Breaking News
light_mode

Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker 7/2026 Fokus Lindungi Hak Pekerja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • print Cetak

Jakarta, Warta Edukasi – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia.

Permenaker 7/2026 Perketat Penggunaan Outsourcing

Melalui aturan terbaru tersebut, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan seluruh jenis pekerjaan kepada pihak ketiga seperti yang selama ini banyak terjadi di berbagai sektor usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang dan bukan pekerjaan inti perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hubungan kerja sekaligus meminimalkan potensi eksploitasi terhadap pekerja alih daya.

Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bagian dari penataan ulang sistem ketenagakerjaan nasional agar lebih adil bagi pekerja maupun dunia usaha.

Enam Sektor yang Masih Diperbolehkan Outsourcing
Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah menetapkan enam sektor yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing, yaitu:

  • Jasa kebersihan (cleaning service)
  • Jasa keamanan (security)
  • Jasa transportasi penunjang
  • Jasa katering
  • Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan
  • Jasa penunjang lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama.

Aturan ini menegaskan bahwa pekerjaan utama perusahaan wajib dilakukan oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.

Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai aturan baru ini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan perlindungan pekerja outsourcing.

Selama ini, pekerja alih daya kerap menghadapi persoalan terkait kepastian kerja, upah, jaminan sosial, hingga perlindungan hak normatif lainnya.

Dengan adanya pembatasan sektor outsourcing, perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan sistem alih daya untuk pekerjaan inti yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi ini dinilai dapat mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap hak pekerja, termasuk soal upah layak, BPJS Ketenagakerjaan, dan kepastian status hubungan kerja.

Dunia Usaha Diminta Segera Menyesuaikan
Pemerintah meminta seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Perusahaan yang masih menerapkan outsourcing di luar sektor yang diperbolehkan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kalangan pelaku usaha berharap implementasi aturan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Meski demikian, kehadiran Permenaker 7/2026 dinilai menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional agar lebih seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harapan Ketua PWNU untuk Pergunu DIY Perkuat Pendidikan

    Harapan Ketua PWNU untuk Pergunu DIY Perkuat Pendidikan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Yogyakarta, WARTA EDUKASI – Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, menyampaikan harapan agar Pergunu DIY memperkuat pendidikan saat pelantikan Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW Pergunu) DIY Masa Khidmat 2026–2031 di Gedung DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (5/7/2026). Kiai Zuhdi mengajak seluruh pengurus menjadikan pelantikan sebagai momentum memperkuat khidmah organisasi. Selain […]

  • Persib Makin Tak Terbendung, Persijap Kian Terancam Degradasi di Pekan ke-31

    Persib Makin Tak Terbendung, Persijap Kian Terancam Degradasi di Pekan ke-31

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Warta Edukasi – Klasemen Super League 2025/2026 semakin dinamis usai tiga pertandingan pekan ke-31 digelar di stadion berbeda pada Senin (4/5). Tiga laga tersebut mempertemukan Persib Bandung kontra PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, PSM Makassar melawan Bhayangkara FC di Stadion BJ Habibie Parepare, serta Persijap Jepara yang menjamu Persija Jakarta di Stadion […]

  • Jika Hujan Bisa Bicara, Namamu yang Ia Sebut

    Jika Hujan Bisa Bicara, Namamu yang Ia Sebut

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Oleh : Kades Nuri Derasnya hujan yang turun dari langit selalu membawa berjuta manfaat bagi manusia. Begitu pula cintamu padaku, datang tanpa banyak kata, namun mampu menghadirkan begitu banyak cerita dalam hidupku. Aku ingin kau tahu, diam-diam aku selalu menitipkan harapan yang sama di setiap rintik hujan yang jatuh ke bumi. Harapan sederhana, namun begitu […]

  • Gerak Cepat! Tiyuh Mekar Sari Jaya Gelar “Gerakan Penimbunan Seribu Lubang” Demi Keselamatan Warga

    Gerak Cepat! Tiyuh Mekar Sari Jaya Gelar “Gerakan Penimbunan Seribu Lubang” Demi Keselamatan Warga

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, waetaedukasi.com – Pemerintah Tiyuh Mekar Sari Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menunjukkan aksi nyata kepedulian terhadap infrastruktur desa dengan menggelar kegiatan gotong royong bertajuk Gerakan Penimbunan Seribu Lubang. (14/02/2026) Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah cepat memperbaiki jalan poros tiyuh yang mengalami kerusakan dan berlubang, yang selama ini dikeluhkan warga […]

  • “Sarjana dari Mesin Fotokopi: Puisi Satir tentang Kursi DPR dan Ijazah yang Terlalu Rapi”

    “Sarjana dari Mesin Fotokopi: Puisi Satir tentang Kursi DPR dan Ijazah yang Terlalu Rapi”

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Puisi Satir Oleh : Kang WeHa Di gedung yang dindingnya penuh gema pidato,ada map-map tebal berjalan sendiri.Isinya bukan malam panjang bersama buku,melainkan lembaran yang terlalu bersih dari perjuangan. Stempel berdentang seperti palu sidang,mengetuk kenyataan menjadi cerita baru:bahwa seseorang pernah belajar,meski bangku kuliah tak pernah ingat wajahnya. Di negeri ini, rupanya ilmu bisa dicetak ulang,seperti undangan […]

  • Mesuji FC Lolos ke Semifinal Liga 4 Usai Tekuk BUP FC 5-0

    Mesuji FC Lolos ke Semifinal Liga 4 Usai Tekuk BUP FC 5-0

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Langkah Mulus Tim Macan Ragab Menuju Babak Empat Besar Bandar Lampung, WARTA EDUKASI -Mesuji FC memastikan satu tiket ke babak semifinal Liga 4 Piala Gubernur Lampung 2026 setelah menumbangkan Bintang Utara Pratama (BUP) FC dengan skor telak 5-0 pada Selasa (10/02/2026). Tim berjuluk Macan Ragab ini sukses mengamankan posisi runner-up Grup B dengan perolehan total […]

expand_less