Breaking News
light_mode

Begal Punya HAM, Tetapi Rakyat Juga Punya Hak Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Opini Publik

Oleh: Wawan Hidayat

Indonesia kembali dihadapkan pada perdebatan klasik antara penegakan hak asasi manusia dan kebutuhan menjaga keamanan masyarakat. Perdebatan itu mengemuka setelah Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pelaku begal tidak boleh ditembak mati tanpa melalui proses hukum. Di sisi lain, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas dan menembak di tempat pelaku begal yang membahayakan masyarakat maupun petugas.

Sekilas, kedua pernyataan tersebut tampak bertentangan. Namun jika dicermati lebih dalam, keduanya lahir dari sudut pandang yang berbeda tetapi sama-sama memiliki tujuan mulia: melindungi manusia.

Memahami Konteks Pernyataan Pigai

Pernyataan Pigai muncul dalam kapasitasnya sebagai Menteri HAM. Tugas utamanya memang memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk pelaku kejahatan, tetap mendapatkan perlindungan hak-hak dasar sesuai konstitusi dan prinsip negara hukum.

Dari perspektif HAM, negara tidak boleh bertindak sebagai algojo. Seorang tersangka tetap harus diberi kesempatan menjalani proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Prinsip inilah yang menjadi dasar mengapa Pigai menolak praktik penembakan yang dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas.

Dalam konteks normatif, pandangan tersebut tidak salah. Negara hukum memang tidak boleh menghalalkan tindakan di luar prosedur.

Memahami Konteks Pernyataan Kapolda Lampung

Namun ada fakta lapangan yang tidak boleh diabaikan.

Pernyataan Kapolda Lampung disampaikan pada 15 Mei 2026 saat pengungkapan kasus curanmor dan begal yang menewaskan anggota Polri, Bripka Anumerta Arya Supena. Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan senjata api dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

Karena itu, instruksi “tembak di tempat” yang disampaikan Kapolda bukanlah ajakan untuk mengeksekusi setiap pelaku kejahatan tanpa alasan. Pernyataan itu lahir dari situasi meningkatnya kejahatan jalanan bersenjata yang telah mengancam keselamatan masyarakat dan aparat.

Dalam aturan kepolisian sendiri, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika terdapat ancaman serius terhadap nyawa manusia.

Dengan kata lain, yang dimaksud bukanlah “tembak mati sembarang orang”, melainkan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang membahayakan.

Hak Hidup Korban Sering Terlupakan

Dalam perdebatan mengenai HAM, sering kali perhatian publik tertuju pada hak pelaku. Padahal ada kelompok lain yang juga memiliki HAM, yaitu korban dan masyarakat.

Seorang pengendara motor yang dirampas kendaraannya dengan ancaman golok memiliki hak untuk pulang dengan selamat kepada keluarganya.

Seorang ibu yang dirampok di jalan memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut.

Seorang polisi yang bertugas menjaga keamanan juga memiliki hak untuk kembali ke rumah dalam keadaan hidup.

Karena itu, perlindungan HAM tidak boleh hanya dilihat dari sisi pelaku kejahatan. Hak hidup korban dan calon korban juga merupakan bagian dari HAM yang wajib dijaga negara.

Tidak Perlu Mempertentangkan HAM dan Keamanan

Kesalahan yang sering terjadi adalah menempatkan HAM dan keamanan sebagai dua kutub yang saling berlawanan.

Padahal keduanya justru harus berjalan beriringan.

HAM tanpa keamanan akan membuat masyarakat hidup dalam ketakutan.

Sebaliknya, keamanan tanpa penghormatan terhadap HAM dapat membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, jalan tengah yang paling rasional adalah mendukung penegakan hukum yang tegas tetapi tetap berada dalam koridor hukum.

Jika pelaku menyerah, tangkap dan proses hukum.

Jika pelaku melawan dengan senjata dan mengancam nyawa orang lain, aparat harus diberi ruang untuk mengambil tindakan tegas dan terukur demi melindungi masyarakat.

Dukungan untuk Ketegasan Kapolda Lampung

Dalam konteks situasi yang melatarbelakangi pernyataan tersebut, sikap Kapolda Lampung patut diapresiasi.

Masyarakat Lampung selama beberapa tahun terakhir berulang kali dibuat resah oleh aksi begal dan curanmor yang tidak segan melukai bahkan menghilangkan nyawa korban. Ketika aparat menunjukkan keberanian dan ketegasan menghadapi pelaku kejahatan bersenjata, masyarakat berhak merasa bahwa negara hadir melindungi mereka.

Tentu dukungan ini bukan berarti mendukung tindakan di luar hukum. Yang didukung adalah keberanian aparat dalam menjalankan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan ketika keselamatan masyarakat terancam.

Penutup

Pada akhirnya, perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang benar antara Pigai dan Kapolda Lampung.”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana negara dapat melindungi hak hidup seluruh warga negara, baik korban, masyarakat umum, petugas keamanan, maupun tersangka kejahatan, secara seimbang.

Begal memang memiliki hak asasi manusia.

Namun masyarakat yang setiap hari bekerja mencari nafkah, anak-anak yang menunggu ayahnya pulang ke rumah, dan aparat yang bertugas menjaga keamanan juga memiliki hak yang sama untuk hidup aman.

Negara yang kuat bukanlah negara yang memilih salah satu di antara keduanya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas, adil, dan manusiawi sekaligus. Dengan semangat itulah ketegasan aparat dan penghormatan terhadap HAM seharusnya berjalan berdampingan, bukan dipertentangkan.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Dana Desa di Lampung Selatan, Kades Bangunan Jadi Tersangka

    Skandal Dana Desa di Lampung Selatan, Kades Bangunan Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartaedukasi — Kasus korupsi dana desa kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berinisial IS (45), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2024. Penahanan dilakukan pada Rabu (29/4/2026). IS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda untuk […]

  • 11 Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional agar Lebih Bijak Mengelola Emosi

    11 Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional agar Lebih Bijak Mengelola Emosi

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    kecerdasan emosional, cara meningkatkan EQ, manfaat kecerdasan emosional, melatih kecerdasan emosional, pengendalian emosi, kesehatan mental, empati dalam hubungan sosial, cara mengelola emosi Oleh : Redaksi WartaEdukasi Kecerdasan emosional (Emotional Quotient/EQ) adalah kemampuan seseorang dalam mengenali, memahami, serta mengelola emosi diri sendiri maupun orang lain. Individu dengan EQ tinggi biasanya mampu membangun hubungan sosial yang lebih […]

  • Dari Tubaba ke Provinsi: Mirza Irawan Resmi Duduki Kursi Panas BPKAD Lampung

    Dari Tubaba ke Provinsi: Mirza Irawan Resmi Duduki Kursi Panas BPKAD Lampung

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG BARAT, WARTA EDUKASI – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi melepas Mirza Irawan Dwi Atmaja, S.Sos., M.M., yang mendapat amanah baru sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung. Prosesi pelepasan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Tubaba, Selasa (05/05/2026), dipimpin langsung Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, dan dihadiri jajaran […]

  • Menkeu Purbaya Respons Dugaan Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai, Tegaskan Ikuti Arahan Presiden

    Menkeu Purbaya Respons Dugaan Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai, Tegaskan Ikuti Arahan Presiden

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Warta Edukasi — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Djaka Budi Utama yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang. Purbaya menegaskan akan mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait langkah yang akan diambil terhadap jajaran Direktorat Jenderal Bea dan […]

  • IHSG Melemah Usai Pengumuman BUMN Ekspor, Purbaya: Pasar Belum Memahami Dampak Jangka Panjang

    IHSG Melemah Usai Pengumuman BUMN Ekspor, Purbaya: Pasar Belum Memahami Dampak Jangka Panjang

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Warta Edukasi — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah pemerintah mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor komoditas strategis. Menurut Purbaya, penurunan pasar terjadi karena pelaku pasar belum sepenuhnya memahami dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut. Ia meyakini pasar akan kembali positif setelah investor memahami […]

  • Polres Tubaba Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    Polres Tubaba Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, wartaedukasi.com  – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung menggelar kegiatan penanaman jagung serentak Kuartal I Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring dan dipusatkan di lahan pertanian Tiyuh Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Sabtu (7/3/2026). […]

expand_less