Santri 17 Tahun Diduga Alami Kekerasan Seksual Oleh Oknum Pengasuh Ponpes Raudhotul Fawaid
- account_circle Redaksi
- calendar_month 42 menit yang lalu
- print Cetak

Lampung Selatan, Warta Edukasi.Com — Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan berusia 17 tahun mencuat di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhotul Fawaid, Umbul Kumis, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Santri tersebut, sebut saja Bunga, mengaku mengalami sejumlah perlakuan yang membuatnya takut dan tidak nyaman.
Keluarga kemudian menjemput Bunga dari lingkungan pesantren dan meminta persoalan tersebut diperiksa melalui proses hukum.
Menurut keterangan keluarga, dugaan peristiwa itu terjadi pada Agustus 2026 dan melibatkan seorang pengasuh yang disebut berinisial AS.
-
Keluarga Menjemput Bunga dari Pesantren
Ayah Bunga mengatakan persoalan tersebut diketahui keluarga setelah istrinya menyampaikan informasi mengenai kondisi anak mereka.
Karena khawatir, keluarga kemudian memutuskan menjemput Bunga dari pesantren.
“Saya itu awalnya dapet cerita dari istri tapi gak detail, cuma katanya anak saya mau diganggu, terus saya disuruh jemput karna kalo nggak dijemput ibunya gak bisa tidur, akhir nya saya jemput ke pondok pesantren Raudhatul Fawaid,” ujar orang tua Bunga, Sabtu (19/9/2026).
Bunga diketahui telah tinggal di lingkungan pesantren sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMA. Keluarga mengaku selama ini menaruh kepercayaan terhadap lingkungan pesantren tersebut.
Namun, setelah Bunga kembali ke rumah, keluarga melihat perubahan pada kondisi emosionalnya.
“Cuma si anak inikan sering nangis kalo ditanya katanya trauma, kalo inget kejadian itu nangis, kalo mondok nya Udah dari kelas 6 SD sampe kelas dua SMA, kita percaya karena awalnya sudah dianggap anak tapi kok malah kayak gini kejadiannya,” jelas Ayah Bunga.
Keluarga kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak pesantren mengenai informasi yang mereka terima.
-
Bunga Mengaku Mendapat Perlakuan Tidak Diinginkan
Kepada keluarga, Bunga mengaku mendapat perhatian khusus dari pengasuh Ponpes Raudhatul Fawaid berinisial AS.
Menurut keterangannya, perhatian tersebut kemudian berkembang menjadi sejumlah tindakan fisik yang tidak diinginkannya.
“ Dia itu sering pegangin tangan aku kalo pas disuruh buatin kopi, tangan saya dipegang – pegang kadang suka megang pipi dari belakang gitu, dia nyusul ke dapur kadang cium pipi,” ujar Bunga.
Bunga juga mengaku pernah mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan menjadi istri kedua.
“Dia bilang mau gak kalo jadi istri kedua ku disitu aku ketakutan diem aja,” kata dia.
Dalam keterangan berikutnya, Bunga mengaku mengalami tindakan fisik yang membuatnya menolak dan menangis. Peristiwa itu, menurut pengakuannya, terjadi di sebuah rumah kosong milik AS.
“Dia peluk aku dari belakang dan cium bibir aku, aku berontak tak dorong terus aku nangis, dia nyamperin aku lagi sambil peluk aku dia bilang tadi itu dia khilaf,” ungkapnya.

Foto Dok Warta Edukasi. Com: Lokasi dimana Dugaan Kekerasan Seksual terjadi terhadap Bunga.
Keterangan tersebut menjadi dasar kekhawatiran keluarga dan selanjutnya diminta untuk diperiksa melalui mekanisme hukum.
-
Bunga Mengaku Diminta Merahasiakan Kejadian
Selain menceritakan dugaan perlakuan oknum pengasuh Ponpes tersebut, Bunga juga mengaku pernah diminta untuk tidak menceritakan kejadian kepada orang lain.
“Pas dimobil dia ngomong masalah itu jangan ada yang tau, dia takut kalo ada yang tau, dia ngajakin aku sumpah mati supaya gak ngomong kesiapa-siapa,” lanjut Bunga.
Menurut Bunga, setelah kembali ke pesantren, pihak yang disebut sebagai pengasuh juga menyampaikan pernyataan tertentu.
“Pas sampe pondok dia bilang ‘udah kayak gini aja saya sudah senang,” kata dia.
Bunga kemudian mengaku menghubungi ibunya dan menceritakan persoalan tersebut.
“Nah dari situ aku telpon ibu tak suruh kepondok dan aku cerita sama ibu dan saya bilang jangan sampe mamas dan ayah tau,” lanjutnya.
Bunga juga menyebut pernah merasa tidak nyaman ketika sedang beristirahat serta menerima pesan WhatsApp dari pihak yang disebut sebagai pengasuh.
“Terkadang saya lagi tidur terus dia itu tiba-tiba masuk bangunin tapi pegang – pegang pipi,” jelasnya.
“Dia itu sering WA tapi gak pernah tak bales,” ungkapnya.
-
Keluarga Khawatir Ada Anak Lain
Keluarga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian informal.
Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan tersebut agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Ayah Bunga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya anak lain yang mengalami persoalan serupa.
“Dia itukan ustadz saya takut ada korban – korban lain jika itu dibiarkan karena itu penyakit lah, istrinya itu pernah kesini ditemani pak Sumidi sekdes dan meminta maaf, saya sampaikan apa yang harus saya maafkan karena situ bukan pelakunya, situ,suamimu sudah menganggap anak saya anak sendiri tapi kok seperti ini kejadiannya,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut merupakan pernyataan dari pihak keluarga. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terverifikasi yang menunjukkan adanya korban lain dalam perkara ini.
-
Jika Terbukti, AS Berpotensi Dijerat Ketentuan Pidana
Jika dugaan peristiwa yang disampaikan Bunga terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, oknum pengasuh Ponpes berinisial AS ini berpotensi dikenakan ketentuan pidana terkait perbuatan cabul terhadap anak.
Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian adalah Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak yang berada di bawah pengawasannya atau yang dipercayakan kepadanya untuk diasuh atau dididik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam perkara ini, status Bunga sebagai santri berusia 17 tahun serta hubungan pengasuhan atau pengawasan antara santri dan pengasuh menjadi fakta yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menjadi salah satu kerangka hukum yang mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul melalui Pasal 76E.
Namun, penerapan pasal tertentu terhadap AS tetap bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, fakta yang berhasil dikumpulkan, keterangan saksi, keterangan korban maupun terlapor, serta alat bukti yang diperoleh.
Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai kesimpulan bahwa AS telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum dan pembuktian.
-
Keluarga Berharap Persoalan Dapat Diungkap
Keluarga Bunga berharap persoalan yang dialami anak mereka dapat diungkap secara terang sehingga diketahui apa yang sebenarnya terjadi.
Ayah Bunga mengatakan keluarga ingin persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf atau penyelesaian secara informal.
Menurutnya, rangkaian kejadian yang disampaikan Bunga perlu diperjelas dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
Keluarga juga berharap kondisi Bunga mendapat perhatian dan pendampingan setelah kejadian yang menurut pengakuannya membuat dirinya takut dan menangis.
-
Pendampingan Anak Jadi Perhatian
Di tengah proses penanganan perkara, keluarga juga berharap Bunga mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Pendampingan diperlukan agar anak tidak menghadapi tekanan selama proses klarifikasi maupun pemeriksaan berlangsung, sekaligus memastikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak tetap diperhatikan.
Karena Bunga masih berusia 17 tahun, identitas asli serta informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini.
-
Pihak Pesantren dan AS Berhak Memberikan Klarifikasi
Media ini membuka ruang hak jawab kepada AS maupun pengelola Ponpes Raudhotul Fawaid untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan terkait dugaan yang disampaikan keluarga.
Apabila pihak AS maupun pengelola pesantren memberikan keterangan resmi, Warta Edukasi.Com akan memberitakannya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. (Redaksi)
- Penulis: Redaksi











