Breaking News
light_mode

Santri 17 Tahun Diduga Alami Kekerasan Seksual Oleh Oknum Pengasuh Ponpes Raudhotul Fawaid

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 42 menit yang lalu
  • print Cetak

Lampung Selatan, Warta Edukasi.Com — Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan berusia 17 tahun mencuat di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhotul Fawaid, Umbul Kumis, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Santri tersebut, sebut saja Bunga, mengaku mengalami sejumlah perlakuan yang membuatnya takut dan tidak nyaman.

Keluarga kemudian menjemput Bunga dari lingkungan pesantren dan meminta persoalan tersebut diperiksa melalui proses hukum.

Menurut keterangan keluarga, dugaan peristiwa itu terjadi pada Agustus 2026 dan melibatkan seorang pengasuh yang disebut berinisial AS.

  • Keluarga Menjemput Bunga dari Pesantren

Ayah Bunga mengatakan persoalan tersebut diketahui keluarga setelah istrinya menyampaikan informasi mengenai kondisi anak mereka.

Karena khawatir, keluarga kemudian memutuskan menjemput Bunga dari pesantren.

“Saya itu awalnya dapet cerita dari istri tapi gak detail, cuma katanya anak saya mau diganggu, terus saya disuruh jemput karna kalo nggak dijemput ibunya gak bisa tidur, akhir nya saya jemput ke pondok pesantren Raudhatul Fawaid,” ujar orang tua Bunga, Sabtu (19/9/2026).

Bunga diketahui telah tinggal di lingkungan pesantren sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMA. Keluarga mengaku selama ini menaruh kepercayaan terhadap lingkungan pesantren tersebut.

Namun, setelah Bunga kembali ke rumah, keluarga melihat perubahan pada kondisi emosionalnya.

“Cuma si anak inikan sering nangis kalo ditanya katanya trauma, kalo inget kejadian itu nangis, kalo mondok nya Udah dari kelas 6 SD sampe kelas dua SMA, kita percaya karena awalnya sudah dianggap anak tapi kok malah kayak gini kejadiannya,” jelas Ayah Bunga.

Keluarga kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak pesantren mengenai informasi yang mereka terima.

  • Bunga Mengaku Mendapat Perlakuan Tidak Diinginkan

Kepada keluarga, Bunga mengaku mendapat perhatian khusus dari pengasuh Ponpes Raudhatul Fawaid  berinisial AS.

Menurut keterangannya, perhatian tersebut kemudian berkembang menjadi sejumlah tindakan fisik yang tidak diinginkannya.

“ Dia itu sering pegangin tangan aku kalo pas disuruh buatin kopi, tangan saya dipegang – pegang kadang suka megang pipi dari belakang gitu, dia nyusul ke dapur kadang cium pipi,” ujar Bunga.

Bunga juga mengaku pernah mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan menjadi istri kedua.

“Dia bilang mau gak kalo jadi istri kedua ku disitu aku ketakutan diem aja,” kata dia.

Dalam keterangan berikutnya, Bunga mengaku mengalami tindakan fisik yang membuatnya menolak dan menangis. Peristiwa itu, menurut pengakuannya, terjadi di sebuah rumah kosong milik AS.

“Dia peluk aku dari belakang dan cium bibir aku, aku berontak tak dorong terus aku nangis, dia nyamperin aku lagi sambil peluk aku dia bilang tadi itu dia khilaf,” ungkapnya.

Foto Dok Warta Edukasi. Com: Lokasi dimana Dugaan Kekerasan Seksual terjadi terhadap Bunga. 

Keterangan tersebut menjadi dasar kekhawatiran keluarga dan selanjutnya diminta untuk diperiksa melalui mekanisme hukum.

  • Bunga Mengaku Diminta Merahasiakan Kejadian

Selain menceritakan dugaan perlakuan oknum pengasuh Ponpes tersebut, Bunga juga mengaku pernah diminta untuk tidak menceritakan kejadian kepada orang lain.

“Pas dimobil dia ngomong masalah itu jangan ada yang tau, dia takut kalo ada yang tau, dia ngajakin aku sumpah mati supaya gak ngomong kesiapa-siapa,” lanjut Bunga.

Menurut Bunga, setelah kembali ke pesantren, pihak yang disebut sebagai pengasuh juga menyampaikan pernyataan tertentu.

“Pas sampe pondok dia bilang ‘udah kayak gini aja saya sudah senang,” kata dia.

Bunga kemudian mengaku menghubungi ibunya dan menceritakan persoalan tersebut.

“Nah dari situ aku telpon ibu tak suruh kepondok dan aku cerita sama ibu dan saya bilang jangan sampe mamas dan ayah tau,” lanjutnya.

Bunga juga menyebut pernah merasa tidak nyaman ketika sedang beristirahat serta menerima pesan WhatsApp dari pihak yang disebut sebagai pengasuh.

“Terkadang saya lagi tidur terus dia itu tiba-tiba masuk bangunin tapi pegang – pegang pipi,” jelasnya.

“Dia itu sering WA tapi gak pernah tak bales,” ungkapnya.

  • Keluarga Khawatir Ada Anak Lain

Keluarga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian informal.

Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan tersebut agar fakta sebenarnya dapat diketahui.

Ayah Bunga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya anak lain yang mengalami persoalan serupa.

“Dia itukan ustadz saya takut ada korban – korban lain jika itu dibiarkan karena itu penyakit lah, istrinya itu pernah kesini ditemani pak Sumidi sekdes dan meminta maaf, saya sampaikan apa yang harus saya maafkan karena situ bukan pelakunya, situ,suamimu sudah menganggap anak saya anak sendiri tapi kok seperti ini kejadiannya,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut merupakan pernyataan dari pihak keluarga. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terverifikasi yang menunjukkan adanya korban lain dalam perkara ini.

  • Jika Terbukti, AS Berpotensi Dijerat Ketentuan Pidana

Jika dugaan peristiwa yang disampaikan Bunga terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, oknum pengasuh Ponpes berinisial AS ini berpotensi dikenakan ketentuan pidana terkait perbuatan cabul terhadap anak.

Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian adalah Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak yang berada di bawah pengawasannya atau yang dipercayakan kepadanya untuk diasuh atau dididik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dalam perkara ini, status Bunga sebagai santri berusia 17 tahun serta hubungan pengasuhan atau pengawasan antara santri dan pengasuh menjadi fakta yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menjadi salah satu kerangka hukum yang mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul melalui Pasal 76E.

Namun, penerapan pasal tertentu terhadap AS tetap bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, fakta yang berhasil dikumpulkan, keterangan saksi, keterangan korban maupun terlapor, serta alat bukti yang diperoleh.

Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan bahwa AS telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan pembuktian.

  • Keluarga Berharap Persoalan Dapat Diungkap

Keluarga Bunga berharap persoalan yang dialami anak mereka dapat diungkap secara terang sehingga diketahui apa yang sebenarnya terjadi.

Ayah Bunga mengatakan keluarga ingin persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf atau penyelesaian secara informal.

Menurutnya, rangkaian kejadian yang disampaikan Bunga perlu diperjelas dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.

Keluarga juga berharap kondisi Bunga mendapat perhatian dan pendampingan setelah kejadian yang menurut pengakuannya membuat dirinya takut dan menangis.

  • Pendampingan Anak Jadi Perhatian

Di tengah proses penanganan perkara, keluarga juga berharap Bunga mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

Pendampingan diperlukan agar anak tidak menghadapi tekanan selama proses klarifikasi maupun pemeriksaan berlangsung, sekaligus memastikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak tetap diperhatikan.

Karena Bunga masih berusia 17 tahun, identitas asli serta informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini.

  • Pihak Pesantren dan AS Berhak Memberikan Klarifikasi

Media ini membuka ruang hak jawab kepada AS maupun pengelola Ponpes Raudhotul Fawaid untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan terkait dugaan yang disampaikan keluarga.

Apabila pihak AS maupun pengelola pesantren memberikan keterangan resmi, Warta Edukasi.Com akan memberitakannya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. (Redaksi)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi editorial bertema pemberantasan korupsi dengan simbol transparansi, dokumen anggaran, jabat tangan, dan uang sebagai representasi konseptual praktik korupsi di Indonesia.

    Berantas Korupsi Sambil Korupsi? Ironi Negeri di Tengah Deretan Skandal Bernilai Triliunan Rupiah

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh: Redaksi Korupsi selalu menjadi musuh bersama. Hampir setiap pergantian pemerintahan, slogan pemberantasan korupsi kembali digaungkan. Penindakan dilakukan, operasi tangkap tangan digelar, tersangka diumumkan, sementara komitmen membangun pemerintahan yang bersih terus diulang dalam berbagai forum resmi. Namun di sisi lain, publik justru disuguhi ironi yang sulit diabaikan. Ketika satu kasus korupsi dibongkar, tidak lama kemudian […]

  • KBM Daring Lampung berlaku 7–8 September 2026 untuk semua jenjang sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kini.

    KBM Daring Lampung Berlaku 7–8 September, Sekolah Wajib Siap

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KBM Daring Lampung Antisipasi Abu Vulkanik BANDAR LAMPUNG, WARTA EDUKASI — KBM Daring Lampung mulai berlaku pada Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Pemerintah Provinsi Lampung mengambil kebijakan tersebut untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau serta menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatur kebijakan […]

  • Pemkab Pringsewu dan MAFINDO Perkuat Digitalisasi Pendidikan Lewat Program AI Goes To School

    Pemkab Pringsewu dan MAFINDO Perkuat Digitalisasi Pendidikan Lewat Program AI Goes To School

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, Warta Edukasi.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkolaborasi dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Lampung menggelar program unggulan bertajuk AI Goes To School, Selasa (3/3/2026). Program ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi digital pendidikan sekaligus meningkatkan kompetensi guru di bidang kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari inisiatif nasional yang menargetkan pendampingan […]

  • SMP IT Madani Tubaba Buka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2026/2027

    SMP IT Madani Tubaba Buka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2026/2027

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Warta Edukasi – SMP Islam Terpadu (IT) Madani Kabupaten Tulang Bawang Barat resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah yang telah terakreditasi B tersebut membuka kesempatan bagi lulusan sekolah dasar madrasah ibtidaiyah/sederajat untuk bergabung dan mengembangkan potensi ditambah akademik maupun nonakademik dalam lingkungan pendidikan Islam terpadu. Kepala SMP […]

  • Demi Masa Depan Anak dan Kebutuhan Hidup, Buruh PT Samudera Datangi DPRD Lampung Selatan

    Demi Masa Depan Anak dan Kebutuhan Hidup, Buruh PT Samudera Datangi DPRD Lampung Selatan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle haris
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartaedukasi.com — Buruh PT Samudera menjadi sorotan setelah ratusan tenaga kerja mendatangi kediaman anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Kepala Desa Sukanegara guna menyampaikan surat aspirasi terkait nasib mereka yang telah lebih dari satu bulan dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, Rabu (13/5/2026). Suasana haru tampak menyelimuti pertemuan tersebut. Sekitar 100 pekerja PT […]

  • Menkeu Purbaya Respons Dugaan Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai, Tegaskan Ikuti Arahan Presiden

    Menkeu Purbaya Respons Dugaan Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai, Tegaskan Ikuti Arahan Presiden

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, Warta Edukasi — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Djaka Budi Utama yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi barang. Purbaya menegaskan akan mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait langkah yang akan diambil terhadap jajaran Direktorat Jenderal Bea dan […]

expand_less