Tiga Perampok Uang Rp800 Juta di Tulangbawang Barat Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
- print Cetak

TULANGBAWANG BARAT, WARTAEDUKASI.COM – Aparat gabungan berhasil meringkus tiga pelaku perampokan uang tunai Rp800 juta yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. Ketiganya ditangkap pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat, serta Tim Buser Polres Batu Bara.
Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Ahmad Yani (58), warga Tulangbawang Barat; Danil Alfatah (33), warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara; dan Tedy Hariyadi (48), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sementara satu pelaku lain berinisial J masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini tim sedang dalam perjalanan dari Sumut menuju Polda Lampung,” ujar Indra, Kamis (19/2/2026).
Ditangkap di Kontrakan
Menurut Indra, sebelum penangkapan, polisi terlebih dahulu mengendus lokasi persembunyian para tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka awal beserta barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi, satu unit mobil Daihatsu Grand Max, serta sejumlah telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut satu nama lain yang berperan sebagai eksekutor.
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka Tedy Hariyadi di Jalan Lintas Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Tedy mengakui perannya mengambil tas berisi uang dari dalam mobil korban dan menembakkan senjata api dua kali, masing-masing ke arah atas dan ke bawah.
Kronologis Kejadian
Peristiwa perampokan terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Poros Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Korban, Nita Budiawati (34), saat itu hendak menyetorkan uang tunai sebesar Rp800 juta ke bank BUMN di Daya Asri. Uang tersebut merupakan hasil usaha toko sembako milik Erwan.
Korban berangkat menggunakan truk putih yang dikemudikan Busantoso. Di tengah perjalanan, kaca sopir ditembak oleh pelaku hingga pecah. Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menghadang kendaraan korban.
Salah satu pelaku turun sambil menodongkan senjata api ke arah sopir dan kembali melepaskan satu tembakan ke tanah. Pelaku kemudian membuka pintu mobil dan mengambil tas ransel berisi uang Rp800 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat dengan nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 19 Januari 2026.
Barang Bukti dan Pasal
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 14 saksi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk putih BE 8247 QM, empat selongsong peluru, sepeda motor Yamaha Vixion merah BG 4831 JAO, helm, dua unit flashdisk berisi rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, tiga SIM card, enam unit handphone, tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, serta satu unit mobil Grand Max abu-abu metalik BE 8131 QN.
Para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi menyatakan masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). ( Red )
- Penulis: Redaksi

