Breaking News
light_mode

Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak Demi Keamanan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • print Cetak

Jakarta, Wartaedukasi.com – Pemerintah batasi akses platform digital anak demi keamanan melalui kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Melalui aturan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan agar platform digital mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.

Aturan Turunan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan aturan ini sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Pemerintah Mulai Terapkan Kebijakan Bertahap

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah mulai menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, pemerintah menjadwalkan implementasi kebijakan ini mulai 28 Maret 2026. Oleh karena itu, pemerintah memberi waktu kepada penyelenggara platform digital untuk menyesuaikan sistem mereka dengan aturan yang berlaku.

Akun Anak di Platform Digital Berisiko Tinggi Akan Dinonaktifkan

Dalam penerapan aturan tersebut, pemerintah akan menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.

Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.

Selain itu, pemerintah akan menerapkan pengawasan secara bertahap sampai seluruh platform digital memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Digital

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan pembatasan akses platform digital anak mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak bisa saja mengeluh, sementara orang tua mungkin mengalami kebingungan saat menghadapi perubahan tersebut.

Namun demikian, pemerintah tetap menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk melindungi masa depan anak-anak di era digital.

Meutya Hafid menyampaikan pesan mengenai pentingnya menjaga masa kecil anak dari dampak negatif teknologi.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital.

Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi penggunaan platform digital.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin memastikan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi.

Ia juga menegaskan bahwa aturan ini membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Dia menyatakan bahwa melalui regulasi pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. ( Red )

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPP KP KUM-HAM Surati DPR RI Komisi III dan Kapolri, Soroti Penanganan Kasus Riswan Mura

    DPP KP KUM-HAM Surati DPR RI Komisi III dan Kapolri, Soroti Penanganan Kasus Riswan Mura

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, wartaedukasi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KP KUM-HAM resmi menyurati DPR RI Komisi III dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan lambannya penanganan laporan polisi atas nama Riswan Mura. Selain itu, muncul kejanggalan karena Riswan yang mengaku sebagai korban justru diperiksa sebagai terlapor. Surat tersebut dilayangkan pada 1 Mei 2026 dengan nomor: 181/DPP/KP.KUM-HAM/Klarifikasi/01/05/2026, juga […]

  • Dugaan Ijazah Tak Sah: Ujian Serius bagi Marwah DPRD Tubaba

    Dugaan Ijazah Tak Sah: Ujian Serius bagi Marwah DPRD Tubaba

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Oleh: Kang WeHa Tubaba, Warta Edukasi.Com Suatu pagi di Tulang Bawang Barat, seorang warga duduk di warung kopi kecil di sudut kampung. Ia membaca kabar tentang dugaan ijazah tak sah yang menyeret nama seorang anggota legislatif. Ia tidak berbicara keras. Ia hanya terdiam, lalu berkata pelan, “Kalau dari awal saja sudah dipertanyakan, bagaimana dengan yang […]

  • Sepiring Nasi dan Waktu yang Hilang: Tafsir Kehidupan dari Pengajian Gus Baha

    Sepiring Nasi dan Waktu yang Hilang: Tafsir Kehidupan dari Pengajian Gus Baha

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh : Kang WeHa Wartaedukasi – Dalam sebuah pengajian yang disampaikan oleh ulama kharismatik KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha, terselip perumpamaan sederhana namun menggelitik nalar. “Gajah itu makannya banyak sekali, tapi waktunya tidur ya tidur. Kamu mencari makan sepiring saja dibela-belain sampai tidak bisa tidur.” Sekilas, ungkapan ini terdengar ringan, […]

  • Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

    Legislator Tubaba EF Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Ketat Proses Hukum

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com — Anggota DPRD Tubaba, EF resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Sementara itu, KPP-HAM Lampung bersama JPKP Tubaba menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi. Penetapan Tersangka oleh Polda Lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal […]

  • Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico memberikan keterangan kepada media mengenai pelaksanaan SPMB SMA Unggulan Lampung 2026 yang diikuti sekitar 34 ribu pendaftar.

    SPMB SMA Unggulan Lampung 2026 Melonjak, Cerminan Tingginya Kepercayaan Masyarakat terhadap Pendidikan Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle WeHa
    • 0Komentar

    Lampung, Warta Edukasi – Minat masyarakat terhadap sekolah unggulan di Provinsi Lampung terus menunjukkan tren positif. Pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, jumlah pendaftar SMA Unggulan Provinsi Lampung mencapai sekitar 34 ribu peserta didik. Angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran 14 ribu […]

  • Kades Jatimulyo: Bedah Rumah Ditjenpas Sangat Membantu Warga

    Kades Jatimulyo: Bedah Rumah Ditjenpas Sangat Membantu Warga

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bedah Rumah Mbah Surip Hadirkan Harapan Baru bagi Warga Kurang Mampu Lampung Selatan, Warta Edukasi.Com — Kebahagiaan terpancar dari wajah Mbah Surip atau Mbah Poniem usai menerima bantuan Bedah Rumah Mbah Surip yang diinisiasi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Provinsi Lampung. Rumah yang berada […]

expand_less