Breaking News
light_mode

Pemerintah Batasi Outsourcing, Permenaker 7/2026 Fokus Lindungi Hak Pekerja

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • print Cetak

Jakarta, Warta Edukasi – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait sistem alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi perhatian publik karena membatasi praktik outsourcing hanya pada enam sektor tertentu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperjelas batas penggunaan tenaga kerja alih daya di Indonesia.

Permenaker 7/2026 Perketat Penggunaan Outsourcing

Melalui aturan terbaru tersebut, perusahaan tidak lagi bebas menyerahkan seluruh jenis pekerjaan kepada pihak ketiga seperti yang selama ini banyak terjadi di berbagai sektor usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang dan bukan pekerjaan inti perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hubungan kerja sekaligus meminimalkan potensi eksploitasi terhadap pekerja alih daya.

Kebijakan tersebut juga dianggap sebagai bagian dari penataan ulang sistem ketenagakerjaan nasional agar lebih adil bagi pekerja maupun dunia usaha.

Enam Sektor yang Masih Diperbolehkan Outsourcing
Dalam Permenaker 7/2026, pemerintah menetapkan enam sektor yang masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing, yaitu:

  • Jasa kebersihan (cleaning service)
  • Jasa keamanan (security)
  • Jasa transportasi penunjang
  • Jasa katering
  • Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan
  • Jasa penunjang lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama.

Aturan ini menegaskan bahwa pekerjaan utama perusahaan wajib dilakukan oleh pekerja yang memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.

Dinilai Perkuat Perlindungan Pekerja
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai aturan baru ini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan perlindungan pekerja outsourcing.

Selama ini, pekerja alih daya kerap menghadapi persoalan terkait kepastian kerja, upah, jaminan sosial, hingga perlindungan hak normatif lainnya.

Dengan adanya pembatasan sektor outsourcing, perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan sistem alih daya untuk pekerjaan inti yang bersifat tetap dan berkelanjutan.

Selain itu, regulasi ini dinilai dapat mendorong perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap hak pekerja, termasuk soal upah layak, BPJS Ketenagakerjaan, dan kepastian status hubungan kerja.

Dunia Usaha Diminta Segera Menyesuaikan
Pemerintah meminta seluruh perusahaan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. Perusahaan yang masih menerapkan outsourcing di luar sektor yang diperbolehkan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kalangan pelaku usaha berharap implementasi aturan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Meski demikian, kehadiran Permenaker 7/2026 dinilai menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional agar lebih seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai transfer ke daerah dan respons pemerintah terhadap keluhan anggaran pembayaran gaji PPPK tahun 2026.

    Purbaya Respons Keluhan Daerah Soal Gaji PPPK, Koordinasi Pusat dan Daerah Dinilai Penting

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Red WE
    • 0Komentar

    Jakarta, Warta Edukasi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons keluhan sejumlah kepala daerah yang mengaku mengalami keterbatasan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026. Menanggapi persoalan tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah pusat akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari solusi yang tepat bagi […]

  • Ratusan warga berikut kepalo Tiyuh buat surat Resmi penolakan Usaha Karaoke Diva marga kencana Tubaba segera di Tutup

    Ratusan warga berikut kepalo Tiyuh buat surat Resmi penolakan Usaha Karaoke Diva marga kencana Tubaba segera di Tutup

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, warta edukasi – Ratusan masyarakat secara resmi tanda tangan berikut kepalo tiyuh marga kencana kecamatan tulang bawang udik mereka mendesak pihak pemerintah Daerah melalui Dinas pol pp dan pihak kepolisian polres kabupaten tulang bawang barat segera mengambil tindakan tegas melakukan penutupun usaha karaoke Diva yang selama ini beroperasi meresahkan warga lingkungan Diketakan […]

  • Kapolres Tubaba Tegaskan Pancasila Benteng Persatuan Bangsa, Polri Harus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

    Kapolres Tubaba Tegaskan Pancasila Benteng Persatuan Bangsa, Polri Harus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TULANG BAWANG BARAT, WARTA EDUKASI – Semangat nasionalisme dan komitmen menjaga nilai-nilai kebangsaan kembali digaungkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat dalam peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Upacara yang mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia” tersebut digelar di Lapangan Upacara Mapolres Tulang Bawang Barat, Senin (1/6/2026) pagi, dan dipimpin langsung […]

  • Kades Sidoharjo: Ponpes Darussalamah Tak Sekadar Pesantren, tetapi Cahaya Desa

    Kades Sidoharjo: Ponpes Darussalamah Tak Sekadar Pesantren, tetapi Cahaya Desa

    • calendar_month 12 jam yang lalu
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Kades Sidoharjo Nilai Ponpes Darussalamah Cetak Generasi Al-Qur’an Lampung Selatan, Warta Edukasi.Com — Malam itu, suasana Pondok Pesantren Darussalamah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung, dipenuhi lantunan dzikir dan doa. Ratusan jamaah memadati lokasi untuk mengikuti rutinan Dzikir Manaqib yang dirangkaikan dengan peresmian Asrama Putri pada Jumat malam Sabtu (11/7/2026). Di tengah kekhusyukan tersebut, sebuah […]

  • Rupiah Tembus Rp17.700 per Dolar AS, Kelas Menengah Mulai Terjepit: Ancaman Krisis Sosial Mengintai

    Rupiah Tembus Rp17.700 per Dolar AS, Kelas Menengah Mulai Terjepit: Ancaman Krisis Sosial Mengintai

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, WARTA EDUKASI – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali memicu kekhawatiran. Pada perdagangan awal pekan, Senin (18/5/2026), rupiah bergerak di kisaran Rp17.590 hingga Rp17.660 per dolar AS. Tekanan berlanjut pada Selasa (19/5/2026), ketika nilai tukar menyentuh sekitar Rp17.725 per dolar AS. Melemahnya rupiah bukan hanya menjadi persoalan pasar keuangan, tetapi mulai […]

  • “Lunik Hati Sai Patah”

    “Lunik Hati Sai Patah”

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Lunik Hati Sai Patah” Oleh : Kang WeHa Di lamban sunyi niku ku teduh,Hujan rintik ngusap pipi.Nyou mak lagi di sampingku,Tapi bayangmu mak ilang di hati. Way mata turun tanpa suara,Niku janji sai ghadu kau ucap.Katamu cinta mak bak berubah,Nyatanya tinggal kenangan gelap. Aku ghadu percayo sepenuh jiwa,Ngatur mimpi di bawah bulan.Tapi nyou milih jalan […]

expand_less