Satlantas Tubaba dan Samsat Sosialisasikan Program Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2026
- account_circle Kang WeHa
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Petugas Satlantas Polres Tulang Bawang Barat bersama UPTD Samsat dan Jasa Raharja memberikan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat di lingkungan Kantor Samsat Tulang Bawang Barat, Kamis (11/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang tertib berlalu lintas sebagai bentuk dukungan terhadap budaya keselamatan berkendara.
TULANG BAWANG BARAT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang Barat bersama UPTD Samsat dan Jasa Raharja menggelar sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama Kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Samsat Tulang Bawang Barat, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kamis (11/6/2026).
Program keringanan pajak tersebut secara resmi berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat melalui pembebasan denda pajak kendaraan, pemberian diskon pokok pajak, serta pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari UPTD Samsat, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Tubaba turun langsung memberikan edukasi kepada wajib pajak yang datang ke kantor Samsat. Selain sosialisasi, petugas juga memberikan apresiasi atau reward kepada pengendara yang tertib berlalu lintas.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Tubaba Iptu Ucida, S.K.M., S.H., M.H., mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
“Salah satu bentuk keringanan yang diberikan adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang terlambat atau menunggak pembayaran pajak. Selain itu, terdapat diskon sebesar 15 persen bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo,” ujar Iptu Ucida.
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Tulang Bawang Barat, Juanda, menyampaikan bahwa program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin karena banyak keringanan yang diberikan pemerintah,” kata Juanda.
Selain pembebasan denda, program tersebut juga memberikan pembebasan pajak progresif sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap masyarakat Tulang Bawang Barat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain meringankan beban masyarakat, kepatuhan membayar pajak juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Satlantas Polres Tubaba, UPTD Samsat, dan Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk menghubungi layanan resmi Samsat atau mendatangi kantor maupun gerai Samsat terdekat selama masa program berlangsung.
- Penulis: Kang WeHa
- Editor: Redaksi Warta Edukasi
- Sumber: (Rilis Humas Polres Tubaba)








