Demokrat Tubaba Hormati Proses Hukum Eli Fitriyana
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Tubaba, Warta Edukasi.Com — Di tengah bergulirnya proses hukum yang menjerat anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana, satu pertanyaan mulai ramai diperbincangkan publik: bagaimana sikap resmi Partai Demokrat sebagai kendaraan politik yang mengusungnya pada Pemilu 2024?
Jawaban itu akhirnya disampaikan DPC Partai Demokrat Tubaba. Di tengah sorotan publik, partai memilih mengambil langkah yang terukur.
Tidak terburu-buru memberikan penilaian, namun tetap menghormati proses hukum yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Menggala.
Eli Fitriyana saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl dengan klasifikasi perkara pemalsuan surat.
Berkas perkara didaftarkan pada 21 Juli 2026 setelah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam data SIPP, status Eli tercatat sebagai terdakwa dalam penahanan dan perkara telah memasuki sidang perdana.
-
Demokrat: Hormati Proses Hukum
Sekretaris DPC Partai Demokrat Tubaba, Sarmin, S.H., mengaku prihatin atas perkara yang menimpa salah satu kader partainya.
Namun, ia menegaskan sikap resmi Demokrat tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum.
“Sikap kami yang pertama tentu prihatin karena ini terjadi di tubuh partai kami. Terus terang kami tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Sikap resmi kami adalah mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan sekarang sedang ditangani oleh pengadilan,” ujar Sarmin kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/7/2026).
-
Belum Terima Surat Resmi Kejaksaan
Meski kasus tersebut telah memasuki persidangan, Sarmin mengatakan hingga kini DPC Partai Demokrat Tubaba belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Menurutnya, partai masih menunggu penyampaian resmi, baik dari pihak kejaksaan maupun Sekretariat DPRD Tubaba.
“Sampai hari ini kami belum menerima informasi atau pemberitahuan dari kejaksaan. Selain menunggu proses hukum yang berlaku, kami juga masih menunggu pemberitahuan, baik dari Sekretariat DPRD maupun dari Kejari,” katanya.
-
Keputusan Partai Menunggu Arahan DPD dan DPP
Sarmin menegaskan DPC Demokrat Tubaba tidak akan mengambil langkah sepihak terkait status Eli Fitriyana.
Seluruh keputusan, kata dia, akan dibahas bersama pengurus di tingkat provinsi hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
“Kami akan meminta petunjuk dari pimpinan di atas kami dan bermusyawarah dengan jajaran DPC, DPD, serta DPP untuk menindaklanjuti apa yang terjadi kepada saudari Eli,” jelasnya.
-
Soal PAW, Demokrat Ikuti Aturan
Terkait kemungkinan adanya Pergantian Antarwaktu (PAW), Sarmin menyebut partainya akan mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika ketentuan hukum berlaku dan sudah ada keputusan yang jelas sebagaimana diatur tentang Pergantian Antarwaktu (PAW), tentunya apabila memang seperti itu kami akan mengusulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan setiap keputusan organisasi akan ditempuh melalui koordinasi dengan DPD dan DPP Partai Demokrat.
-
Demokrat Mengaku Prihatin
Perkara yang menjerat Eli Fitriyana, menurut Sarmin, menjadi ujian bagi Partai Demokrat di Tubaba.
Meski demikian, ia berharap masyarakat dapat membedakan persoalan hukum yang menimpa seorang kader dengan institusi partai.
“Kami memang agak sedikit terpukul. Tetapi kami yakin masyarakat mengetahui bahwa ini bukan unsur kesengajaan oleh Partai Demokrat, melainkan kelalaian atau kekhilafan kader kami. Kami yakin masyarakat masih menyukai Partai Demokrat dan kepercayaan itu akan kami pertahankan,” ujarnya.
-
Dokumen Pencalonan Sudah Diverifikasi
Menanggapi proses pencalonan Eli Fitriyana pada Pemilu Legislatif 2024, Sarmin menjelaskan seluruh dokumen administrasi telah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme partai.
Ia menyebut setiap bakal calon diwajibkan menyerahkan ijazah terakhir minimal SMA atau sederajat yang telah dilegalisasi.
“Ijazah yang kami terima melalui tim verifikasi memang sudah dalam bentuk legalisir,” katanya.
-
Berharap Penanganan Perkara Transparan
Di akhir keterangannya, Sarmin berharap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat maupun majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kalau memang salah, katakan salah. Kalau memang benar, katakan benar. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dan Sekretariat DPRD Tubaba terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk tindak lanjut administratif terhadap status Eli Fitriyana sebagai anggota DPRD Tubaba. (Redaksi)
- Penulis: Redaksi










