10 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditembak Polisi Saat Melawan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDAR LAMPUNG, Warta Edukasi – Kasus curanmor di Bandar Lampung kembali terungkap. Aparat dari Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial MY alias Komeng yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor hingga 10 kali di sejumlah wilayah kota.
Pelaku ditangkap di kawasan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Satreskrim bergerak cepat usai menerima informasi terkait keberadaan tersangka dan langsung melakukan penyergapan di rumah kontrakannya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan penangkapan tersebut.
“MY alias Komeng berhasil kami tangkap di Rajabasa, di rumah kontrakannya,” ujar Kompol Gigih, Kamis.
Berperan sebagai Eksekutor Komplotan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan bagian dari komplotan curanmor yang aktif beroperasi di beberapa wilayah, antara lain Sukarame, Kedaton, dan Rajabasa.
Polisi mencatat sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan aksi kelompok tersebut. Dalam setiap aksinya, tersangka berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama pencurian kendaraan bermotor.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka berperan sebagai eksekutor,” kata Kompol Gigih.
Ditembak karena Melawan Petugas
Saat hendak diamankan di rumah kontrakannya, tersangka melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Situasi tersebut memaksa polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka pada bagian kaki kiri,” jelasnya.
Tersangka kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2023, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kendaraan.
Salah satu aksi komplotan ini sebelumnya terjadi pada 13 Juli 2025 di wilayah Tanjung Senang, di mana seorang pedagang menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
- Penulis: Redaksi
