DPP KP KUM-HAM Surati DPR RI Komisi III dan Kapolri, Soroti Penanganan Kasus Riswan Mura
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
- print Cetak

Lampung, wartaedukasi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KP KUM-HAM resmi menyurati DPR RI Komisi III dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan lambannya penanganan laporan polisi atas nama Riswan Mura. Selain itu, muncul kejanggalan karena Riswan yang mengaku sebagai korban justru diperiksa sebagai terlapor.
Surat tersebut dilayangkan pada 1 Mei 2026 dengan nomor: 181/DPP/KP.KUM-HAM/Klarifikasi/01/05/2026, juga ditujukan kepada jajaran kepolisian, mulai dari Kapolda Lampung hingga Polres Tulang Bawang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Diduga terjadi tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Riswan Mura di teras rumahnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Dua orang terduga pelaku, yakni Suherman bin Basrowi (alm) dan seorang bernama Beni, disebut mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor.
Sebelumnya, Suherman sempat menghubungi korban melalui telepon dengan nada emosi dan menantang korban untuk pulang ke rumah.
Sekitar 20 menit kemudian, saat korban tiba di rumah, kedua terduga pelaku sudah berada di lokasi. Menurut keterangan, keduanya langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Akibat kejadian tersebut, Riswan Mura mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan dan bagian bibir atas. Peristiwa berlangsung sekitar 20 menit hingga akhirnya warga sekitar berdatangan setelah korban berteriak meminta pertolongan.
Laporan Polisi dan Dugaan Kejanggalan
Usai kejadian, Riswan Mura langsung melapor ke Polsek Banjar Agung. Namun, ia mengaku tidak segera dilayani dan justru harus menunggu cukup lama. Dalam keterangannya, pihak kepolisian disebut lebih dahulu melayani pihak terduga pelaku yang datang belakangan.
Riswan akhirnya membuat laporan polisi dengan nomor STPL/67/IV/2026/SPKT/Polsek Banjar Agung/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung.
Namun beberapa hari kemudian, tepatnya 1 Mei 2026, Riswan menerima surat panggilan klarifikasi dari penyidik terkait dugaan pembunuhan terhadap Suherman. Hal ini dinilai janggal karena posisi Riswan sebagai pelapor justru berubah menjadi pihak terlapor.
Sorotan atas SP2HP dan Proses Hukum
DPP KP KUM-HAM menilai penyidik belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan yang dibuat Riswan.
Padahal, laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana serius seperti:
- Penganiayaan (Pasal 351 KUHP)
- Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP)
- Pengancaman (Pasal 335 KUHP)
Selain itu, pihak pendamping hukum juga menyoroti kemungkinan adanya unsur pembelaan diri (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dan 49 KUHP, mengingat kejadian terjadi di rumah korban dan melibatkan ancaman terhadap keselamatan diri serta keluarganya.
Permintaan Pengawasan dan Netralitas
Melalui surat tersebut, DPP KP KUM-HAM meminta DPR RI Komisi III untuk mengawal proses penanganan kasus guna menghindari dugaan ketidaknetralan aparat penegak hukum.
Mereka juga meminta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang, agar bertindak profesional, objektif, dan tidak diskriminatif dalam menangani perkara ini.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas keadilan. Polri harus kembali pada jati dirinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Suferi, Kepala Bidang Hukum dan HAM DPP KP KUM-HAM.
Ia menegaskan, pengawasan dari DPR sangat penting agar masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum dan rasa aman dalam proses penegakan hukum.
- Penulis: Redaksi

