepada KPP-HAM Lampung. Selanjutnya, KPP-HAM Lampung melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Sejak laporan diterima, penyidik melakukan klarifikasi, pengumpulan dokumen, serta pemeriksaan sejumlah pihak. Oleh karena itu, proses hukum berkembang secara bertahap hingga penetapan tersangka pada Februari 2026.

KPP-HAM Lampung secara konsisten mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh. Mereka menilai dugaan penggunaan ijazah palsu berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.

Analisis KPP-HAM Lampung: Dugaan Peran Bersama

KPP-HAM Lampung menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya rangkaian peran yang saling berkaitan. Pertama, pihak yang memalsukan atau menerbitkan ijazah.

Kedua, pihak yang menggunakan ijazah tersebut sebagai syarat pencalonan legislatif. Ketiga, pihak yang meloloskan dokumen dalam proses verifikasi administratif.

Konstruksi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana bersama atau medepleger, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

Artinya, lebih dari satu orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti berperan aktif.

Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, menegaskan pentingnya pengungkapan secara utuh.

“Jika terdapat pihak yang memalsukan, pihak yang menggunakan, dan pihak yang meloloskan dalam proses verifikasi, maka ini bukan perbuatan individual. Ini adalah rangkaian perbuatan pidana yang harus diungkap secara utuh agar hukum tidak berhenti pada satu orang saja,” tegas Yulizar, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Yulizar, penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan menjaga integritas pejabat publik.

Selain itu, langkah tersebut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan wibawa hukum.

Apresiasi terhadap Kinerja Penyidik

KPP-HAM Lampung juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Subdit IV Reskrimsus Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Ini menyangkut integritas pejabat publik dan kualitas demokrasi. Kami tidak ingin ada celah bagi praktik manipulasi dokumen untuk meraih jabatan publik. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi,” tegas Yulizar.

Sementara itu, JPKP Tubaba menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini. Mereka menilai pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proses hukum.

Ancaman Hukum bagi Pengguna Ijazah Palsu

Kasus ini mengacu pada Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Karena itu, proses pembuktian menjadi tahap krusial dalam menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka. Aparat penegak hukum kini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sinergi KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum. Mereka menegaskan jabatan publik bukan ruang kompromi bagi pelanggaran hukum.

Selain itu, pengawalan terhadap kasus ijazah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

Setiap calon pejabat publik harus memenuhi syarat administratif secara sah dan transparan.

Dengan penetapan tersangka ini, publik kini menantikan proses hukum selanjutnya. KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba memastikan pengawasan akan terus berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan. (Redaksi)

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator Tubaba Sodri Helmi Serahkan Buku Kebangsaan ke Perpustakaan Daerah, Perkuat Literasi Generasi Muda

    Legislator Tubaba Sodri Helmi Serahkan Buku Kebangsaan ke Perpustakaan Daerah, Perkuat Literasi Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com — Komitmen terhadap penguatan literasi daerah kembali ditunjukkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sodri Helmi, SH., MH. Pada Jumat (13/2/2026), ia menyerahkan bantuan sejumlah buku kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penyerahan buku berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan diterima langsung oleh […]

  • Ramadhan di Negeri Antah Berantah: Puasa di Tengah Meja yang Tak Sama Tingginya

    Ramadhan di Negeri Antah Berantah: Puasa di Tengah Meja yang Tak Sama Tingginya

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Ramadhan di Negeri Antah Berantah: Puasa di Tengah Meja yang Tak Sama Tingginya Di sebuah negeri bernama Antah Berantah, Ramadhan selalu datang dengan gegap gempita. Lampu-lampu hias menyala lebih terang dari biasanya. Spanduk ucapan selamat berpuasa membentang di jalan-jalan utama. Diskon besar terpampang di pusat perbelanjaan. Mimbar-mimbar dipenuhi tausiah tentang sabar, ikhlas, dan berbagi. Namun […]

  • Penganiayaan di Teluk Betung Selatan: Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Penganiayaan

    Penganiayaan di Teluk Betung Selatan: Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Penganiayaan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Penganiayaan Bandar Lampung,WARTA EDUKASI –Penganiayaan menimpa seorang pemuda bernama Angga Saputra di wilayah Teluk Betung Selatan pada Minggu (1/2). Peristiwa ini bermula saat pelaku berinisial MD tiba-tiba mendatangi korban dengan tuduhan tanpa dasar yang jelas. MD menuduh Angga sedang mencoba mendekati istrinya yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian. […]

  • Instagram Maps Dinilai Berisiko, Begini Cara Mematikannya

    Instagram Maps Dinilai Berisiko, Begini Cara Mematikannya

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Instagram Maps Dinilai Berisiko oleh Warganet WARTA EDUKASI – Fitur Instagram Maps menuai perhatian publik setelah Meta merilisnya. Banyak warganet menilai fitur ini berpotensi mengganggu privasi dan keamanan. Instagram Maps memungkinkan pengguna membagikan lokasi secara real-time dengan teman melalui menu Pesan atau Direct Message (DM). Karena sifatnya yang opt-in, pengguna sebenarnya dapat menonaktifkan fitur ini […]

  • Dari Kereta yang Membeku, Kita Belajar tentang Kekuasaan

    Dari Kereta yang Membeku, Kita Belajar tentang Kekuasaan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Oleh : Kang WeHa Dalam film Snowpiercer, dunia telah membeku akibat eksperimen iklim yang gagal. Bumi menjadi bola es. Umat manusia yang tersisa hidup di dalam satu kereta raksasa yang terus bergerak tanpa henti mengelilingi dunia. Kereta itu bukan sekadar alat transportasi.Ia adalah sistem. Ia adalah negara. Di gerbong paling belakang, manusia hidup berhimpitan, kelaparan, […]

  • Daswati: Menelusuri Jejak Sejarah Lahirnya Provinsi Lampung

    Daswati: Menelusuri Jejak Sejarah Lahirnya Provinsi Lampung

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Bangunan Daswati Menjadi Saksi Bisu Perjuangan Rakyat Lampung Bandar Lampung,Warta Edukasi – Rumah Daswati merupakan bangunan paling bersejarah yang menandai titik awal berdirinya Provinsi Lampung secara administratif di Indonesia. Rumah yang berlokasi di Jalan Dahlia, Enggal, Kota Bandar Lampung ini menjadi pusat koordinasi para tokoh daerah pada tahun 1963. Saat itu, para pejuang lokal menggunakan […]

expand_less