Polres Lampung Selatan Tetapkan Oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai Tersangka
- account_circle Wawan Hidayat
- calendar_month 22 jam yang lalu
- print Cetak

Penetapan Tersangka Berdasarkan Surat Penyidik Polres Lampung Selatan
Lampung Selatan, Warta Edukaisi.Com — Kasus dugaan penipuan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan memasuki babak baru.
Penyidik Polres Lampung Selatan menetapkan oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka setelah menjalankan penyidikan dan gelar perkara.
Penetapan tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam surat itu, penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti atau lebih sebagai dasar penetapan tersangka melalui hasil gelar perkara.
Selanjutnya, perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung tertanggal 7 April 2025.
Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara itu, Mailindawati, S.Sos. tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
Surat penyidik menyebut perkara itu sebagai dugaan tindak pidana penipuan yang semula merujuk pada Pasal 378 KUHP.
Kemudian, penyidik menyesuaikan pengacuan ketentuan pidananya sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.
Berikutnya, penyidik memulai proses penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim pada 10 Agustus 2026.
Sehari kemudian, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/87.b/VIII/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2026.
Setelah menjalankan rangkaian penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka.
Dalam dokumen tersebut, polisi mencantumkan Yuhana sebagai perempuan yang berprofesi mengurus rumah tangga/notaris dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Polisi Belum Ungkap Modus dan Nilai Kerugian
Meski demikian, surat pemberitahuan tersebut belum menjelaskan secara rinci modus dugaan penipuan, peran Yuhana Noviza dalam perkara, maupun besaran kerugian yang dilaporkan korban.
Karena itu, publik masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyidik maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara untuk mengetahui secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, surat Nomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim memuat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Namun, dokumen tersebut belum memuat keterangan yang menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara atau tahap II.
Selain itu, penetapan Oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka masih berada dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan Yuhana bersalah.
Oleh karena itu, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan hak kepada tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Selanjutnya, Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen resmi dari pihak berwenang. (Wawan Hidayat)
- Penulis: Wawan Hidayat
- Editor: Rian










