Siharudin Minta Pelaku Pencatut Nama Ketua Wilter GMBI Diproses
- account_circle arif
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- visibility 7
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Way Kanan, Warta Edukasi.Com – Korwilcam II GMBI Distrik Lampung Selatan, Siharudin, meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang mencatut nama Ketua LSM GMBI Wilter Lampung dan meresahkan sejumlah kepala sekolah SLTA sederajat di Kabupaten Way Kanan.
Kasus ini muncul setelah beredar pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan pimpinan organisasi.
Beberapa pihak sekolah menerima komunikasi yang diduga mengarah pada kepentingan tertentu dengan membawa nama lembaga.
Ketua GMBI Wilter Lampung Bantah Kirim Pesan
Ketua LSM GMBI Wilter Lampung, Heri Prasojo, S.H., M.H., membantah bahwa dirinya pernah menghubungi kepala sekolah di Way Kanan. Ia memastikan nomor yang beredar bukan miliknya.
“Bukan, itu bukan nomor saya dan saya tidak pernah WA siapapun kepala sekolah SLTA sederajat di Way Kanan. Itu ulah oknum yang mencari-cari kesempatan,” tegas Heri Prasojo, S.H., Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan seluruh komunikasi resmi organisasi berjalan melalui jalur formal dan menggunakan nomor yang telah dikenal oleh internal maupun publik.
Modus Pencatutan Nama dan Potensi Hukum
Praktik pencatutan nama pejabat atau tokoh publik bukan hal baru. Namun, jika pelaku menyasar institusi pendidikan, tindakan itu berpotensi menimbulkan keresahan dan mencederai nama baik organisasi.

Foto Dok GMBI: Ketua Wilter GMBI Lampung, Heri Prasojo, S.H., M.H.,
Aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan apabila pelaku terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Jika ada unsur tekanan atau ancaman, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dapat digunakan.
Selain itu, penggunaan media elektronik seperti WhatsApp untuk menyebarkan identitas palsu berpotensi melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jika terbukti memanipulasi informasi seolah data asli.
Korwilcam II GMBI Kutuk Keras
Siharudin menilai tindakan pencatutan nama itu tidak hanya mencoreng nama organisasi tetapi juga sudah masuk kategori pidana.
“Kami mengutuk keras perbuatan oknum yang mencatut nama Ketua Wilter GMBI. Ini sudah melawan hukum. Jika terbukti ada penipuan, pemerasan, atau manipulasi data elektronik, pelaku jelas dapat diproses secara pidana sesuai KUHP dan UU ITE,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, dunia pendidikan tidak boleh dijadikan sasaran praktik kotor.
“Kami mendorong kasus ini ditelusuri. Siapapun yang terbukti mencatut nama organisasi demi kepentingan pribadi harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkasnya.
Pihak sekolah diimbau melakukan verifikasi langsung sebelum merespons pesan mencurigakan.
Jika terdapat indikasi penipuan atau tekanan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dunia pendidikan di Way Kanan tetap aman dari praktik merugikan. (ARIF)
- Penulis: arif