Lapak Karet Diduga Cemari Rawa PJU, DLH dan DPMPTSP Tubaba Hentikan Aktivitas Usaha
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi – Aktivitas lapak karet di Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), akhirnya ditertibkan setelah disinyalir membuang limbah cair mengandung zat kimia langsung ke rawa di sekitar lokasi usaha.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tubaba, Minggu (23/8/2026).
Dalam peninjauan di lokasi, petugas menemukan sejumlah persoalan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan maupun persyaratan perizinan usaha. Salah satunya, limbah cair dari aktivitas lapak karet diduga dialirkan secara langsung menuju rawa tanpa melalui kolam penampungan atau pengolahan limbah.
Kadis DLH Tubaba Iwan Setiawan melalui Kabid Penataan Limbah, Dwi, menegaskan bahwa pembuangan limbah yang mengandung zat kimia secara langsung ke aliran rawa tidak dapat dibenarkan.
“Tindakan mengalirkan limbah yang mengandung zat kimia secara langsung ke aliran rawa ini tidak dapat dibenarkan. Setelah kami lakukan peninjauan, lapak karet ini juga belum memiliki kolam penampungan limbah yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha lapak karet,” ujar Dwi.
Atas temuan tersebut, DLH memberikan teguran sekaligus menghentikan sementara aktivitas lapak karet hingga pihak pengelola memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan kewajiban usaha sesuai ketentuan.
Tidak hanya menghentikan aktivitas usaha, DLH juga meminta pengelola bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan yang terdampak. Pemilik usaha diminta melakukan upaya pemulihan terhadap lingkungan yang diduga tercemar akibat pembuangan limbah.
“Aktivitas lapak karet ini kita setop dulu untuk sementara. Pihak pengelola kita berikan ruang untuk membenahi kelalaiannya sebelum aktivitas tempat usaha beroperasi kembali. Untuk rawa yang sudah tercemar, pemilik lapak karet ini kita minta bertanggung jawab dengan melakukan upaya pemulihan lingkungan,” tegas Dwi.
Sementara itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Tubaba, Samsuddin, mengungkapkan persoalan lapak tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan limbah. Berdasarkan hasil peninjauan, lapak karet milik Edo disebut belum mengantongi dokumen perizinan usaha.
“Berkenaan dengan izin usaha, lapak karet milik saudara Edo ini memang belum mengantongi dokumen perizinan sama sekali,” tandas Samsuddin.
Dengan adanya temuan tersebut, keberadaan lapak karet tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya menyangkut kepatuhan terhadap perizinan usaha dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lokasi. (Reki).
- Penulis: Redaksi










