Breaking News
light_mode

Pengeroyokan Lampung: Korban Minta Kapolda Helfi Assegaf Percepat Pengusutan Kasus Dugaan Pengeroyokan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, wartaedukasi.com – Pengeroyokan Lampung menjadi sorotan publik setelah Kurnia Islami Firdaus, warga Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, meminta Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mempercepat penanganan perkara yang dilaporkannya. Korban mengaku mengalami luka serius akibat dugaan pengeroyokan yang terjadi setelah dirinya meminta klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/469/VI/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 24 Juni 2026. Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia memperoleh informasi bahwa istrinya yang berinisial WL diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang pekerja yang sedang melakukan renovasi rumah mereka. Sebagai suami, Kurnia mengaku mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan kepada keluarga terduga pelaku.

Namun, menurut pengakuannya, situasi justru berubah menjadi tindakan kekerasan. Ia mengaku diserang secara bersama-sama oleh sejumlah orang hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala.

“Saya dipukuli, ditendang dan kepala saya dipukuli pakai balok,” ujar korban.

Akibat insiden tersebut, korban mengaku mengalami benturan keras di bagian kepala yang diduga menyebabkan cedera serius sehingga membutuhkan penanganan medis.

Terkendala Biaya Pengobatan

Korban mengaku belum sepenuhnya pulih. Ia juga mengatakan terpaksa menjalani perawatan di rumah karena keterbatasan biaya.

“Kondisi saat ini terkendala biaya jadi terpaksa dirawat dirumah, karena ini akibat penganiayaan jadi biaya rumah sakit tidak di klaim BPJS,” ucap korban sambil terbata-bata pada Kamis (25/6/2026).

Selain menghadapi proses pemulihan, korban menyebut kondisi ekonomi keluarganya ikut terdampak karena dirinya tidak lagi dapat bekerja seperti biasa.

“Apalagi adik saya yang satu masih kuliah jadi masih banyak butuh biaya, ditambah lagi kondisi saya seperti ini, sudah gak bisa kerja lagi,” jelasnya dengan suara bergetar.

Korban juga mengaku nyawanya diduga terselamatkan setelah sang adik datang ke lokasi kejadian.

“Mungkin saat kejadian kalau adik saya gak datang mungkin saya sudah mati,” ungkapnya.

Kesaksian Adik Korban

Adik korban, Aken Suanda, mengaku melihat langsung kondisi kakaknya saat tiba di lokasi. Menurut keterangannya, korban sudah tergeletak dengan kondisi tubuh berlumuran darah.

Ia juga menyampaikan bahwa saat kejadian terdapat sejumlah warga dan perangkat setempat di lokasi. Namun, menurutnya, tidak terlihat adanya upaya yang efektif untuk menghentikan aksi kekerasan tersebut.

Istri Korban Disebut Mengalami Trauma

Selain dugaan pengeroyokan, keluarga juga menyampaikan bahwa WL, istri korban, mengalami trauma setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sebelumnya.

Menurut keluarga, WL kini merasa takut keluar rumah dan enggan kembali menempati rumah barunya di Perumahan Safira Residence, Kecamatan Natar.

Korban Meminta Penanganan Profesional

Dalam pernyataannya, Kurnia berharap aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya minta keadilan, saya percayakan masalah ini kepada pihak kepolisian, saya yakin Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mampu memberikan keadilan,” tegas korban.

Keluarga korban juga berharap penyidik Polda Lampung dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger! Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriyana Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Paket C

    Geger! Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriyana Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Paket C

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Warta Edukasi.Com Perkara dugaan penggunaan ijazah Paket C tidak sah oleh anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya memasuki babak baru. Penyidik resmi menetapkan Eli Fitriyana (EF) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari […]

  • Harapan Ketua PWNU untuk Pergunu DIY Perkuat Pendidikan

    Harapan Ketua PWNU untuk Pergunu DIY Perkuat Pendidikan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Yogyakarta, WARTA EDUKASI – Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, menyampaikan harapan agar Pergunu DIY memperkuat pendidikan saat pelantikan Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW Pergunu) DIY Masa Khidmat 2026–2031 di Gedung DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (5/7/2026). Kiai Zuhdi mengajak seluruh pengurus menjadikan pelantikan sebagai momentum memperkuat khidmah organisasi. Selain […]

  • Hari Lahir Pancasila: Dari Pendidikan Moral Pancasila hingga Tantangan Zaman Digital

    Hari Lahir Pancasila: Dari Pendidikan Moral Pancasila hingga Tantangan Zaman Digital

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Warta Edukasi Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Momentum ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan kesempatan untuk merefleksikan sejauh mana nilai-nilai Pancasila masih hidup dalam perilaku masyarakat, sistem pendidikan, kehidupan sosial, hingga praktik berbangsa dan bernegara. Pancasila lahir dari pemikiran para pendiri bangsa yang menginginkan Indonesia berdiri di atas fondasi […]

  • Truk Rem Blong Berhasil Dihentikan Polisi dan Warga, Cegah Korban Jiwa di Tulang Bawang

    Truk Rem Blong Berhasil Dihentikan Polisi dan Warga, Cegah Korban Jiwa di Tulang Bawang

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, wartaedukasi.com – Truk rem blong yang melaju di Jalan Lintas Timur, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil dihentikan berkat aksi cepat personel Polri bersama warga setempat. Tindakan sigap tersebut berhasil mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 17.20 WIB saat […]

  • Camat Jati Agung Tinjau Warga Sakit di Sidodadi Asri

    Camat Jati Agung Tinjau Warga Sakit di Sidodadi Asri

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sinergi Pemerintah dan Tenaga Kesehatan Desa Lampung Selatan, WARTA EDUKASI – Camat Jati Agung, Riswan Efendi S.K.M., M.M. bersama rombongan secara langsung menyambangi kediaman warga di Dusun III, Desa Sidodadi Asri, untuk memantau kondisi kesehatan masyarakat setempat. Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah kecamatan terhadap warga yang membutuhkan penanganan medis khusus. Penyaluran Bantuan dan […]

  • Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak Demi Keamanan

    Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Anak Demi Keamanan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Wartaedukasi.com – Pemerintah batasi akses platform digital anak demi keamanan melalui kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Melalui aturan tersebut, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki […]

expand_less